Gaji PPPK Maret 2026 Terbaru: Rincian Lengkap Golongan I–XVII, 4 Tunjangan Besar hingga Peluang Gaji ke-13

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi Gaji PPPK

Gambar Ilustrasi Gaji PPPK

Okepost.id – Kabar mengenai gaji PPPK Maret 2026 menjadi salah satu informasi yang banyak dicari oleh para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja serta masyarakat yang berencana mengikuti seleksi ASN.

Pemerintah sendiri telah menetapkan skema penggajian PPPK melalui regulasi terbaru yang mengatur besaran gaji berdasarkan golongan jabatan. Selain menerima gaji pokok, pegawai PPPK juga memperoleh sejumlah tunjangan yang dapat meningkatkan total penghasilan setiap bulan.

Tak hanya itu, seperti halnya aparatur sipil negara lainnya, PPPK juga berpeluang memperoleh tambahan penghasilan berupa gaji ke-13 yang biasanya dicairkan pada pertengahan tahun.

Rincian Gaji PPPK 2026 Berdasarkan Golongan

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan jabatan yang berkisar dari golongan I hingga golongan XVII. Golongan tersebut biasanya disesuaikan dengan tingkat pendidikan serta posisi jabatan yang diemban.

Berikut kisaran gaji PPPK 2026 berdasarkan golongan:

Golongan I – IV

Golongan ini umumnya ditempati oleh pegawai dengan tingkat pendidikan dasar hingga menengah.

  • Golongan I: sekitar Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: sekitar Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: sekitar Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: sekitar Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V – VIII

Golongan ini biasanya ditempati oleh pegawai dengan kualifikasi pendidikan menengah hingga diploma.

  • Golongan V: sekitar Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: sekitar Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: sekitar Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: sekitar Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan IX – XII

Golongan ini banyak ditempati oleh lulusan sarjana yang bekerja pada jabatan fungsional tertentu.

  • Golongan IX: sekitar Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: sekitar Rp3.339.600 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: sekitar Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: sekitar Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII – XVII

Golongan tertinggi biasanya diperuntukkan bagi jabatan fungsional ahli dengan pengalaman dan tanggung jawab lebih besar.

  • Golongan XIII: sekitar Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: sekitar Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: sekitar Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: sekitar Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: sekitar Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini 24 Januari 2026 Stabil di Rp 2,88 Juta per Gram

Besaran tersebut merupakan gaji pokok sebelum ditambah berbagai tunjangan yang diterima pegawai.

4 Tunjangan yang Bisa Diterima PPPK

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima sejumlah tunjangan yang dapat meningkatkan pendapatan bulanan. Besaran tunjangan biasanya disesuaikan dengan kebijakan instansi atau pemerintah daerah.

Berikut empat tunjangan utama yang bisa diterima PPPK:

1. Tunjangan Keluarga

PPPK yang sudah menikah dapat memperoleh tunjangan keluarga yang mencakup tunjangan suami atau istri serta tunjangan anak sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Tunjangan Pangan

Tunjangan ini diberikan untuk membantu kebutuhan pangan pegawai dan keluarganya. Dalam beberapa kasus, tunjangan diberikan dalam bentuk uang yang setara dengan nilai beras.

3. Tunjangan Jabatan

PPPK yang menduduki jabatan fungsional atau jabatan tertentu berhak mendapatkan tunjangan jabatan sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan jabatan yang diemban.

4. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja atau TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dapat diberikan oleh instansi pusat maupun pemerintah daerah. Nilainya bervariasi tergantung kemampuan anggaran dan kebijakan masing-masing instansi.

Dengan adanya berbagai tunjangan tersebut, total penghasilan yang diterima PPPK setiap bulan dapat jauh lebih besar dibandingkan gaji pokoknya.

Apakah PPPK Mendapatkan Gaji ke-13?

Selain gaji bulanan, PPPK juga berpotensi menerima tambahan penghasilan seperti gaji ke-13.

Gaji ke-13 biasanya diberikan kepada aparatur sipil negara untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Pembayaran tambahan penghasilan ini umumnya dilakukan sekitar pertengahan tahun, biasanya pada bulan Juni atau Juli.

Besaran gaji ke-13 biasanya mencakup gaji pokok serta sejumlah komponen tunjangan sesuai ketentuan pemerintah pada tahun berjalan.

Baca Juga :  Pemerintah Intensif Pantau Arus Balik Lebaran 2026

Namun pencairan gaji ke-13 tetap bergantung pada kebijakan pemerintah dan peraturan yang berlaku pada tahun anggaran tersebut.

Total Penghasilan PPPK Bisa Lebih Besar

Jika seluruh komponen penghasilan dihitung, total pendapatan PPPK dapat terdiri dari beberapa unsur berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja
  • Tambahan penghasilan seperti THR dan gaji ke-13

Dengan berbagai komponen tersebut, banyak pegawai PPPK yang memperoleh total penghasilan lebih tinggi dari gaji pokok yang tercantum dalam tabel.

Hal inilah yang membuat profesi PPPK menjadi salah satu jalur karier yang cukup diminati oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin bekerja di sektor pemerintahan.

Prospek PPPK di Masa Depan

Pemerintah juga terus mendorong peningkatan kualitas dan kesejahteraan aparatur sipil negara, termasuk PPPK. Program rekrutmen PPPK yang terus dibuka dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga profesional di sektor publik masih cukup besar.

Dengan sistem penggajian yang jelas serta tambahan berbagai tunjangan, PPPK menjadi salah satu pilihan karier yang stabil dan menjanjikan bagi banyak orang di Indonesia.

Apa itu PPPK?
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diangkat berdasarkan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu.

Berapa gaji PPPK tahun 2026?
Gaji PPPK 2026 berkisar dari sekitar Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan tergantung golongan jabatan.

Apakah PPPK mendapatkan tunjangan?
Ya, PPPK dapat menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Apakah PPPK mendapat gaji ke-13?
PPPK berpotensi menerima gaji ke-13 seperti ASN lainnya, tergantung kebijakan pemerintah pada tahun anggaran berjalan. (tim)

Baca Juga : PPPK Paruh Waktu Apakah Solusi?

Berita Terkait

DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah
39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN
Mendagri Ungkap Strategi Penataan PPPK di Daerah, Pemda Diminta Stop Rekrut Honorer Baru
Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional
DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan dan Jamin Kesejahteraan Bagi PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Syarat dan Penjelasan MenPANRB
Link Daftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Tersedia 5.127 Formasi di SSCASN BKN
Pendaftaran PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya di SSCASN BKN
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:30 WIB

DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:30 WIB

39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN

Senin, 8 Juni 2026 - 18:33 WIB

Mendagri Ungkap Strategi Penataan PPPK di Daerah, Pemda Diminta Stop Rekrut Honorer Baru

Senin, 8 Juni 2026 - 15:32 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 14:31 WIB

DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan dan Jamin Kesejahteraan Bagi PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru

Artikel

Cara Membuat Singkong Krispi, Renyah di Luar Lembut di Dalam

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:15 WIB

Otomotif

Motor Listrik MBG Bisa Dikredit, Segini Cicilannya per Bulan

Selasa, 9 Jun 2026 - 08:57 WIB