Gaji PPPK 2027 Ditanggung APBN, Rp23 Triliun Disiapkan Pemerintah

Banggar DPR RI dan pemerintah menyepakati anggaran Rp23 triliun untuk membiayai gaji PPPK pada 2027. Pengalihan beban dari APBD dinilai dapat membuka ruang fiskal bagi daerah.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 18 September 2026 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rupiah

Rupiah

Okepost.id, Jakarta – Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati anggaran Rp23 triliun untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui APBN 2027.

Kebijakan tersebut mengalihkan sebagian beban pembayaran gaji PPPK dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M Rizal Taufikurahman, menilai langkah ini dapat memberikan ruang fiskal baru bagi pemerintah daerah.

Menurut Rizal, daerah dapat menggunakan anggaran yang sebelumnya terserap untuk membayar gaji PPPK bagi kebutuhan pelayanan publik dan belanja produktif lainnya.

Baca Juga :  Mulai Januari 2027, PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu? Ini Penjelasan Pemerintah

Pemerintah Diminta Jelaskan Penerima Rp23 Triliun

Meski menyambut positif kebijakan tersebut, Rizal meminta pemerintah menjelaskan secara rinci penggunaan anggaran Rp23 triliun.

Dengan asumsi biaya rata-rata Rp70 juta hingga Rp84 juta per PPPK setiap tahun, anggaran tersebut secara simulasi dapat mencakup sekitar 270 ribu hingga 330 ribu PPPK.

Pemerintah perlu membuka jumlah PPPK yang akan menerima pembiayaan dari APBN serta komponen gaji dan tunjangan yang masuk dalam skema tersebut.

Rizal juga menyoroti perbedaan antara anggaran Rp23 triliun dan kebutuhan sekitar Rp31,1 triliun yang sebelumnya muncul dalam pembahasan program pengalihan pembiayaan PPPK.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Pasca Lebaran, Pemkot Sungai Penuh Gelar Apel dan Halal Bihalal ASN

Banggar Minta PPPK Tidak Khawatir

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan anggaran tersebut menjadi bagian dari upaya menjawab kekhawatiran PPPK terkait keberlanjutan kontrak dan pembayaran gaji.

Dengan adanya alokasi dalam APBN 2027, pemerintah diharapkan dapat menjaga pembayaran gaji PPPK sesuai ketentuan.

Pengalihan pembiayaan juga diharapkan tidak hanya memindahkan beban anggaran dari daerah ke pusat. Pemerintah perlu memastikan ruang fiskal daerah yang terbentuk dapat mendukung peningkatan pelayanan publik. (Pro)

Berita Terkait

Pernyataan Tito soal Tes PPPK Paruh Waktu Picu Protes Aliansi R2 R3
Komisi X DPR Pertanyakan Tes Guru PPPK Paruh Waktu : Kenapa Harus Tes Lagi?
PPPK Guru Paruh Waktu Bakal Ikut Tes, Lulus Bisa Jadi Penuh Waktu
Anggaran PPPK 2027 Turun Jadi Rp23 Triliun, Forum PGRI Minta Kejelasan
Mulai Januari 2027, PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu? Ini Penjelasan Pemerintah
PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu
Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI
Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:03 WIB

Pernyataan Tito soal Tes PPPK Paruh Waktu Picu Protes Aliansi R2 R3

Jumat, 18 September 2026 - 18:42 WIB

Gaji PPPK 2027 Ditanggung APBN, Rp23 Triliun Disiapkan Pemerintah

Jumat, 18 September 2026 - 15:08 WIB

Komisi X DPR Pertanyakan Tes Guru PPPK Paruh Waktu : Kenapa Harus Tes Lagi?

Kamis, 17 September 2026 - 17:23 WIB

Anggaran PPPK 2027 Turun Jadi Rp23 Triliun, Forum PGRI Minta Kejelasan

Rabu, 16 September 2026 - 08:12 WIB

Mulai Januari 2027, PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu? Ini Penjelasan Pemerintah

Berita Terbaru