Aturan Baru Berlaku, Guru PPPK Kini Bisa Jadi Kepala Sekolah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi PPPK jadi kepala sekolah. (AI)

Gambar ilustrasi PPPK jadi kepala sekolah. (AI)

Okepost.id – Pemerintah resmi membuka peluang bagi guru ASN, termasuk PPPK, untuk menjabat sebagai kepala sekolah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya dan dinilai sebagai langkah progresif karena memberikan kesempatan yang lebih setara bagi guru ASN, baik PNS maupun PPPK.

Dalam regulasi baru ini PPPK tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikat guru penggerak sebagai syarat utama.

Meski begitu, calon kepala sekolah tetap harus memenuhi kualifikasi dan standar kinerja yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  Ternyata PPPK Paruh Waktu 2026 Tidak Otomatis Diangkat, Tanpa Ini Siap-Siap Gagal

Syarat yang harus dipenuhi antara lain memiliki pendidikan minimal S1 atau D-IV, memiliki sertifikat pendidik, pengalaman mengajar atau manajerial minimal dua tahun, serta memperoleh penilaian kinerja minimal baik selama dua tahun terakhir.

Khusus bagi guru PPPK, pemerintah menetapkan pengalaman mengajar minimal delapan tahun sebagai salah satu pertimbangan penting.

Selain itu, calon kepala sekolah harus berusia maksimal 56 tahun saat diangkat.
Permendikdasmen tersebut juga mengatur masa jabatan kepala sekolah selama empat tahun dan dapat diperpanjang hingga empat periode atau maksimal 16 tahun, sepanjang memenuhi hasil evaluasi kinerja.

Baca Juga :  Sekda Alpian Minta OPD Pacu PAD Saat Evaluasi Realisasi Anggaran Triwulan II 2026

Jika suatu daerah mengalami kekurangan calon kepala sekolah yang telah mengikuti pelatihan resmi, pemerintah daerah dapat menugaskan guru ASN yang memenuhi syarat untuk menjabat selama satu periode..

Kebijakan ini dinilai membawa perubahan besar dalam dinamika kepemimpinan sekolah.

Peluang terbuka lebih luas, namun proses seleksi dan penunjukan tetap perlu diawasi agar berjalan objektif dan profesional. **

Berita Terkait

Bukan PPPK Paruh Waktu, Ini Nasib 172 Ribu Guru Honorer yang Belum Lolos Seleksi
Pernyataan Tito soal Tes PPPK Paruh Waktu Picu Protes Aliansi R2 R3
Gaji PPPK 2027 Ditanggung APBN, Rp23 Triliun Disiapkan Pemerintah
Komisi X DPR Pertanyakan Tes Guru PPPK Paruh Waktu : Kenapa Harus Tes Lagi?
PPPK Guru Paruh Waktu Bakal Ikut Tes, Lulus Bisa Jadi Penuh Waktu
Anggaran PPPK 2027 Turun Jadi Rp23 Triliun, Forum PGRI Minta Kejelasan
Mulai Januari 2027, PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu? Ini Penjelasan Pemerintah
PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu
Berita ini 7,747 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 20:59 WIB

Bukan PPPK Paruh Waktu, Ini Nasib 172 Ribu Guru Honorer yang Belum Lolos Seleksi

Jumat, 18 September 2026 - 19:03 WIB

Pernyataan Tito soal Tes PPPK Paruh Waktu Picu Protes Aliansi R2 R3

Jumat, 18 September 2026 - 18:42 WIB

Gaji PPPK 2027 Ditanggung APBN, Rp23 Triliun Disiapkan Pemerintah

Jumat, 18 September 2026 - 15:08 WIB

Komisi X DPR Pertanyakan Tes Guru PPPK Paruh Waktu : Kenapa Harus Tes Lagi?

Jumat, 18 September 2026 - 08:12 WIB

PPPK Guru Paruh Waktu Bakal Ikut Tes, Lulus Bisa Jadi Penuh Waktu

Berita Terbaru

Poto : Penyusutan air Danau Kerinci (20/9/2026)

Daerah

Air Danau Kerinci Menyusut, Warga Diminta Waspadai Dampaknya

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:28 WIB