Okepost.id – Perubahan struktur Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin nyata. Data terbaru menunjukkan jumlah PNS terus menurun, sementara PPPK meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), total ASN di Indonesia per 31 Desember 2025 mencapai 6.546.083 orang.
Dari jumlah tersebut, PNS masih mendominasi dengan 3.557.697 orang atau sekitar 54 persen. Sementara itu, PPPK tercatat sebanyak 2.040.965 orang atau 31 persen.
Adapun PPPK Paruh Waktu mencapai 947.421 orang atau 15 persen. Jika digabungkan, jumlah PPPK dan PPPK Paruh Waktu mencapai 2.988.386 orang atau sekitar 46 persen, mendekati jumlah PNS.
ASN Didominasi Daerah
Distribusi ASN masih terkonsentrasi di daerah. PNS di instansi daerah mencapai 78 persen, sedangkan di pusat hanya 22 persen.
Kondisi serupa juga terjadi pada PPPK. Sebanyak 80 persen PPPK bekerja di pemerintah daerah, dan hanya 20 persen di instansi pusat.
Untuk PPPK Paruh Waktu, dominasi daerah lebih tinggi lagi. Sebanyak 97 persen bekerja di daerah, sementara pusat hanya 3 persen.
Dari sisi gender, ASN perempuan mendominasi dengan 55 persen atau sekitar 3,59 juta orang. Sisanya, 45 persen adalah laki-laki.
PPPK Jadi Penopang Layanan Publik
Ketua Forum Komunikasi PPPK Jawa Timur, Nurul Hamidah, menyebutkan bahwa di sejumlah daerah, jumlah PPPK bahkan lebih besar dibandingkan PNS.
Ia mengungkapkan, komposisi PPPK di beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur mencapai 60 hingga 70 persen. Kondisi ini dipicu banyaknya PNS yang memasuki masa pensiun.
Menurutnya, PPPK kini menjadi penopang utama pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan.
“Banyak aktivitas sekolah dijalankan oleh PPPK,” ujarnya.
Desakan Kepastian Kontrak
Seiring meningkatnya peran PPPK, muncul tuntutan agar pemerintah memberikan kepastian status kerja.
Nurul menegaskan, masa kontrak PPPK seharusnya diperpanjang hingga batas usia pensiun (BUP). Ia menilai sistem kontrak saat ini membuat banyak PPPK merasa tidak tenang.
Forum PPPK juga meminta pemerintah pusat memberikan kebijakan yang menjamin perpanjangan kontrak secara merata di seluruh daerah.
Selain itu, mereka mendorong adanya aturan terkait dana pensiun bagi PPPK yang bersumber dari APBN.
Usulan ke Pemerintah dan DPR
Forum PPPK Jawa Timur bersama perwakilan Jawa Tengah telah menyepakati pengajuan aspirasi kepada DPR RI dan sejumlah kementerian terkait.
Usulan tersebut meliputi:
- Perpanjangan kontrak PPPK hingga BUP
- Pemberian dana pensiun bulanan
- Prioritas pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu
Menurut Nurul, banyak PPPK paruh waktu tetap bekerja dengan penuh dedikasi meskipun penghasilan belum sesuai harapan.
“Mereka tetap bertahan karena berharap bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” katanya.
Ia berharap pemerintah segera mengambil kebijakan yang berpihak pada PPPK sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik.(Pro)









