Mekanisme Sistem Rujukan JKN Mudah dan Terarah

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Peserta JKN tidak perlu ragu menggunakan sistem rujukan. Skema ini membantu tenaga medis memberikan layanan yang tepat sesuai kebutuhan pasien serta menjaga mutu pelayanan kesehatan.

Peserta JKN memulai pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan. Jika kondisi medis memerlukan penanganan lanjutan, FKTP langsung merujuk pasien ke rumah sakit sesuai kompetensi layanannya.

Sistem rujukan berbasis kompetensi mencegah penumpukan pasien ringan di rumah sakit. Dengan cara ini, rumah sakit dapat fokus menangani kasus yang membutuhkan layanan lanjutan.

Baca Juga :  Mengenal Kawasaki Modenas Elit 150S Siap Jadi Lawan Tangguh Skutik Kelas Premium

Peserta dengan kondisi tertentu dapat menerima rujukan langsung ke rumah sakit. Kondisi tersebut meliputi kebutuhan hemodialisis, kemoterapi, radioterapi, layanan kesehatan jiwa, serta penanganan penyakit kronis dan khusus seperti hemofilia, thalasemia, TB resisten obat, kusta, dan HIV. Peserta berusia di atas 65 tahun serta pasien dengan rencana pengobatan jangka menengah hingga panjang juga dapat memperoleh rujukan langsung.

Peserta JKN yang menjalani perawatan rutin seperti cuci darah, kemoterapi, dan radioterapi tidak perlu kembali ke FKTP untuk memperpanjang rujukan. Rumah sakit dapat mengurus perpanjangan rujukan secara langsung.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Kamis (14/5), Dibanderol Rp2,83 Juta per Gram

Dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung menuju rumah sakit terdekat tanpa surat rujukan. Aturan ini memastikan pasien mendapatkan penanganan cepat saat nyawa terancam.

Sistem rujukan membantu dokter rumah sakit memahami kondisi pasien sejak awal sehingga pelayanan berjalan lebih cepat dan optimal. Rumah sakit memberikan layanan yang sama bagi pasien umum dan peserta JKN sesuai indikasi medis.

Pengalaman peserta JKN menunjukkan sistem rujukan berjalan efektif. Program JKN menanggung seluruh proses pengobatan penyakit kronis, mulai dari konsultasi dokter hingga terapi lanjutan. (*)

Berita Terkait

BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Pemerintah Mau Jadikan BPJS Kesehatan Syarat Wajib Urus Paspor
Kemendagri Godok Skema DAU untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK, Menunggu Restu Kemenkeu
WFH ASN Resmi Diperpanjang Mulai Agustus, Pemerintah Sebut Birokrasi Makin Modern dan Efisien
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Menanti Pidato Presiden Prabowo 14 Agustus, Berharap Ada Kabar Baik soal Status dan Gaji
GTKN Desak Pengangkatan 947 Ribu PPPK Paruh Waktu Jadi ASN Penuh Tuntas pada 2026-2027
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:20 WIB

BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:45 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Pemerintah Mau Jadikan BPJS Kesehatan Syarat Wajib Urus Paspor

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Kemendagri Godok Skema DAU untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK, Menunggu Restu Kemenkeu

Berita Terbaru

Teknologi

Vivo S2 Meluncur, HP Android dengan Kamera ala iPhone Air

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:50 WIB