DPR RI Desak Pemerintah Alihkan Guru Honorer ke PPPK Penuh Waktu

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat DPR RI

Suasana Rapat DPR RI

Okepost.id, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah menjalankan penataan guru non-ASN secara hati-hati dan bertahap. Ia menilai kebijakan penghapusan guru honorer tidak boleh mengganggu aktivitas belajar-mengajar di sekolah negeri.

Pernyataan tersebut muncul setelah pemerintah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi itu membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.

Pemerintah berencana menghapus istilah guru honorer mulai 2027 dan mengalihkan tenaga pendidik non-ASN ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Hetifah, pemerintah memang perlu memperjelas status tenaga pendidik dan memperbaiki tata kelola kepegawaian. Namun, proses peralihan harus berjalan adil agar tidak merugikan guru maupun peserta didik.

“Penataan sistem memang diperlukan agar status tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi pemerintah juga harus memastikan transisi berjalan adil dan tidak mengganggu kualitas pendidikan,” ujar Hetifah di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Sekolah Masih Bergantung pada Guru Non-ASN

Baca Juga :  THR ASN 2026 Akan Cair Awal Ramadhan, Apakah PPPK Paruh Waktu Termasuk?

Hetifah menyoroti keberadaan sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang selama ini membantu menutup kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah. Banyak sekolah negeri, terutama di wilayah terpencil dan kawasan 3T, masih sangat bergantung pada guru honorer.

Ia menilai pemerintah perlu menyiapkan rekrutmen ASN dan PPPK secara besar-besaran sebelum menjalankan kebijakan penghapusan guru honorer. Tanpa langkah tersebut, sekolah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pengajar.

“Banyak sekolah masih mengandalkan guru non-ASN untuk menjaga proses belajar tetap berjalan. Kalau pemerintah tidak menyiapkan transisi dengan matang, siswa akan menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegasnya.

Hetifah juga meminta pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memetakan kebutuhan guru secara detail. Setiap daerah memiliki kondisi dan jumlah tenaga pendidik yang berbeda sehingga membutuhkan solusi yang sesuai.

PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Sementara

Dalam proses transisi ini, Hetifah mendukung rencana pemerintah menghadirkan skema PPPK Paruh Waktu. Ia menilai kebijakan tersebut dapat membantu sekolah menghindari kekosongan guru selama proses penataan berlangsung.

Baca Juga :  Penghapusan PPPK Paruh Waktu pada 2026, Ini Penjelasan MenPan-RB

Meski demikian, ia menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu hanya menjadi solusi sementara. Pemerintah tetap harus menyusun roadmap yang jelas menuju pengangkatan guru ASN penuh waktu dengan jaminan kesejahteraan dan perlindungan kerja.

“Jangan sampai perubahan ini hanya mengganti istilah tanpa menyelesaikan persoalan utama para guru. Negara harus memberi kepastian kepada tenaga pendidik yang sudah lama mengabdi,” katanya.

DPR Janji Kawal Nasib Guru Honorer

Hetifah memastikan Komisi X DPR RI akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan penataan guru non-ASN. DPR ingin memastikan pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan guru sekaligus menjaga kualitas pendidikan nasional.

Ia berharap pemerintah tidak terburu-buru menjalankan penghapusan guru honorer tanpa menyiapkan kebutuhan tenaga pendidik di lapangan.

Dengan jumlah guru non-ASN yang masih sangat besar, proses transisi menuju sistem PPPK membutuhkan perencanaan matang agar sekolah tetap berjalan normal dan siswa tidak kehilangan hak mendapatkan pendidikan yang layak. (Pro)

Berita Terkait

Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan
Kota Jambi Raih Penghargaan Tertinggi BPOM di Provinsi Jambi, Wali Kota Targetkan Naik ke Kategori Unggul
Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat
Manfaat Daun Kencur untuk Kesehatan Tubuh
Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Pemda-BPD di Kawasan Timur Indonesia
Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin 11 Mei 2026
SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026, Guru Honorer Terdata di Dapodik Jadi Prioritas
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:30 WIB

Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:42 WIB

Kota Jambi Raih Penghargaan Tertinggi BPOM di Provinsi Jambi, Wali Kota Targetkan Naik ke Kategori Unggul

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:50 WIB

Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:18 WIB

Manfaat Daun Kencur untuk Kesehatan Tubuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:24 WIB

Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan

Berita Terbaru

Artikel

Rekomendasi Jus Sayur Terbaik untuk Turunkan Berat Badan

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:03 WIB