Aturan Baru Berlaku, Guru PPPK Kini Bisa Jadi Kepala Sekolah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi PPPK jadi kepala sekolah. (AI)

Gambar ilustrasi PPPK jadi kepala sekolah. (AI)

Okepost.id – Pemerintah resmi membuka peluang bagi guru ASN, termasuk PPPK, untuk menjabat sebagai kepala sekolah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya dan dinilai sebagai langkah progresif karena memberikan kesempatan yang lebih setara bagi guru ASN, baik PNS maupun PPPK.

Dalam regulasi baru ini PPPK tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikat guru penggerak sebagai syarat utama.

Meski begitu, calon kepala sekolah tetap harus memenuhi kualifikasi dan standar kinerja yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  PPPK Jangan Malas, Kontrak Kerja Jadi Taruhannya

Syarat yang harus dipenuhi antara lain memiliki pendidikan minimal S1 atau D-IV, memiliki sertifikat pendidik, pengalaman mengajar atau manajerial minimal dua tahun, serta memperoleh penilaian kinerja minimal baik selama dua tahun terakhir.

Khusus bagi guru PPPK, pemerintah menetapkan pengalaman mengajar minimal delapan tahun sebagai salah satu pertimbangan penting.

Selain itu, calon kepala sekolah harus berusia maksimal 56 tahun saat diangkat.
Permendikdasmen tersebut juga mengatur masa jabatan kepala sekolah selama empat tahun dan dapat diperpanjang hingga empat periode atau maksimal 16 tahun, sepanjang memenuhi hasil evaluasi kinerja.

Baca Juga :  27 Korban Longsor di Cisarua Bandung Barat Masih Hilang, Tim SAR Temukan Dua Bodypack

Jika suatu daerah mengalami kekurangan calon kepala sekolah yang telah mengikuti pelatihan resmi, pemerintah daerah dapat menugaskan guru ASN yang memenuhi syarat untuk menjabat selama satu periode..

Kebijakan ini dinilai membawa perubahan besar dalam dinamika kepemimpinan sekolah.

Peluang terbuka lebih luas, namun proses seleksi dan penunjukan tetap perlu diawasi agar berjalan objektif dan profesional. **

Berita Terkait

Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan
Kota Jambi Raih Penghargaan Tertinggi BPOM di Provinsi Jambi, Wali Kota Targetkan Naik ke Kategori Unggul
Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat
Manfaat Daun Kencur untuk Kesehatan Tubuh
Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Pemda-BPD di Kawasan Timur Indonesia
Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin 11 Mei 2026
DPR RI Desak Pemerintah Alihkan Guru Honorer ke PPPK Penuh Waktu
Berita ini 7,731 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:30 WIB

Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:42 WIB

Kota Jambi Raih Penghargaan Tertinggi BPOM di Provinsi Jambi, Wali Kota Targetkan Naik ke Kategori Unggul

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:50 WIB

Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:18 WIB

Manfaat Daun Kencur untuk Kesehatan Tubuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:24 WIB

Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan

Berita Terbaru