Okepost.id – Sejumlah wajib pajak mengaku sudah berhasil masuk ke sistem Coretax, namun tetap tidak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kondisi ini memicu kebingungan, terutama saat mendekati batas akhir pelaporan pajak.
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kania Laily Salsabila, mengungkapkan ada tiga penyebab utama yang membuat wajib pajak belum bisa menyampaikan SPT meski sudah memiliki akun Coretax.
1. Sudah Registrasi Coretax, Tapi Belum Aktivasi NIK
Banyak wajib pajak mengira pembuatan akun Coretax otomatis mengaktifkan status perpajakan. Padahal, registrasi akun dan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan dua proses berbeda.
Saat mendaftar, pengguna dapat memilih opsi “Hanya Registrasi”. Opsi ini memang memungkinkan wajib pajak login ke sistem, tetapi status perpajakannya masih tercatat sebagai “Belum Aktif (SPDN)”. Dengan status tersebut, sistem tidak mengizinkan pelaporan SPT Tahunan.
Di era Coretax, NIK berfungsi sebagai NPWP. Artinya, wajib pajak harus mengaktifkan NIK agar sistem mengubah statusnya menjadi aktif.
Cara Aktivasi NIK di Coretax:
- Login ke laman resmi Coretax DJP
- Pilih menu “Portal Saya”
- Klik “Aktivasi NIK” atau “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
- Lengkapi data dan ajukan permohonan
- Tunggu proses verifikasi hingga status berubah menjadi “Aktif”
Jika proses aktivasi mengalami kendala, DJP menyarankan wajib pajak datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pendampingan.
2. Status Masih Mengikuti Family Tax Unit (FTU)
Kendala berikutnya berkaitan dengan penerapan konsep Family Tax Unit (FTU). Dalam sistem ini, satu keluarga diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomi untuk tujuan perpajakan.
Kasus yang sering terjadi, seorang istri ingin melaporkan SPT secara mandiri, tetapi status perpajakannya masih mengikuti suami. Dalam kondisi tersebut, sistem tidak akan mengizinkan pelaporan terpisah.
Untuk mengatasinya, wajib pajak harus mengajukan pernyataan melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah.
Setelah kantor pajak memproses permohonan tersebut, NPWP akan diaktifkan atas nama sendiri.
Hal yang sama berlaku bagi anak. Selama belum mendaftar sebagai wajib pajak, anak tetap tercatat sebagai anggota FTU orang tua. Namun, anak yang belum berusia 18 tahun tidak dapat melakukan pendaftaran NPWP secara mandiri.
3. NIK dan NPWP Belum Dipadankan
Masalah lain yang cukup sering muncul adalah belum dilakukannya pemadanan data NIK dan NPWP.
Dalam beberapa kasus, sistem menampilkan NPWP 16 digit, tetapi sebenarnya hanya NPWP lama 15 digit yang ditambahkan angka “0” di bagian depan.
Akibatnya, data NIK tetap berstatus “Belum Aktif (SPDN)”, sehingga pelaporan SPT tidak dapat dilakukan.
Solusinya, wajib pajak perlu mendatangi kantor pajak untuk melakukan proses pemadanan NIK dan NPWP agar statusnya aktif sepenuhnya di sistem Coretax.
DJP Imbau Wajib Pajak Cek Status Lebih Awal
DJP menegaskan pentingnya memahami status perpajakan di sistem Coretax sebelum melaporkan SPT Tahunan. Wajib pajak sebaiknya tidak menunggu mendekati tenggat waktu untuk memeriksa status akun.
Dengan memastikan NIK aktif, status FTU sesuai, serta data NIK dan NPWP telah dipadankan, proses pelaporan SPT dapat berjalan lancar dan terhindar dari potensi sanksi administratif.
Langkah antisipatif ini juga membantu mengurangi antrean di kantor pajak menjelang batas akhir pelaporan tahunan.









