Kabar Besar! PermenPANRB 9 Tahun 2026 Terbit, PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur skema PPPK Paruh Waktu atau P3K PW.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MenPANRB Rini Widyantini

MenPANRB Rini Widyantini

Okepost.id, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerbitkan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur skema PPPK Paruh Waktu atau P3K PW.

Aturan baru ini menjadi perhatian banyak tenaga honorer karena memuat peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur status ASN, masa kontrak, hak pegawai, hingga kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Penataan Honorer

Pemerintah menerapkan skema PPPK Paruh Waktu untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dan memenuhi kebutuhan aparatur di instansi pemerintah.

Kebijakan tersebut juga bertujuan memperjelas status pegawai yang sebelumnya masih berada dalam kategori non-ASN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Jabatan yang masuk skema PPPK Paruh Waktu meliputi:

Baca Juga :  Kemendagri Siapkan Pembahasan Peralihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu, Gaji Jadi Sorotan

Guru

Dosen

Tenaga kesehatan

Pengelola umum operasional

Operator layanan operasional

Pengelola layanan operasional

Penata layanan operasional

Ini Daftar Peserta yang Berpeluang Masuk PPPK Paruh Waktu

Pemerintah menetapkan pengadaan PPPK Paruh Waktu berdasarkan hasil seleksi ASN tahun 2024.

Kelompok yang berpeluang masuk dalam skema tersebut antara lain:

Pegawai non-ASN dalam database BKN yang mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi belum lulus.

Pegawai non-ASN database BKN yang telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK namun belum memperoleh formasi.

Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tetapi tidak mendapatkan lowongan kebutuhan.

Bukan Honorer Biasa, PPPK Paruh Waktu Tetap Berstatus ASN

Aturan terbaru menegaskan PPPK Paruh Waktu memiliki status sebagai ASN dan mendapatkan nomor induk PPPK atau identitas pegawai ASN.

Baca Juga :  Honda New Honda Stylo 160 Punya Warna Spesial Baru!

Artinya, skema ini tidak lagi menempatkan pegawai sebagai tenaga honorer seperti sebelumnya.

Ada Peluang Naik Status Jadi PPPK Penuh Waktu

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.

Namun proses tersebut tetap mempertimbangkan beberapa syarat, mulai dari ketersediaan anggaran, kebutuhan formasi, hingga hasil evaluasi kinerja.

Pegawai dengan hasil kinerja yang baik memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pengangkatan penuh waktu.

Masih Bisa Ikut CPNS dan PPPK

Menariknya, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Namun peserta harus mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang. Jika dinyatakan lulus, status PPPK Paruh Waktu akan berakhir dan beralih ke status baru sesuai hasil seleksi.(Pro)

Berita Terkait

Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini, Jumat 3 juli 2026 Pesta Pora
DPR Setujui RAPBN 2027, Target Ekonomi Tumbuh hingga 6,5 Persen
Gaji PPPK Daerah Bakal Dibiayai APBN? DPR Desak Pemerintah Segera Tetapkan Formula
Menkeu Purbaya Lantik Tiga Dirjen Baru Kemenkeu, Ini Daftar Namanya
Anggaran TKD Berpotensi Bertambah, Pemerintah Siapkan Dukungan untuk Daerah yang Kesulitan Gaji PPPK
Guru PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, DPR Sebut Gaji Minimal Bisa Tembus Rp7 Juta
Harga BBM Pertamax Turbo & Diesel Resmi Turun, Berlaku 1 Juli 2026
Update Buyback Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini, Rabu 1 Juli 2026
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:49 WIB

Kabar Besar! PermenPANRB 9 Tahun 2026 Terbit, PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:00 WIB

Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini, Jumat 3 juli 2026 Pesta Pora

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:30 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Target Ekonomi Tumbuh hingga 6,5 Persen

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:38 WIB

Gaji PPPK Daerah Bakal Dibiayai APBN? DPR Desak Pemerintah Segera Tetapkan Formula

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:23 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Tiga Dirjen Baru Kemenkeu, Ini Daftar Namanya

Berita Terbaru