Okepost.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya meluruskan polemik yang muncul setelah terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Surat edaran tersebut sempat memicu keresahan di kalangan guru honorer karena memuat ketentuan masa penugasan guru non-ASN hanya sampai 31 Desember 2026. Banyak tenaga honorer khawatir pemerintah akan menghentikan masa kerja mereka mulai tahun 2027.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan informasi itu tidak benar. Pemerintah justru masih membutuhkan peran guru non-ASN untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah.
Menurut Nunuk, Kemendikdasmen menerbitkan surat edaran tersebut agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas untuk tetap menugaskan dan menggaji guru non-ASN.
“Kami masih membutuhkan guru non-ASN karena banyak daerah belum memiliki jumlah guru yang cukup,” ujar Nunuk saat mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam kegiatan revitalisasi sekolah di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Surat itu ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota, dan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia.
Pemerintah Akui Masih Kekurangan Guru
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikdasmen menjelaskan pemerintah memiliki kewajiban menjaga keberlangsungan pendidikan nasional. Salah satu caranya dengan memastikan setiap sekolah memiliki tenaga pendidik yang memadai.
Data Pendidikan per 31 Desember 2024 mencatat masih ada sekitar 237.196 guru non-ASN aktif mengajar di sekolah negeri milik pemerintah daerah.
Jumlah tersebut menunjukkan pemerintah masih sangat bergantung pada peran guru honorer, terutama di wilayah yang belum memiliki cukup guru ASN.
Karena itu, Kemendikdasmen meminta pemerintah daerah tetap mempertahankan penugasan guru non-ASN agar proses belajar mengajar tidak terganggu.
Isi Penting SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026
Surat edaran itu memuat lima poin utama terkait penugasan guru non-ASN pada tahun 2026.
Pertama, guru non-ASN tetap menjalankan tugas mengajar di sekolah pemerintah daerah apabila sudah terdata dalam Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar.
Kedua, pemerintah menyediakan data guru non-ASN melalui platform Ruang SDM.
Ketiga, pemerintah menetapkan masa penugasan guru non-ASN sampai 31 Desember 2026.
Keempat, pemerintah tetap memberikan penghasilan kepada guru non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Guru non-ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja tetap menerima tunjangan profesi guru.
Sementara itu, guru bersertifikat pendidik yang belum memenuhi beban kerja tetap memperoleh insentif dari Kemendikdasmen.
Pemerintah juga tetap menyalurkan insentif kepada guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Kelima, pemerintah daerah dapat menambah penghasilan guru non-ASN sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Kemendikdasmen Pastikan Guru Honorer Tetap Dibutuhkan
Nunuk Suryani menegaskan pemerintah tidak akan merumahkan guru honorer setelah 2026. Kemendikdasmen saat ini justru sedang menyusun skema baru terkait penugasan guru non-ASN untuk masa berikutnya.
Menurutnya, kebutuhan guru di Indonesia masih sangat tinggi, terutama di daerah 3T atau tertinggal, terdepan, dan terluar.
Ia menilai keberadaan guru non-ASN masih menjadi bagian penting dalam menjaga layanan pendidikan tetap berjalan.
“Kami terus memperjuangkan guru non-ASN karena sekolah masih membutuhkan mereka,” tegas Nunuk.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah kabar yang menyebut pemerintah akan menghapus guru honorer mulai tahun 2027.
Kemendikdasmen meminta masyarakat dan tenaga honorer tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum memiliki dasar resmi. (Pro)









