DPR Dukung Program BKN Dekatkan ASN dengan Domisili dan Keluarga, Ini Syaratnya

Uji coba penempatan ASN dekat domisili dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai, namun pelaksanaannya harus tetap mengacu pada Undang-Undang ASN.

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto ilustrasi

Poto ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendukung langkah Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menguji coba program “Mendekatkan Pada Domisili dan Mendekatkan Pada Keluarga” bagi aparatur sipil negara (ASN).

Program yang digagas Kepala BKN Prof. Zudan Arif itu bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif, efektif, sekaligus meningkatkan kebahagiaan dan kesejahteraan pegawai.

Muhammad Khozin menilai kebijakan tersebut layak diapresiasi karena dapat mengurangi beban biaya hidup akibat penempatan kerja yang jauh dari domisili. Selain itu, ASN juga memiliki kesempatan lebih besar untuk berkumpul bersama keluarga.

Baca Juga :  Anggaran TKD Berpotensi Bertambah, Pemerintah Siapkan Dukungan untuk Daerah yang Kesulitan Gaji PPPK

Menurutnya, persoalan penempatan yang jauh dari tempat tinggal menjadi salah satu alasan banyak calon pegawai mengundurkan diri. Data BKN mencatat sebanyak 1.285 peserta yang lulus seleksi CPNS 2024 memilih mundur karena masalah penempatan.

Meski mendukung, Khozin mengingatkan pelaksanaan program harus tetap berada dalam koridor Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan organisasi.

Baca Juga :  Grafik Harga Emas Antam Batangan (18 Juli 2026), Hari Ini Turun atau Naik?

Ia juga menekankan bahwa sistem penempatan ASN tidak hanya bertujuan mendekatkan pegawai dengan keluarga, tetapi juga harus mendukung pemerataan kualitas sumber daya manusia melalui pertukaran pengalaman, budaya kerja, dan peningkatan kompetensi di berbagai daerah.

Komisi II DPR RI, lanjut Khozin, akan menunggu hasil evaluasi uji coba yang sedang dilakukan BKN sebelum program diterapkan secara lebih luas. Menurutnya, setiap kebijakan harus didasarkan pada kajian yang matang agar tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(Pro)

Berita Terkait

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu
Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI
Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu
Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 08:34 WIB

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu

Minggu, 13 September 2026 - 14:19 WIB

Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI

Jumat, 11 September 2026 - 12:48 WIB

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 11:36 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Berita Terbaru