Okepost.id, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan PPPK paruh waktu dapat beralih status menjadi PPPK tanpa harus mengikuti tes ulang. Namun, pemerintah akan menjalankan proses tersebut secara bertahap sesuai kemampuan anggaran dan ketersediaan formasi.(30/6/26)
Wakil Kepala BKN Suharmen mengatakan pemerintah saat ini juga menerima berbagai keluhan terkait besaran gaji PPPK paruh waktu di sejumlah daerah. Besaran penghasilan yang diterima pegawai berbeda-beda, mulai dari di bawah Rp500 ribu hingga lebih dari Rp1 juta.
Menurut Suharmen, perbedaan gaji tersebut terjadi karena pembayaran hak PPPK paruh waktu menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Ia menjelaskan kemampuan anggaran daerah menjadi faktor utama yang memengaruhi besaran gaji pegawai.
Pengangkatan PPPK Dilakukan Bertahap
Suharmen menegaskan pemerintah sejak awal telah menyiapkan skema peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK secara bertahap.
Pemerintah akan menyesuaikan proses itu dengan kemampuan keuangan negara dan daerah. Karena itu, perubahan status tidak berlangsung secara serentak.
Meski demikian, BKN memastikan PPPK paruh waktu tidak perlu menjalani seleksi ulang saat proses alih status berlangsung.
PPPK Paruh Waktu Tetap Berstatus ASN
BKN menyebut PPPK paruh waktu dan PPPK memiliki status yang sama sebagai aparatur sipil negara (ASN). Keduanya juga memperoleh nomor induk pegawai yang diterbitkan BKN.
Sementara itu, Deputi SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja menjelaskan PPPK paruh waktu hanya menjadi solusi sementara.
Menurutnya, ketika formasi tersedia, pemerintah akan meningkatkan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK secara bertahap.(Pro)









