Mekanisme Sistem Rujukan JKN Mudah dan Terarah

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Peserta JKN tidak perlu ragu menggunakan sistem rujukan. Skema ini membantu tenaga medis memberikan layanan yang tepat sesuai kebutuhan pasien serta menjaga mutu pelayanan kesehatan.

Peserta JKN memulai pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan. Jika kondisi medis memerlukan penanganan lanjutan, FKTP langsung merujuk pasien ke rumah sakit sesuai kompetensi layanannya.

Sistem rujukan berbasis kompetensi mencegah penumpukan pasien ringan di rumah sakit. Dengan cara ini, rumah sakit dapat fokus menangani kasus yang membutuhkan layanan lanjutan.

Baca Juga :  4 Alasan Kenapa Kopi Sangat Populer dan Digemari Gen Z

Peserta dengan kondisi tertentu dapat menerima rujukan langsung ke rumah sakit. Kondisi tersebut meliputi kebutuhan hemodialisis, kemoterapi, radioterapi, layanan kesehatan jiwa, serta penanganan penyakit kronis dan khusus seperti hemofilia, thalasemia, TB resisten obat, kusta, dan HIV. Peserta berusia di atas 65 tahun serta pasien dengan rencana pengobatan jangka menengah hingga panjang juga dapat memperoleh rujukan langsung.

Peserta JKN yang menjalani perawatan rutin seperti cuci darah, kemoterapi, dan radioterapi tidak perlu kembali ke FKTP untuk memperpanjang rujukan. Rumah sakit dapat mengurus perpanjangan rujukan secara langsung.

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Kebutuhan, Wako Alfin Koordinasi dengan Pertamina Soal Stok BBM

Dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung menuju rumah sakit terdekat tanpa surat rujukan. Aturan ini memastikan pasien mendapatkan penanganan cepat saat nyawa terancam.

Sistem rujukan membantu dokter rumah sakit memahami kondisi pasien sejak awal sehingga pelayanan berjalan lebih cepat dan optimal. Rumah sakit memberikan layanan yang sama bagi pasien umum dan peserta JKN sesuai indikasi medis.

Pengalaman peserta JKN menunjukkan sistem rujukan berjalan efektif. Program JKN menanggung seluruh proses pengobatan penyakit kronis, mulai dari konsultasi dokter hingga terapi lanjutan. (*)

Berita Terkait

DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah
39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN
Mendagri Ungkap Strategi Penataan PPPK di Daerah, Pemda Diminta Stop Rekrut Honorer Baru
Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional
DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan dan Jamin Kesejahteraan Bagi PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Syarat dan Penjelasan MenPANRB
Link Daftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Tersedia 5.127 Formasi di SSCASN BKN
Pendaftaran PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya di SSCASN BKN
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:30 WIB

DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:30 WIB

39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN

Senin, 8 Juni 2026 - 18:33 WIB

Mendagri Ungkap Strategi Penataan PPPK di Daerah, Pemda Diminta Stop Rekrut Honorer Baru

Senin, 8 Juni 2026 - 15:32 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 14:31 WIB

DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan dan Jamin Kesejahteraan Bagi PPPK Paruh Waktu

Berita Terbaru

Artikel

Cara Membuat Singkong Krispi, Renyah di Luar Lembut di Dalam

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:15 WIB

Otomotif

Motor Listrik MBG Bisa Dikredit, Segini Cicilannya per Bulan

Selasa, 9 Jun 2026 - 08:57 WIB