Okepost.id, Jakarta – Pemerintah menyiapkan skema baru untuk menata karier guru PPPK mulai 2027. Dalam skema tersebut, guru PPPK penuh waktu berkesempatan mengikuti seleksi CPNS, sedangkan guru PPPK paruh waktu disiapkan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menegaskan, kesempatan guru PPPK mengikuti seleksi CPNS tidak berarti pengangkatan otomatis menjadi PNS.
Setiap peserta tetap wajib mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Guru PPPK yang belum berhasil dalam seleksi tetap berstatus sebagai PPPK.
“Perlu kami sampaikan, mekanismenya adalah melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis,” kata Qodari, dikutip dari situs Kemenag dan kanal YouTube Bakom RI, Kamis (10/9/2026).
Hampir 1,2 Juta Guru PPPK Masuk Penataan
Pemerintah mencatat jumlah guru PPPK di Indonesia mencapai lebih dari 1,1 juta orang.
Data yang disampaikan Menteri PANRB dalam rapat koordinasi DPR RI pada 18 Agustus 2026 menunjukkan terdapat 955.245 guru PPPK penuh waktu dan 231.246 guru PPPK paruh waktu.
Pada saat yang sama, pemerintah masih menghadapi kekurangan tenaga pendidik. Kebutuhan guru secara nasional diperkirakan mencapai 526.689 formasi.
Kebutuhan tersebut mencakup sekolah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta kebutuhan guru untuk program Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.
Pemerintah Siapkan Rekrutmen Guru Baru
Selain menata status guru PPPK yang sudah ada, pemerintah juga berencana membuka pengadaan guru baru.
Rekrutmen tersebut akan terbuka bagi pelamar umum, termasuk lulusan baru maupun masyarakat yang sudah memiliki pengalaman mengajar.
Namun, seluruh pelamar tetap harus memenuhi persyaratan dan mengikuti mekanisme seleksi yang ditetapkan pemerintah.
“Pemerintah juga membuka pengadaan untuk memenuhi kekurangan guru secara nasional. Pengadaan ini dibuka bagi pelamar umum,” ujar Qodari.
Penataan Ditujukan untuk Kepastian Karier Guru
Qodari mengatakan penataan guru tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian. Pemerintah ingin membangun sistem karier guru yang lebih terintegrasi sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga pendidik.
Guru PPPK paruh waktu diarahkan memiliki peluang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Sementara guru PPPK penuh waktu dapat mengikuti seleksi CPNS sesuai ketentuan.
Kebijakan ini juga berjalan beriringan dengan rencana pemerintah memenuhi kekurangan guru melalui rekrutmen baru.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian. Pemerintah ingin para guru memiliki kepastian dan keberlanjutan dalam mengabdi,” kata Qodari.
Pemerintah berharap penataan tersebut dapat memperkuat tata kelola guru sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional. (Pro)









