Okepost.id, Jakarta – Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati anggaran Rp23 triliun untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui APBN 2027.
Kebijakan tersebut mengalihkan sebagian beban pembayaran gaji PPPK dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M Rizal Taufikurahman, menilai langkah ini dapat memberikan ruang fiskal baru bagi pemerintah daerah.
Menurut Rizal, daerah dapat menggunakan anggaran yang sebelumnya terserap untuk membayar gaji PPPK bagi kebutuhan pelayanan publik dan belanja produktif lainnya.
Pemerintah Diminta Jelaskan Penerima Rp23 Triliun
Meski menyambut positif kebijakan tersebut, Rizal meminta pemerintah menjelaskan secara rinci penggunaan anggaran Rp23 triliun.
Dengan asumsi biaya rata-rata Rp70 juta hingga Rp84 juta per PPPK setiap tahun, anggaran tersebut secara simulasi dapat mencakup sekitar 270 ribu hingga 330 ribu PPPK.
Pemerintah perlu membuka jumlah PPPK yang akan menerima pembiayaan dari APBN serta komponen gaji dan tunjangan yang masuk dalam skema tersebut.
Rizal juga menyoroti perbedaan antara anggaran Rp23 triliun dan kebutuhan sekitar Rp31,1 triliun yang sebelumnya muncul dalam pembahasan program pengalihan pembiayaan PPPK.
Banggar Minta PPPK Tidak Khawatir
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan anggaran tersebut menjadi bagian dari upaya menjawab kekhawatiran PPPK terkait keberlanjutan kontrak dan pembayaran gaji.
Dengan adanya alokasi dalam APBN 2027, pemerintah diharapkan dapat menjaga pembayaran gaji PPPK sesuai ketentuan.
Pengalihan pembiayaan juga diharapkan tidak hanya memindahkan beban anggaran dari daerah ke pusat. Pemerintah perlu memastikan ruang fiskal daerah yang terbentuk dapat mendukung peningkatan pelayanan publik. (Pro)









