Mengapa Anak-anak Harus Punya KIA? Ini 4 Manfaatnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Selain akta kelahiran, setiap anak wajib mempunyai kartu identitas anak (KIA). Tidak hanya kartu fisik, data anak dalam KIA otomatis terintegrasi ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Berikut pemaparan dari Dukcapil

– Sebagai persyaratan untuk mendaftar sekolah

– Memudahkan mendapatkan pelayanan publik

– Mencegah perdagangan anak

– Bukti identitas diri

Ini cara membuat kartu identitas anak (KIA)

1.Dokumen Wajib (Semua Usia)

– Akta kelahiran: Fotokopi 1 lembar + bawa yang aslinya untuk ditunjukkan ke petugas

– Kartu keluarga (KK)

– e-KTP orang tua: Bawa KTP asli orang tua

2. Tambahan Khusus (Berdasarkan Usia)

Baca Juga :  Samsung Galaxy S26, S26 Plus &  S26 Ultra Meluncur dengan Harga Stabil

– Anak 0-5 tahun (kurang 1 hari): Tanpa foto, jadi cukup membawa dokumen-dokumen yang telah disebutkan

– Anak 5-17 tahun (kurang 1 hari): Wajib melampirkan pasfoto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar

– (Tips: Pakai baju yang rapi dan latar belakang foto polos)

Jenis-jenis Dokumen Kependudukan

Berdasarkan informasi dari Dukcapil Kemendagri, berikut daftar 24 dokumen kependudukan.

1. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Kartu:

– Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)

– Kartu Identitas Anak (KIA)

– Kartu Keluarga (KK).

2. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Surat:

– Biodata Penduduk

– Surat Keterangan Pindah

– Surat Keterangan Pindah Datang

Baca Juga :  Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

– Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri

– Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri

– Surat Keterangan Tempat Tinggal

– Surat Keterangan Kelahiran

-Surat Keterangan Lahir Mati

– Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

– Surat Keterangan Pembatalan Perceraian

– Surat Keterangan Kematian

– Surat Keterangan Pengangkatan Anak

– Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia

– Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas

– Surat Keterangan Pencatatan Sipil.

3. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Akta:

– Akta Kelahiran

– Akta Kematian

– Akta Perkawinan

– Akta Perceraian

– Akta Pengakuan Anak

-Akta Pengesahan Anak

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-8342297/mengapa-anak-anak-harus-punya-kia-ini-4-manfaatnya.

Berita Terkait

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya
PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Januari 2027, Ini Penjelasan Jadwal dan Anggarannya
Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu: BKN Matangkan Alih Status dan Skema Gaji 2027
Suahasil Nazara Lantik 4 Pejabat DJP, Ini Daftar dan Jabatan Barunya
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Minggu, 27 September 2026 - 17:50 WIB

Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Sabtu, 26 September 2026 - 10:57 WIB

BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Jumat, 25 September 2026 - 09:30 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

INVESTASI

Trading atau Investasi? Kenali Perbedaannya Sebelum Memulai

Selasa, 6 Okt 2026 - 14:14 WIB