Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen GTK Nunuk Suryani menjelaskan tujuan terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Dirjen GTK Nunuk Suryani menjelaskan tujuan terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Okepost.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya meluruskan polemik yang muncul setelah terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Surat edaran tersebut sempat memicu keresahan di kalangan guru honorer karena memuat ketentuan masa penugasan guru non-ASN hanya sampai 31 Desember 2026. Banyak tenaga honorer khawatir pemerintah akan menghentikan masa kerja mereka mulai tahun 2027.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan informasi itu tidak benar. Pemerintah justru masih membutuhkan peran guru non-ASN untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah.

Menurut Nunuk, Kemendikdasmen menerbitkan surat edaran tersebut agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas untuk tetap menugaskan dan menggaji guru non-ASN.

“Kami masih membutuhkan guru non-ASN karena banyak daerah belum memiliki jumlah guru yang cukup,” ujar Nunuk saat mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam kegiatan revitalisasi sekolah di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Surat itu ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota, dan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  DPR Fokuskan Anggaran Pemulihan Pasca Bencana Dengan Merangkul Lembaga

Pemerintah Akui Masih Kekurangan Guru

Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen menjelaskan pemerintah memiliki kewajiban menjaga keberlangsungan pendidikan nasional. Salah satu caranya dengan memastikan setiap sekolah memiliki tenaga pendidik yang memadai.

Data Pendidikan per 31 Desember 2024 mencatat masih ada sekitar 237.196 guru non-ASN aktif mengajar di sekolah negeri milik pemerintah daerah.

Jumlah tersebut menunjukkan pemerintah masih sangat bergantung pada peran guru honorer, terutama di wilayah yang belum memiliki cukup guru ASN.

Karena itu, Kemendikdasmen meminta pemerintah daerah tetap mempertahankan penugasan guru non-ASN agar proses belajar mengajar tidak terganggu.

Isi Penting SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Surat edaran itu memuat lima poin utama terkait penugasan guru non-ASN pada tahun 2026.

Pertama, guru non-ASN tetap menjalankan tugas mengajar di sekolah pemerintah daerah apabila sudah terdata dalam Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar.

Kedua, pemerintah menyediakan data guru non-ASN melalui platform Ruang SDM.

Ketiga, pemerintah menetapkan masa penugasan guru non-ASN sampai 31 Desember 2026.

Keempat, pemerintah tetap memberikan penghasilan kepada guru non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Gaji PPPK Diusulkan Masuk APBN, FOKAP: Kabar Baik untuk Masa Depan ASN PPPK

Guru non-ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja tetap menerima tunjangan profesi guru.

Sementara itu, guru bersertifikat pendidik yang belum memenuhi beban kerja tetap memperoleh insentif dari Kemendikdasmen.

Pemerintah juga tetap menyalurkan insentif kepada guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Kelima, pemerintah daerah dapat menambah penghasilan guru non-ASN sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah.

Kemendikdasmen Pastikan Guru Honorer Tetap Dibutuhkan

Nunuk Suryani menegaskan pemerintah tidak akan merumahkan guru honorer setelah 2026. Kemendikdasmen saat ini justru sedang menyusun skema baru terkait penugasan guru non-ASN untuk masa berikutnya.

Menurutnya, kebutuhan guru di Indonesia masih sangat tinggi, terutama di daerah 3T atau tertinggal, terdepan, dan terluar.

Ia menilai keberadaan guru non-ASN masih menjadi bagian penting dalam menjaga layanan pendidikan tetap berjalan.

“Kami terus memperjuangkan guru non-ASN karena sekolah masih membutuhkan mereka,” tegas Nunuk.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah kabar yang menyebut pemerintah akan menghapus guru honorer mulai tahun 2027.

Kemendikdasmen meminta masyarakat dan tenaga honorer tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum memiliki dasar resmi. (Pro)

Berita Terkait

Harga BBM Pertamax Turbo & Diesel Resmi Turun, Berlaku 1 Juli 2026
Update Buyback Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini, Rabu 1 Juli 2026
PPPK Paruh Waktu Dapat Sinyal Positif, DPR Siapkan Regulasi Peralihan ke PPPK Penuh Waktu
Adkasi Usul Revisi UU Pemda, Daerah Diminta Punya Fiskal Kuat untuk Gaji PPPK
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes, BKN: Pengangkatan Bertahap Sesuai Anggaran
PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, Gaji Berpotensi Ditanggung APBN
Pemkab Temanggung Pastikan Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Aman, Anggarkan Rp11,8 Miliar per Bulan
Mendag Pastikan Harga Minyakita Belum Naik
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:24 WIB

Harga BBM Pertamax Turbo & Diesel Resmi Turun, Berlaku 1 Juli 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:09 WIB

Update Buyback Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini, Rabu 1 Juli 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:36 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat Sinyal Positif, DPR Siapkan Regulasi Peralihan ke PPPK Penuh Waktu

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:16 WIB

Adkasi Usul Revisi UU Pemda, Daerah Diminta Punya Fiskal Kuat untuk Gaji PPPK

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:18 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes, BKN: Pengangkatan Bertahap Sesuai Anggaran

Berita Terbaru