PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya

Perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu tidak otomatis mengubah status menjadi PPPK penuh waktu. Pemerintah menetapkan mekanisme khusus melalui PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi.

Gambar ilustrasi.

Okepost.id, Jakarta – Perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu membawa harapan bagi banyak tenaga non-ASN untuk memperoleh status sebagai PPPK penuh waktu. Namun, pemerintah menegaskan bahwa perpanjangan kontrak bukan berarti pengangkatan dilakukan secara otomatis.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Regulasi itu membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu, tetapi harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Baca Juga :  Varian Baru Honda Brio Satya S CVT, Berikut Daftar Harga LCGC Januari 2026

Salah satu syarat utama ialah adanya evaluasi atau penilaian kinerja yang menjadi dasar pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Selain itu, instansi pemerintah juga wajib memperhatikan ketersediaan anggaran sebelum mengusulkan pengangkatan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur dalam regulasi terbaru.

Menurutnya, PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan menjadi PPPK penuh waktu setelah menyelesaikan masa kontrak selama satu tahun. Meski demikian, pengangkatan tetap harus melalui proses evaluasi kinerja serta mempertimbangkan kemampuan keuangan instansi.

Baca Juga :  Mengapa Anak-anak Harus Punya KIA? Ini 4 Manfaatnya

Karena itu, setiap instansi akan menilai capaian kinerja pegawai, kebutuhan organisasi, dan alokasi anggaran sebelum mengajukan usulan perubahan status.

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Regulasi ini memberikan kepastian bahwa jalur pengangkatan menuju PPPK penuh waktu memang tersedia. Namun, prosesnya dilakukan secara bertahap, objektif, dan disesuaikan dengan kondisi anggaran masing-masing instansi pemerintah.(Pro)

Berita Terkait

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Tim Penilai PKK Provinsi Jambi Apresiasi Inovasi Rumah Dilan dan UMKM Kota Sungai Penuh
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42 WIB

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIB

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

Berita Terbaru

Artikel

Resep Ati Ampela Rica-Rica, Pedas Gurih dan Bumbunya Meresap

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:58 WIB