Okepost.id, Jakarta – Nasib sekitar 172 ribu guru honorer yang belum lolos seleksi PPPK masih menjadi perhatian DPR dan pemerintah.
Anggota DPR RI Fikri Faqih meluruskan informasi mengenai kelompok tersebut. Menurut Fikri, sekitar 172 ribu tenaga pendidik itu bukan PPPK paruh waktu.
Mereka merupakan guru honorer yang mengajar di satuan pendidikan pemerintah, tetapi belum lolos seleksi PPPK, baik untuk formasi penuh waktu maupun paruh waktu.
Pemerintah dan DPR akan mencari mekanisme penyelesaian bagi kelompok tersebut secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tiga Skema Penataan Guru
Kesepakatan DPR dan pemerintah pada 18 Agustus 2026 memuat tiga skema utama penataan dan pengadaan guru.
Pertama, guru PPPK paruh waktu di pemerintah daerah akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.
Kedua, guru yang sudah berstatus PPPK mendapat kesempatan mengikuti seleksi CPNS guru.
Ketiga, pemerintah memenuhi kebutuhan guru nasional melalui seleksi CPNS guru secara terbuka dan kompetitif.
Dengan skema tersebut, penataan guru mencakup guru PPPK paruh waktu, guru PPPK yang sudah aktif, serta guru honorer yang belum lolos seleksi.
Nasib sekitar 172 ribu guru honorer masih akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang disiapkan pemerintah dan DPR sesuai regulasi.(Pro)









