DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh

Database BKN dinilai harus menjadi acuan utama dalam penataan dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk mencegah konflik serta kecemburuan di kalangan tenaga honorer.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto ilustrasi

Poto ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – DPR RI meminta pemerintah menjadikan database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai acuan utama dalam penataan dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan baru, termasuk konflik dan kecemburuan di kalangan tenaga honorer yang selama ini menunggu kepastian status kepegawaian.

Penataan PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu agenda penting pemerintah dalam menyelesaikan persoalan pegawai non-ASN. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara terukur dan berdasarkan data resmi agar tidak menimbulkan polemik di lapangan.

Database BKN Harus Jadi Acuan

Penggunaan database BKN dinilai penting karena pemerintah telah melakukan pendataan tenaga non-ASN sebagai bagian dari proses penataan aparatur.

Data tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan kelompok pegawai yang berhak mendapatkan prioritas dalam kebijakan PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu.

BKN sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan salah satu solusi untuk memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN yang telah tercatat dalam database BKN dan belum memperoleh formasi PPPK penuh waktu.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, Gaji Berpotensi Ditanggung APBN

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menuntaskan penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang ASN.

Jangan Sampai Menimbulkan Konflik

DPR mengingatkan pemerintah agar proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan secara transparan dan berdasarkan data yang valid.

Kejelasan kriteria dan prioritas dinilai sangat penting karena masih terdapat perbedaan kondisi tenaga honorer di berbagai daerah.

Jika mekanisme pengangkatan tidak menggunakan dasar data yang jelas, dikhawatirkan akan muncul konflik antarkelompok tenaga honorer yang sama-sama merasa berhak memperoleh kesempatan menjadi ASN.

Karena itu, database BKN dinilai menjadi instrumen penting untuk memastikan proses penataan berjalan objektif dan sesuai ketentuan.

PPPK Paruh Waktu Memiliki Jalur Menjadi Penuh Waktu

Pemerintah saat ini juga telah membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.

BKN menyebut Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 menjadi payung hukum dalam mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.

Baca Juga :  Simulasi Cara Hitung Gaji PPPK Paruh Waktu Mengacu UMP/UMK

Pengangkatan tersebut dapat dilakukan setelah masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berjalan selama satu tahun dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi, ketersediaan anggaran, serta hasil evaluasi kinerja.

Pejabat Pembina Kepegawaian nantinya dapat mengusulkan kebutuhan PPPK kepada pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemerintah Diminta Konsisten

Persoalan PPPK Paruh Waktu terus menjadi perhatian karena menyangkut ratusan ribu tenaga honorer yang telah mengikuti proses seleksi ASN.

Pemerintah dan instansi daerah diminta konsisten menjalankan kebijakan penataan tenaga non-ASN serta memastikan tidak ada kelompok yang dirugikan akibat perbedaan penafsiran aturan.

Penggunaan database BKN secara konsisten diharapkan dapat menjadi jalan untuk menciptakan proses pengangkatan PPPK yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.

Dengan dasar data yang sama, pemerintah juga diharapkan mampu mencegah munculnya kisruh dalam proses penataan PPPK Paruh Waktu maupun pengalihan status menuju PPPK penuh waktu. (Pro)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Menanti 2027, Guru Berpeluang Penuh Waktu Mulai Januari?
PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN
PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?
Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S
PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027
Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:35 WIB

PPPK Paruh Waktu Menanti 2027, Guru Berpeluang Penuh Waktu Mulai Januari?

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Penjelasan BKN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Deg-degan, Apakah Regulasi Peralihan Berpihak Pada Semua Formasi?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Rakor Kemiskinan dan Stunting, Pemkot Sungai Penuh Perkuat Program 3S

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:55 WIB

PPPK Paruh Waktu Teknis dan Tendik Ditargetkan Penuh Waktu Mulai 2027

Berita Terbaru