Okepost.id, Jakarta – Komisi II DPR RI bersama pemerintah menyepakati enam langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan penataan tenaga non-ASN, melindungi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu, serta menjaga stabilitas keuangan pemerintah daerah.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri PANRB Rini Widyantini, Kementerian Keuangan, kepala daerah, serta perwakilan asosiasi pemerintah daerah pada Senin (8/6/2026).
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh berdampak negatif terhadap PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan para pegawai tersebut tetap memperoleh kepastian kerja meskipun sejumlah daerah menghadapi keterbatasan fiskal dan kewajiban memenuhi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
“PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh menjadi korban keterbatasan fiskal daerah,” tegas Rifqinizamy dalam rapat tersebut.
DPR Dukung Masa Transisi Batas Belanja Pegawai
Salah satu poin penting dalam rapat tersebut adalah dukungan terhadap penerapan masa transisi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Komisi II menilai masa transisi diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menyelesaikan proses penataan aparatur sekaligus menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Selain itu, DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan kebijakan yang mengatur perubahan besaran persentase belanja pegawai dalam APBD sesuai amanat Undang-Undang HKPD.
Regulasi ASN dan Dukungan APBN Jadi Prioritas
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI juga meminta Kementerian PANRB mempercepat koordinasi penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.
Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi seluruh aparatur sipil negara, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Dari sisi pendanaan, DPR mendorong pemerintah pusat meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna memperkuat kemampuan fiskal daerah.
Tak hanya itu, pemerintah juga didorong menyusun skema pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu melalui APBN, terutama bagi tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan yang menjadi kebutuhan prioritas daerah.
Enam Kesimpulan Rapat Komisi II DPR RI dan Pemerintah
Berikut enam poin kesepakatan yang dihasilkan dalam Raker, RDP, dan RDPU Komisi II DPR RI bersama pemerintah:
1. Mendukung penerapan masa transisi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang HKPD melalui pengaturan dalam Undang-Undang APBN.
2. Mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan keputusan terkait perubahan persentase belanja pegawai dalam APBD sesuai amanat Pasal 146 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
3. Menegaskan PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal 30 persen belanja pegawai.
4. Meminta Kementerian PANRB mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN untuk menjamin kepastian masa kerja, karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN.
5. Meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah pada tahun-tahun mendatang.
6. Mendorong pemerintah menyusun skema pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah melalui APBN, terutama untuk tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan.
Langkah-langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah dan DPR berupaya menjaga keberlangsungan status PPPK serta memastikan proses penataan tenaga non-ASN berjalan tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawai maupun stabilitas keuangan daerah.(Pro)









