Bima Arya Minta Kepala Daerah Jangan PHK PPPK, Pemerintah Siapkan Solusi untuk Daerah Krisis Gaji

Wakil Menteri Dalam Negeri meminta kepala daerah tidak terburu-buru memberhentikan PPPK akibat keterbatasan anggaran. Pemerintah pusat tengah menyiapkan solusi melalui skema tambahan Transfer ke Daerah (TKD).

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan kepala daerah agar tidak mengambil langkah ekstrem dengan memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya karena kesulitan membayar gaji.

Menurut Bima, setiap pemerintah daerah harus lebih dulu mengevaluasi kemampuan fiskalnya sebelum mengambil keputusan yang berdampak pada nasib pegawai. Jika kondisi keuangan benar-benar darurat, pemerintah daerah diminta segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

“Kami meminta kepala daerah tidak mudah mengambil langkah drastis seperti pemecatan atau pemberhentian. Kapasitas fiskal harus disisir terlebih dahulu, kemudian berkomunikasi dengan pemerintah pusat agar dapat dicari solusi bersama,” ujar Bima Arya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Ia menegaskan, Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah pusat terus memetakan daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji pegawai, termasuk PPPK.

Baca Juga :  Samsung Galaxy S26, S26 Plus &  S26 Ultra Meluncur dengan Harga Stabil

Persoalan keterbatasan anggaran untuk membayar gaji PPPK sebelumnya disampaikan sejumlah kepala daerah dalam rapat kerja bersama DPR RI pada Juni 2026. Beberapa gubernur, seperti Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, dan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, mengaku mengalami tekanan fiskal akibat turunnya alokasi Transfer ke Daerah (TKD).

Penurunan alokasi TKD pada 2026 disebut mencapai hampir 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi tersebut membuat sejumlah daerah kesulitan memenuhi belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK.

Menanggapi kondisi itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menyatakan pemerintah telah menyiapkan skema tambahan TKD bagi 39 daerah yang dinilai benar-benar mengalami kesulitan keuangan, terutama dalam membayar gaji PPPK.

Baca Juga :  Diskon Listrik 50 Persen Kembali Digelar PLN, INI SYARAT dan CARANYA!

Bima Arya menambahkan, pemerintah masih mematangkan kebijakan terkait tambahan TKD bersama Kementerian Keuangan dan Komisi II DPR RI agar bantuan dapat segera direalisasikan.

Di sisi lain, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah memastikan alokasi TKD pada tahun anggaran 2027 tidak akan lebih rendah dibandingkan 2026.

Menurut Said, berdasarkan pembahasan awal, postur TKD tahun depan diperkirakan berada pada kisaran 2,55 hingga 2,79 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Dengan proyeksi tersebut, nilai TKD diperkirakan meningkat dari alokasi sebesar Rp649 triliun pada 2026.

Besaran pasti anggaran Transfer ke Daerah untuk 2027 akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato pengantar Rancangan APBN 2027 di hadapan DPR RI pada 16 Agustus 2026. (Pro)

Berita Terkait

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu
Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI
Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu
Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 08:34 WIB

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu

Minggu, 13 September 2026 - 14:19 WIB

Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI

Jumat, 11 September 2026 - 12:48 WIB

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 11:36 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Berita Terbaru