BKN Terbitkan Aturan Baru Pencantuman Gelar ASN, Pengajuan Wajib Lewat SIASN

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar sekedar Ilustarsi

Gambar sekedar Ilustarsi

Okepost.id – Pemerintah kembali memperbarui tata kelola administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang pencantuman gelar pendidikan bagi ASN.

Dasar Hukum Pencantuman Gelar ASN

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai penjelasan teknis terkait layanan pencantuman gelar ASN. Regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian, efektivitas, serta efisiensi dalam manajemen kepegawaian nasional.

Beleid ini merujuk pada sejumlah regulasi penting, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS beserta perubahannya

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

  4. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BKN

  5. Peraturan Kepala BKN Nomor 33 Tahun 2011

  6. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 15 Tahun 2024

Baca Juga :  Deadline Formasi CPNS 2026 31 Maret, Instansi Terancam Tak Dapat Kuota

Dengan landasan hukum tersebut, Badan Kepegawaian Negara menegaskan bahwa pencantuman gelar bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem manajemen ASN yang terstruktur dan terintegrasi.

Aturan ini menjadi pedoman bagi ASN yang telah menyelesaikan pendidikan akademik maupun vokasi dan ingin mencantumkan gelar dalam administrasi kepegawaian.

Pengajuan Harus Sesuai Prosedur

BKN menegaskan bahwa ASN hanya dapat mencantumkan gelar jika memiliki ijazah yang sah dan diakui sesuai peraturan perundang-undangan. ASN juga wajib memastikan keaslian dokumen karena tanggung jawab hukum melekat pada pemilik ijazah.

BKN tidak mengizinkan pencantuman gelar secara otomatis tanpa verifikasi administratif.

Wajib Ajukan Lewat SIASN

Dalam aturan terbaru ini, BKN mewajibkan pengajuan pencantuman gelar dilakukan melalui Sistem Informasi ASN (SIASN). ASN tidak dapat mengajukan secara mandiri.

Baca Juga :  PTLS Desak Penetapan Bencana Sumatera Menjadi Status Bencana Nasional

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang membidangi kepegawaian di instansi masing-masing harus memproses pengajuan tersebut. BKN menerapkan mekanisme digital ini untuk memastikan proses berjalan tertib, terdokumentasi, dan transparan.

Perkuat Tertib Administrasi

BKN menerbitkan surat edaran ini untuk meningkatkan kepastian dan efisiensi manajemen ASN. Regulasi tersebut juga mencegah penyalahgunaan gelar dalam dokumen kedinasan.

BKN mengingatkan ASN agar tidak menggunakan gelar baru sebelum sistem kepegawaian mencatatnya secara resmi.

Melalui aturan ini, BKN mendorong tata kelola kepegawaian yang lebih profesional sekaligus memberikan pengakuan administratif bagi ASN yang telah meningkatkan kualifikasi pendidikannya. (tim)

Berita Terkait

Sekda Alpian Minta OPD Pacu PAD Saat Evaluasi Realisasi Anggaran Triwulan II 2026
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru Lewat Perpres Nomor 40 Tahun 2026, Ini Daftar Wilayahnya
DPR Dukung Program BKN Dekatkan ASN dengan Domisili dan Keluarga, Ini Syaratnya
AHY Luncurkan Garuda Finisher, Wadah Komunitas Lari Gen Z Dan Milenial
Gubernur Al Haris Terima Audiensi Komisaris Utama PT Jasa Raharja
Badai PHK Ancam Industri Rokok, Pengusaha Minta Prabowo Revisi Aturan
Dua Jalan Tol di Jawa Disiapkan Jadi Landasan Darurat Jet Tempur, Ini Lokasinya
AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata
Berita ini 4,906 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:07 WIB

Sekda Alpian Minta OPD Pacu PAD Saat Evaluasi Realisasi Anggaran Triwulan II 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:09 WIB

Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru Lewat Perpres Nomor 40 Tahun 2026, Ini Daftar Wilayahnya

Senin, 27 Juli 2026 - 07:40 WIB

DPR Dukung Program BKN Dekatkan ASN dengan Domisili dan Keluarga, Ini Syaratnya

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:58 WIB

AHY Luncurkan Garuda Finisher, Wadah Komunitas Lari Gen Z Dan Milenial

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:56 WIB

Gubernur Al Haris Terima Audiensi Komisaris Utama PT Jasa Raharja

Berita Terbaru