Diskon Listrik 50 Persen Kembali Digelar PLN, INI SYARAT dan CARANYA!

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – PT PLN (Persero) kembali memberikan diskon listrik sebesar 50 persen bagi para pelanggan. Diskon yang digelar khusus untuk mendukung penerapan Work From Home (WFH) ini, berlaku mulai 15 April 2026 hingga 28 April 2026.

Namun berbeda dengan diskon sebelumnya yang menyasar tarif listrik, diskon 50 persen kali ini hanya berlaku untuk tambah daya listrik.

Pelanggan yang berhap mendapat diskon 50 persen tambah daya ditujukan untuk tegangan rendah satu fasa dengan daya awal mulai dari 450 volt ampere (VA) hingga 5.500 VA yang ingin melakukan penambahan daya hingga 7.700 VA.

Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto menjelaskan, momentum WFH membuat kebutuhan listrik rumah tangga meningkat. Program diskon ini hadir guna memberikan kenyamanan masyarakat, sehingga dapat beraktivitas secara optimal dari rumah.

Baca Juga :  THR PPPK Paruh Waktu di Jambi Segera Cair, Ini Jadwal dan Penjelasan Pemprov

Melalui program ini, PLN ingin memberikan kemudahan tambah daya listrik bagi pelanggan dengan biaya yang lebih rendah, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas di rumah khususnya WFH dengan nyaman tanpa khawatir kekurangan daya,” ujar Adi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 16 April 2026.

Sebagai gambaran, pelanggan dengan daya awal 1.300 VA yang ingin menambah daya menjadi 7.700 VA cukup membayar Rp3.100.800, atau hemat 50 persen dibandingkan biaya normal sebesar Rp6.201.600.

Adi menegaskan, pelanggan tak perlu khawatir karena proses pengajuan diskon tambah daya listrik cukup mudah dan cepat hanya melalui aplikasi PLN Mobile.

Adi menambahkan, promo ini berlaku bagi pelanggan yang telah terdaftar sebelum 1 April 2026 dan melunasi seluruh tagihan listrik atau kewajiban lain.

Baca Juga :  Wisata Air Terjun Telun Berasap Kayu Aro, Tiket Masuk Sesuai Perda, Tapi Parkirnya Gratis!

Mekanisme program diskon 50 persen tambah daya ini dilakukan melalui PLN Mobile. Pelanggan prabayar, cukup dengan melakukan minimal satu kali transaksi pembelian token, sedangkan pelanggan pascabayar dengan membayar tagihan listrik.
Setelah transaksi berhasil, pelanggan akan menerima e-voucher diskon tambah daya pada menu “Reward” di PLN Mobile atau melalui email yang terdaftar.

Selanjutnya, pelanggan dapat memasukkan kode e-voucher saat mengajukan permohonan penambahan daya di PLN Mobile. Setelah pembayaran terverifikasi, unit PLN setempat akan segera memproses permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan promo diskon tambah daya listrik ini dengan sebaik mungkin. Sehingga daya listrik di rumah cukup guna mendukung aktivitas WFH dan produktivitas sehari-hari, pungkas Adi. (*)

Berita Terkait

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terjerat Kasus Nikel, LHKPN Ungkap Harta Rp4,17 M
Skema Baru Gaji ASN dan PPPK 2026, Ini Rinciannya
Jumlah PPPK Nyaris Imbangi PNS, Desakan Kontrak Hingga BUP Menguat
ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan di BPD, Ini Penegasan Pemerintah
RUU ASN Buka Peluang Pemerintah Pusat Mutasi ASN ke Daerah 3T
CPNS 2026 Diprediksi Diserbu Pelamar, Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya
Aturan Baru PPPK 2026: BKN Tegaskan Penghargaan dan Sanksi, Termasuk Potongan Gaji
CPNS 2026 Segera Dibuka, Ini Bocoran Jadwal, Formasi, dan Syarat Lengkapnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 09:31 WIB

Diskon Listrik 50 Persen Kembali Digelar PLN, INI SYARAT dan CARANYA!

Jumat, 17 April 2026 - 05:30 WIB

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terjerat Kasus Nikel, LHKPN Ungkap Harta Rp4,17 M

Kamis, 16 April 2026 - 14:48 WIB

Jumlah PPPK Nyaris Imbangi PNS, Desakan Kontrak Hingga BUP Menguat

Kamis, 16 April 2026 - 12:15 WIB

ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan di BPD, Ini Penegasan Pemerintah

Kamis, 16 April 2026 - 05:15 WIB

RUU ASN Buka Peluang Pemerintah Pusat Mutasi ASN ke Daerah 3T

Berita Terbaru

Internasional

Sah! 127,3 Hektare Wilayah Malaysia di Pulau Sebatik Jadi Milik RI

Jumat, 17 Apr 2026 - 09:19 WIB