Diskon Listrik 50 Persen Kembali Digelar PLN, INI SYARAT dan CARANYA!

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – PT PLN (Persero) kembali memberikan diskon listrik sebesar 50 persen bagi para pelanggan. Diskon yang digelar khusus untuk mendukung penerapan Work From Home (WFH) ini, berlaku mulai 15 April 2026 hingga 28 April 2026.

Namun berbeda dengan diskon sebelumnya yang menyasar tarif listrik, diskon 50 persen kali ini hanya berlaku untuk tambah daya listrik.

Pelanggan yang berhap mendapat diskon 50 persen tambah daya ditujukan untuk tegangan rendah satu fasa dengan daya awal mulai dari 450 volt ampere (VA) hingga 5.500 VA yang ingin melakukan penambahan daya hingga 7.700 VA.

Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto menjelaskan, momentum WFH membuat kebutuhan listrik rumah tangga meningkat. Program diskon ini hadir guna memberikan kenyamanan masyarakat, sehingga dapat beraktivitas secara optimal dari rumah.

Baca Juga :  Kebiasaan di Malam Hari Yang Bisa Bikin Kita Awet Muda di Usia 40-an

Melalui program ini, PLN ingin memberikan kemudahan tambah daya listrik bagi pelanggan dengan biaya yang lebih rendah, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas di rumah khususnya WFH dengan nyaman tanpa khawatir kekurangan daya,” ujar Adi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 16 April 2026.

Sebagai gambaran, pelanggan dengan daya awal 1.300 VA yang ingin menambah daya menjadi 7.700 VA cukup membayar Rp3.100.800, atau hemat 50 persen dibandingkan biaya normal sebesar Rp6.201.600.

Adi menegaskan, pelanggan tak perlu khawatir karena proses pengajuan diskon tambah daya listrik cukup mudah dan cepat hanya melalui aplikasi PLN Mobile.

Adi menambahkan, promo ini berlaku bagi pelanggan yang telah terdaftar sebelum 1 April 2026 dan melunasi seluruh tagihan listrik atau kewajiban lain.

Baca Juga :  Kode Redeem Free Fire 27 Januari 2026: Skin Groza Yuji Itadori

Mekanisme program diskon 50 persen tambah daya ini dilakukan melalui PLN Mobile. Pelanggan prabayar, cukup dengan melakukan minimal satu kali transaksi pembelian token, sedangkan pelanggan pascabayar dengan membayar tagihan listrik.
Setelah transaksi berhasil, pelanggan akan menerima e-voucher diskon tambah daya pada menu “Reward” di PLN Mobile atau melalui email yang terdaftar.

Selanjutnya, pelanggan dapat memasukkan kode e-voucher saat mengajukan permohonan penambahan daya di PLN Mobile. Setelah pembayaran terverifikasi, unit PLN setempat akan segera memproses permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan promo diskon tambah daya listrik ini dengan sebaik mungkin. Sehingga daya listrik di rumah cukup guna mendukung aktivitas WFH dan produktivitas sehari-hari, pungkas Adi. (*)

Berita Terkait

Aliansi Honorer Non Database BKN Sambut Positif Komitmen Panja RUU ASN Bahas Aspirasi ke MenPANRB
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diminta Tak Panik, BKN Pastikan Tidak Dialihkan Jadi Non-ASN
Pemerintah Susun Rencana Induk Pascabencana Sumatera, Ini Prioritasnya
Rekrutmen Guru ASN Tak Bisa Sekaligus, MenPAN-RB Buka Fakta Mengejutkan
Heboh Usulan Guru Honorer Jadi PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu Merasa Terpinggirkan?
Prabowo Siapkan Rp10,2 Triliun untuk Renovasi Ribuan Puskesmas di Indonesia
Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan
Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:23 WIB

Aliansi Honorer Non Database BKN Sambut Positif Komitmen Panja RUU ASN Bahas Aspirasi ke MenPANRB

Senin, 18 Mei 2026 - 07:31 WIB

PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diminta Tak Panik, BKN Pastikan Tidak Dialihkan Jadi Non-ASN

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:54 WIB

Pemerintah Susun Rencana Induk Pascabencana Sumatera, Ini Prioritasnya

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:20 WIB

Rekrutmen Guru ASN Tak Bisa Sekaligus, MenPAN-RB Buka Fakta Mengejutkan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:04 WIB

Heboh Usulan Guru Honorer Jadi PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu Merasa Terpinggirkan?

Berita Terbaru