Aturan Baru Berlaku, Guru PPPK Kini Bisa Jadi Kepala Sekolah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi PPPK jadi kepala sekolah. (AI)

Gambar ilustrasi PPPK jadi kepala sekolah. (AI)

Okepost.id – Pemerintah resmi membuka peluang bagi guru ASN, termasuk PPPK, untuk menjabat sebagai kepala sekolah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya dan dinilai sebagai langkah progresif karena memberikan kesempatan yang lebih setara bagi guru ASN, baik PNS maupun PPPK.

Dalam regulasi baru ini PPPK tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikat guru penggerak sebagai syarat utama.

Meski begitu, calon kepala sekolah tetap harus memenuhi kualifikasi dan standar kinerja yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Kenaikan Gaji PNS 2026 Tunggu Keputusan Pemerintah, Menkeu Masih Kaji Kondisi Ekonomi

Syarat yang harus dipenuhi antara lain memiliki pendidikan minimal S1 atau D-IV, memiliki sertifikat pendidik, pengalaman mengajar atau manajerial minimal dua tahun, serta memperoleh penilaian kinerja minimal baik selama dua tahun terakhir.

Khusus bagi guru PPPK, pemerintah menetapkan pengalaman mengajar minimal delapan tahun sebagai salah satu pertimbangan penting.

Selain itu, calon kepala sekolah harus berusia maksimal 56 tahun saat diangkat.
Permendikdasmen tersebut juga mengatur masa jabatan kepala sekolah selama empat tahun dan dapat diperpanjang hingga empat periode atau maksimal 16 tahun, sepanjang memenuhi hasil evaluasi kinerja.

Baca Juga :  Aliansi PPPK Paruh Waktu Ajukan 3 Tuntutan Utama ke Presiden, Ini Isinya

Jika suatu daerah mengalami kekurangan calon kepala sekolah yang telah mengikuti pelatihan resmi, pemerintah daerah dapat menugaskan guru ASN yang memenuhi syarat untuk menjabat selama satu periode..

Kebijakan ini dinilai membawa perubahan besar dalam dinamika kepemimpinan sekolah.

Peluang terbuka lebih luas, namun proses seleksi dan penunjukan tetap perlu diawasi agar berjalan objektif dan profesional. **

Berita Terkait

DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah
39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN
Mendagri Ungkap Strategi Penataan PPPK di Daerah, Pemda Diminta Stop Rekrut Honorer Baru
Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional
DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan dan Jamin Kesejahteraan Bagi PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Syarat dan Penjelasan MenPANRB
Link Daftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Tersedia 5.127 Formasi di SSCASN BKN
Pendaftaran PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya di SSCASN BKN
Berita ini 7,743 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:30 WIB

DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:30 WIB

39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN

Senin, 8 Juni 2026 - 18:33 WIB

Mendagri Ungkap Strategi Penataan PPPK di Daerah, Pemda Diminta Stop Rekrut Honorer Baru

Senin, 8 Juni 2026 - 15:32 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 14:31 WIB

DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan dan Jamin Kesejahteraan Bagi PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru

Artikel

Cara Membuat Singkong Krispi, Renyah di Luar Lembut di Dalam

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:15 WIB

Otomotif

Motor Listrik MBG Bisa Dikredit, Segini Cicilannya per Bulan

Selasa, 9 Jun 2026 - 08:57 WIB