Mulai Januari 2027, PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu? Ini Penjelasan Pemerintah

Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk mendukung pembiayaan PPPK daerah.

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id, Jakarta – Kabar terbaru soal PPPK paruh waktu kembali menjadi perhatian. Pemerintah merencanakan seluruh PPPK paruh waktu di daerah beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027, dengan pembiayaan yang disiapkan melalui pemerintah pusat.

Tak tanggung-tanggung, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk mendukung program tersebut. Nilai anggaran itu masih terbuka untuk disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Keuangan dalam Rapat Kerja Gabungan Komite IV DPD RI bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia di Jakarta, Senin (14/9/2026).

PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Menteri Keuangan menyebut pemerintah telah menyiapkan program untuk memberikan kepastian status dan pembiayaan bagi PPPK paruh waktu di daerah.

“Jadi ada program di tahun depan, awal Januari 2027, semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Paruh Waktu di daerah akan menjadi PPPK Penuh Waktu, dan dibayar oleh Pemerintah Pusat,” ujar Menkeu.

Baca Juga :  BKN Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tidak Permanen, Evaluasi Besar Menanti pada 2026

Pernyataan tersebut menjadi salah satu perkembangan penting bagi tenaga PPPK paruh waktu yang selama ini menantikan kepastian mengenai status dan pembiayaan kepegawaiannya.

Anggaran Rp31,1 Triliun Disiapkan

Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp31,1 triliun untuk mendukung rencana pembiayaan PPPK daerah.

Besaran anggaran tersebut belum bersifat final karena pemerintah masih membuka kemungkinan penyesuaian sesuai kebutuhan program.

“Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih,” ungkap Menkeu.

Dengan skema tersebut, pemerintah pusat akan mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan PPPK di daerah.

PPPK yang Masih Dibayar Daerah Juga Disiapkan

Bukan hanya PPPK paruh waktu. Pemerintah juga menyiapkan skema bagi PPPK daerah yang saat ini pembiayaannya masih berasal dari pemerintah daerah.

Proses pengalihan pembiayaan tersebut direncanakan berlangsung secara bertahap selama tiga tahun ke depan.

Baca Juga :  Permendagri 6/2026 Terbit, Status PNS dan PPPK di KTP Diganti ASN Mulai 2026

“Untuk pegawai pemerintah daerah yang P3K dibayar oleh daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan,” kata Menkeu.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah sekaligus menjaga kemampuan daerah dalam membiayai pelayanan kepada masyarakat.

Ini yang Perlu Dicatat PPPK

Rencana perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai Januari 2027 menjadi kabar penting bagi tenaga PPPK di daerah.

Namun, pelaksanaannya tetap perlu menunggu aturan resmi dan petunjuk teknis pemerintah yang mengatur mekanisme perubahan status, pembiayaan, serta ketentuan kepegawaiannya.

Karena itu, PPPK paruh waktu perlu mengikuti perkembangan informasi resmi pemerintah sebelum mengambil kesimpulan mengenai perubahan status dan hak kepegawaiannya. (Pro)

Berita Terkait

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu
Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI
Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu
Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:12 WIB

Mulai Januari 2027, PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu? Ini Penjelasan Pemerintah

Senin, 14 September 2026 - 08:34 WIB

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu

Minggu, 13 September 2026 - 14:19 WIB

Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI

Jumat, 11 September 2026 - 12:48 WIB

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 11:36 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu

Berita Terbaru