RUU ASN Buka Peluang Pemerintah Pusat Mutasi ASN ke Daerah 3T

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto Ilustrasi

Poto Ilustrasi

Okepost.id – Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah pusat untuk memindahkan aparatur sipil negara (ASN), khususnya ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan mengatasi ketimpangan distribusi ASN yang masih terjadi di berbagai daerah.

Ia menilai sejumlah wilayah seperti Papua masih mengalami kekurangan ASN sehingga pelayanan publik belum berjalan optimal.

Baca Juga :  Status PPPK Paruh Waktu Diakui ASN, Pemerintah Siapkan Skema Gaji dan Tunjangan

Menurutnya, revisi UU ASN akan memberi fleksibilitas kepada pemerintah pusat dalam mengatur penempatan dan mutasi ASN sesuai kebutuhan nasional.

“Pemerintah pusat nantinya bisa lebih leluasa memindahkan ASN, terutama ke daerah yang kekurangan tenaga,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ia juga menyoroti ketimpangan distribusi tenaga guru. Beberapa daerah justru mengalami kelebihan guru ASN, sementara wilayah 3T masih kekurangan.

Baca Juga :  Hasil Thailand Masters 2026 : Lee Zii Jia Retired, Alwi Farhan Melaju ke Semifinal

“Kita menemukan ada daerah yang kelebihan guru, tetapi di daerah 3T justru kekurangan,” jelasnya.

Saat ini, kewenangan pengelolaan ASN masih berada di pemerintah daerah sesuai tingkatannya. Pemerintah kabupaten/kota mengatur guru SD dan SMP, sedangkan pemerintah provinsi mengelola guru SMA.

Kondisi tersebut, kata Rifqi, menjadi perhatian Komisi II DPR RI untuk diperbaiki melalui kebijakan legislasi dan penganggaran ke depan.(Pro)

Berita Terkait

Manfaat Lidah Buaya untuk Wajah Jika Digunakan Setiap Hari
PPPK Paruh Waktu Desak Kepastian Status, Siap Audiensi dengan Pemerintah
Uji Kompetensi PPPK Paruh Waktu dengan Sistem CAT
CPNS 2026 Segera Dibuka, Seleksi Dimulai Mei dan Pendaftaran Juni
Guru Kini Punya 6 Sumber Penghasilan, Ini Rincian Lengkapnya Tahun 2026
Implementasi PPPK Paruh Waktu Terkendala Anggaran, Ratusan Pemda Terancam Gagal Penuhi Aturan
Wako Alfin dan Wawako Azhar Sambut Kunker Danpom II/2 Jambi di Sungai Penuh
Beban APBD Kian Berat, Usulan Gaji PPPK Dialihkan ke APBN
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:35 WIB

Manfaat Lidah Buaya untuk Wajah Jika Digunakan Setiap Hari

Selasa, 21 April 2026 - 19:28 WIB

PPPK Paruh Waktu Desak Kepastian Status, Siap Audiensi dengan Pemerintah

Selasa, 21 April 2026 - 13:34 WIB

Uji Kompetensi PPPK Paruh Waktu dengan Sistem CAT

Selasa, 21 April 2026 - 13:16 WIB

CPNS 2026 Segera Dibuka, Seleksi Dimulai Mei dan Pendaftaran Juni

Senin, 20 April 2026 - 18:16 WIB

Guru Kini Punya 6 Sumber Penghasilan, Ini Rincian Lengkapnya Tahun 2026

Berita Terbaru

Artikel

Manfaat Lidah Buaya untuk Wajah Jika Digunakan Setiap Hari

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:35 WIB

Artikel

Bumbu Marinasi Terbaik untuk Ayam Goreng Kremes

Rabu, 22 Apr 2026 - 11:28 WIB