Cara Pindah BPJS Mandiri ke BPJS Gratis PBI, Lengkap dengan Syarat dan Prosesnya

BPJS Kesehatan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Kartu BPJS Kesehatan

Gambar Kartu BPJS Kesehatan

Okepost.id – Program jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan memberi perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Peserta biasanya membayar iuran setiap bulan secara mandiri. Namun, sebagian masyarakat bisa mengalihkan kepesertaan menjadi BPJS gratis jika memenuhi kriteria tertentu.

Status BPJS gratis dikenal sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dalam skema ini, pemerintah menanggung seluruh biaya iuran peserta sehingga mereka tidak perlu membayar setiap bulan.

Program tersebut ditujukan bagi masyarakat yang tergolong kurang mampu dan telah terdaftar dalam **Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui sistem **Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Apa Itu BPJS Gratis PBI

BPJS PBI merupakan program bantuan pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat miskin atau tidak mampu. Peserta yang terdaftar tidak lagi menanggung iuran bulanan karena pemerintah menanggung biaya tersebut.

Namun, tidak semua peserta BPJS mandiri bisa langsung beralih ke status ini. Pemerintah melakukan verifikasi data untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Baca Juga :  Iuran BPJS Kesehatan 2026 Dipastikan Tidak Naik, Peserta JKN Tetap Bayar Sesuai Tarif Lama

Syarat Pindah dari BPJS Mandiri ke BPJS Gratis

Peserta yang ingin mengubah status kepesertaan perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
  • Terdaftar dalam DTKS
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa atau kelurahan
  • Menyiapkan dokumen pendukung seperti:
    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Kartu BPJS lama
    • Bukti pembayaran iuran terakhir jika ada

Jika peserta masih memiliki tunggakan iuran BPJS mandiri, biasanya peserta perlu menyelesaikan kewajiban tersebut terlebih dahulu sebelum mengajukan perubahan status.

Cara Mengajukan BPJS Gratis

Ada dua cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengajukan perubahan dari BPJS mandiri ke BPJS PBI.

1. Melalui Desa atau Kelurahan

Langkah ini menjadi cara yang paling umum dilakukan.

  1. Datang ke kantor desa atau kelurahan setempat
  2. Mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu
  3. Mengusulkan data keluarga untuk masuk ke DTKS
  4. Data akan diverifikasi oleh Dinas Sosial daerah
  5. Jika disetujui, status kepesertaan BPJS akan berubah menjadi PBI
Baca Juga :  Pemerintah Temukan 40 Persen Lebih Bansos Salah Sasaran, Perlinsos Digital Dipercepat Mulai 2026

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Masyarakat juga dapat mengajukan secara online menggunakan aplikasi **Cek Bansos.

Langkahnya sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di ponsel
  2. Daftar menggunakan NIK dan data keluarga
  3. Pilih menu usulan bantuan
  4. Ajukan bantuan PBI Jaminan Kesehatan
  5. Unggah dokumen dan foto rumah
  6. Tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial

Proses verifikasi biasanya membutuhkan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung hasil pendataan dan validasi pemerintah daerah.

Pentingnya Memastikan Data Terdaftar

Agar pengajuan BPJS gratis dapat disetujui, masyarakat harus memastikan data keluarga sudah masuk dalam DTKS. Data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam menyalurkan berbagai program bantuan sosial, termasuk bantuan iuran BPJS.

Dengan mengikuti prosedur yang benar, peserta BPJS mandiri yang memenuhi kriteria dapat memperoleh jaminan kesehatan tanpa membayar iuran bulanan. (tim)

Berita Terkait

Menkes Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun Ini
6 Alternatif Minuman Pengganti Kopi di Pagi Hari yang Lebih Sehat
Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus
BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan
Presiden Prabowo Bakal Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, dan 3, Ini Aturan Iuran KRIS Mulai Agustus 2026
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Menkes Tegaskan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Tahun Ini

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:08 WIB

6 Alternatif Minuman Pengganti Kopi di Pagi Hari yang Lebih Sehat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Sambut HUT RI, Bright Gas Diskon hingga Rp 8.100 per Tabung hingga akhir Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Presiden Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan Transformatif dalam 21 Bulan

Berita Terbaru

Internasional

Indonesia Resmi Ekspor Beras ke Malaysia, Perdana Kirim 1.000 Ton

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:10 WIB