Mengapa Anak-anak Harus Punya KIA? Ini 4 Manfaatnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Selain akta kelahiran, setiap anak wajib mempunyai kartu identitas anak (KIA). Tidak hanya kartu fisik, data anak dalam KIA otomatis terintegrasi ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Berikut pemaparan dari Dukcapil

– Sebagai persyaratan untuk mendaftar sekolah

– Memudahkan mendapatkan pelayanan publik

– Mencegah perdagangan anak

– Bukti identitas diri

Ini cara membuat kartu identitas anak (KIA)

1.Dokumen Wajib (Semua Usia)

– Akta kelahiran: Fotokopi 1 lembar + bawa yang aslinya untuk ditunjukkan ke petugas

– Kartu keluarga (KK)

– e-KTP orang tua: Bawa KTP asli orang tua

2. Tambahan Khusus (Berdasarkan Usia)

Baca Juga :  Macet Parah di Sumsel, Polda Jambi Tutup Sementara Akses Masuk Tol

– Anak 0-5 tahun (kurang 1 hari): Tanpa foto, jadi cukup membawa dokumen-dokumen yang telah disebutkan

– Anak 5-17 tahun (kurang 1 hari): Wajib melampirkan pasfoto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar

– (Tips: Pakai baju yang rapi dan latar belakang foto polos)

Jenis-jenis Dokumen Kependudukan

Berdasarkan informasi dari Dukcapil Kemendagri, berikut daftar 24 dokumen kependudukan.

1. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Kartu:

– Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)

– Kartu Identitas Anak (KIA)

– Kartu Keluarga (KK).

2. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Surat:

– Biodata Penduduk

– Surat Keterangan Pindah

– Surat Keterangan Pindah Datang

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Kirim Bantuan Logistik dan Dana untuk Korban Bencana Sumbar

– Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri

– Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri

– Surat Keterangan Tempat Tinggal

– Surat Keterangan Kelahiran

-Surat Keterangan Lahir Mati

– Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

– Surat Keterangan Pembatalan Perceraian

– Surat Keterangan Kematian

– Surat Keterangan Pengangkatan Anak

– Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia

– Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas

– Surat Keterangan Pencatatan Sipil.

3. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Akta:

– Akta Kelahiran

– Akta Kematian

– Akta Perkawinan

– Akta Perceraian

– Akta Pengakuan Anak

-Akta Pengesahan Anak

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-8342297/mengapa-anak-anak-harus-punya-kia-ini-4-manfaatnya.

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Penuh Waktu, Guru PPPK Dapat Kesempatan Jadi PNS
Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:35 WIB

PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Penuh Waktu, Guru PPPK Dapat Kesempatan Jadi PNS

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya

Berita Terbaru

Otomotif

Honda CB350 Special Edition Meluncur, Harga Rp35 Jutaan

Kamis, 20 Agu 2026 - 14:25 WIB