PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes, BKN: Pengangkatan Bertahap Sesuai Anggaran

BKN menegaskan PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN dan berpeluang naik menjadi PPPK penuh tanpa seleksi ulang.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan PPPK paruh waktu dapat beralih status menjadi PPPK tanpa harus mengikuti tes ulang. Namun, pemerintah akan menjalankan proses tersebut secara bertahap sesuai kemampuan anggaran dan ketersediaan formasi.(30/6/26)

Wakil Kepala BKN Suharmen mengatakan pemerintah saat ini juga menerima berbagai keluhan terkait besaran gaji PPPK paruh waktu di sejumlah daerah. Besaran penghasilan yang diterima pegawai berbeda-beda, mulai dari di bawah Rp500 ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

Menurut Suharmen, perbedaan gaji tersebut terjadi karena pembayaran hak PPPK paruh waktu menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah.

Baca Juga :  Aturan Baru Berlaku, Guru PPPK Kini Bisa Jadi Kepala Sekolah

Ia menjelaskan kemampuan anggaran daerah menjadi faktor utama yang memengaruhi besaran gaji pegawai.

Pengangkatan PPPK Dilakukan Bertahap

Suharmen menegaskan pemerintah sejak awal telah menyiapkan skema peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK secara bertahap.

Pemerintah akan menyesuaikan proses itu dengan kemampuan keuangan negara dan daerah. Karena itu, perubahan status tidak berlangsung secara serentak.

Meski demikian, BKN memastikan PPPK paruh waktu tidak perlu menjalani seleksi ulang saat proses alih status berlangsung.

Baca Juga :  MenPAN RB Blacklist PPPK Paruh Waktu Kategori Ini

PPPK Paruh Waktu Tetap Berstatus ASN

BKN menyebut PPPK paruh waktu dan PPPK memiliki status yang sama sebagai aparatur sipil negara (ASN). Keduanya juga memperoleh nomor induk pegawai yang diterbitkan BKN.

Sementara itu, Deputi SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja menjelaskan PPPK paruh waktu hanya menjadi solusi sementara.

Menurutnya, ketika formasi tersedia, pemerintah akan meningkatkan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK secara bertahap.(Pro)

Berita Terkait

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIB

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

Berita Terbaru

Artikel

Resep Ati Ampela Rica-Rica, Pedas Gurih dan Bumbunya Meresap

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:58 WIB