PPPK Bisa Berganti Status PNS, Ini Syaratnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya bisa berganti status menjadi Pegawai negeri Sipil (PNS). Namun, pergantian ini tidak dapat dilakukan secara otomatis.

Menanggapi wacana dari Komisi II DPR RI tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan perpindahan PPPK menjadi PNS tidak dapat dilakukan secara otomatis jika mengacu pada aturan yang berlaku saat ini. PPPK bisa pindah status, tetapi semua proses tetap harus mengikuti mekanisme seleksi yang berlaku.

Baca Juga :  Kota Sungai Penuh Raih Prestasi Sebagai Kota Sehat

Zudan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut masih menunggu revisi Undang-Undang ASN yang akan dibahas di DPR.

“Kita belum tahu nanti di DPR, di revisi undang-undang ASN yang baru akan ada perubahan kebijakan atau tidak. Kebijakan yang ada sekarang di undang-undang, di PP, tidak ada yang otomatis berpindah. Jadi kalau PPPK akan berpindah ke PNS, ikuti ketentuannya harus tes,” ujar Zudan.

Baca Juga :  Manchester Is Red Kembali Menggema

Kendati demikian, Zudan menegaskan peluang perpindahan PPPK menjadi PNS tentu terbuka melalui CPNS. Hingga saat ini, pihaknya tengah menunggu permintaan formasi ASN dari masing-masing pemerintah baik pusat maupun daerah.

“Kalau ada permintaan formasi, kami kan tidak bisa memberi formasi kalau tidak diminta berarti kan tidak butuh. Nah, maka yang sekarang PPPK memenuhi syarat pendidikannya memenuhi syarat umurnya memenuhi syarat dan kemudian mampu melampaui passing grade,” ujarnya.(*)

Berita Terkait

Lagi, 3 Pasukan Indonesia Jadi Korban Ledakan di Fasilitas PBB Lebanon
Hati-Hati Konsumsi 3 Jenis Ikan Yang Sangat Disukai Warga Indonesia
Pemerintah Segera Hapus Denda Tunggakan BPJS Kelas 3, Tunggu Perpres
Honda New Honda Stylo 160 Punya Warna Spesial Baru!
Tiap  WNI Lahir di RI Bakal Langsung Otomatis Peserta Aktif BPJS
Harga Emas Diprediksi Naik-Turun Pekan Depan, Ini Penyebabnya
Pemerintah Alihkan Anggaran Rp130 Triliun ke Program Produktif
Kredensialing Jadi Kunci Hadirkan Layanan JKN Berkualitas
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 14:05 WIB

Lagi, 3 Pasukan Indonesia Jadi Korban Ledakan di Fasilitas PBB Lebanon

Sabtu, 4 April 2026 - 12:44 WIB

Hati-Hati Konsumsi 3 Jenis Ikan Yang Sangat Disukai Warga Indonesia

Sabtu, 4 April 2026 - 12:24 WIB

Pemerintah Segera Hapus Denda Tunggakan BPJS Kelas 3, Tunggu Perpres

Jumat, 3 April 2026 - 15:52 WIB

Tiap  WNI Lahir di RI Bakal Langsung Otomatis Peserta Aktif BPJS

Jumat, 3 April 2026 - 15:23 WIB

Harga Emas Diprediksi Naik-Turun Pekan Depan, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru