RUU ASN Buka Peluang Pemerintah Pusat Mutasi ASN ke Daerah 3T

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Ilustrasi

Poto Ilustrasi

Okepost.id – Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah pusat untuk memindahkan aparatur sipil negara (ASN), khususnya ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan mengatasi ketimpangan distribusi ASN yang masih terjadi di berbagai daerah.

Ia menilai sejumlah wilayah seperti Papua masih mengalami kekurangan ASN sehingga pelayanan publik belum berjalan optimal.

Baca Juga :  Gotong Royong Akbar di Sungai Penuh, Wako dan Wawako Ajak Warga Jaga Budaya dan Kebersamaan

Menurutnya, revisi UU ASN akan memberi fleksibilitas kepada pemerintah pusat dalam mengatur penempatan dan mutasi ASN sesuai kebutuhan nasional.

“Pemerintah pusat nantinya bisa lebih leluasa memindahkan ASN, terutama ke daerah yang kekurangan tenaga,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ia juga menyoroti ketimpangan distribusi tenaga guru. Beberapa daerah justru mengalami kelebihan guru ASN, sementara wilayah 3T masih kekurangan.

Baca Juga :  Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu 2026 Berpeluang Cair, Ini Dasar Hukum dan Daerah yang Sudah Siapkan Anggaran

“Kita menemukan ada daerah yang kelebihan guru, tetapi di daerah 3T justru kekurangan,” jelasnya.

Saat ini, kewenangan pengelolaan ASN masih berada di pemerintah daerah sesuai tingkatannya. Pemerintah kabupaten/kota mengatur guru SD dan SMP, sedangkan pemerintah provinsi mengelola guru SMA.

Kondisi tersebut, kata Rifqi, menjadi perhatian Komisi II DPR RI untuk diperbaiki melalui kebijakan legislasi dan penganggaran ke depan.(Pro)

Berita Terkait

Dua Jalan Tol di Jawa Disiapkan Jadi Landasan Darurat Jet Tempur, Ini Lokasinya
AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata
Dewan Pers: Regulasi Media Sosial Mendesak agar Profesi Jurnalis Tidak Tersingkir
Pertamina Ungkap Pergeseran Konsumsi BBM ke Pertalite dan Biosolar
Dirjen GTK Dukung Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Harapan Kabar Baik dari Presiden Prabowo Makin Menguat
Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 41.000, Kini Rp 2,614 Juta Per Gram
Dolar Mendadak Terkapar, Rupiah Perkasa di Asia
Grafik Harga Emas Antam Batangan (18 Juli 2026), Hari Ini Turun atau Naik?
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:55 WIB

Dua Jalan Tol di Jawa Disiapkan Jadi Landasan Darurat Jet Tempur, Ini Lokasinya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:34 WIB

AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:46 WIB

Dewan Pers: Regulasi Media Sosial Mendesak agar Profesi Jurnalis Tidak Tersingkir

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:46 WIB

Pertamina Ungkap Pergeseran Konsumsi BBM ke Pertalite dan Biosolar

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:36 WIB

Dirjen GTK Dukung Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Harapan Kabar Baik dari Presiden Prabowo Makin Menguat

Berita Terbaru