Mendagri Buka Peluang Revisi Aturan Hak Keuangan Kepala Daerah, BPO Bakal Disesuaikan Kinerja

Pemerintah menilai PP Nomor 109 Tahun 2000 sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi dan beban kerja kepala daerah. Revisi akan mempertimbangkan kinerja serta kemampuan fiskal daerah.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Okepost.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Regulasi yang telah berlaku selama 26 tahun itu dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan ekonomi dan meningkatnya beban tugas kepala daerah.

Tito menjelaskan, salah satu poin yang akan dievaluasi adalah komponen Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang selama ini dihitung berdasarkan besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, biaya operasional pemerintahan pada 2026 sudah jauh berbeda dibandingkan saat aturan tersebut diterbitkan pada tahun 2000. Karena itu, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian agar regulasi lebih sesuai dengan kondisi saat ini.

Baca Juga :  SE Menteri Jadi Angin Segar bagi Kepala Daerah, Solusi Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Meski demikian, Tito menegaskan perubahan hak keuangan kepala daerah tidak akan diberikan secara otomatis. Besaran BPO nantinya akan dikaitkan dengan pencapaian kinerja kepala daerah berdasarkan sejumlah indikator utama.

Selain aspek kinerja, pemerintah juga tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah melalui PAD. Skema tersebut diharapkan mendorong kepala daerah meningkatkan pendapatan daerah melalui inovasi dan pelayanan yang lebih baik, tanpa membebani masyarakat.

Menurut Tito, peningkatan PAD akan memperkuat kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.

Baca Juga :  Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kini Cair Tiap Bulan, Ini Cara Cek dan Jadwal Penyaluran

Ia menambahkan, wacana revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 masih akan dibahas lebih lanjut. Pemerintah berencana membentuk tim lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Keuangan serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk menyusun formulasi perubahan aturan tersebut.

Sebelumnya, usulan revisi disampaikan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR. Ketua Umum APKASI, Bursah Zarnubi, menilai aturan mengenai hak keuangan kepala daerah sudah tidak lagi sejalan dengan meningkatnya tanggung jawab dan kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.(Pro)

Berita Terkait

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu
Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI
Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu
Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 08:34 WIB

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu

Minggu, 13 September 2026 - 14:19 WIB

Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI

Jumat, 11 September 2026 - 12:48 WIB

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 11:36 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Berita Terbaru