Pemerintah Kabupaten Merangin Siapkan Beasiswa S1 Rp 2,2 Miliar di 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – MERANGIN, Angin segar berhembus bagi dunia pendidikan dan mahasiswa asal Kabupaten Merangin. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin rupanya menaruh perhatian serius pada peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan menyiapkan kucuran dana bernilai fantastis untuk program beasiswa di Tahun Anggaran 2026.

Tidak tanggung-tanggung, total dana yang disiapkan menembus angka miliaran rupiah dan difokuskan bagi mahasiswa jenjang Strata 1 (S1).

Berikut adalah rincian detail dari program “pencetak sarjana” di Merangin tersebut:

– Pagu Anggaran Tembus Rp 2,2 Miliar: Tercatat dengan Kode RUP 41943177, paket dengan nomenklatur Belanja Beasiswa ini memakan pagu anggaran yang sangat besar, yakni Rp 2.200.000.000 (Rp 2,2 Miliar).

Baca Juga :  Jamin PPPK Aman dari PHK hingga 2027, Tetap Fokus Kinerja dan Performa

– Fokus untuk Mahasiswa S1: Dalam kolom uraian pekerjaannya, Setda Merangin menegaskan secara spesifik bahwa miliaran rupiah tersebut diperuntukkan bagi “Belanja Beasiswa S 1”.

– Dikelola Internal (Swakelola Tipe 1): Sama seperti operasional instansi, dana beasiswa pendidikan ini berstatus Swakelola Tipe 1. Artinya, Sekretariat Daerah Merangin memegang kendali penuh sebagai penyelenggara, mulai dari proses pendataan, verifikasi syarat, hingga penyaluran dana ke rekening mahasiswa.

– Jadwal Eksekusi Sepanjang Tahun: Proses pelaksanaan program beasiswa ini dijadwalkan berjalan dari Januari hingga Desember 2026.

Kucuran dana Rp 2,2 Miliar murni untuk membantu biaya kuliah mahasiswa S1 asal Merangin ini tentu patut diapresiasi tinggi. Ini adalah langkah konkret pemerintah daerah dalam mencetak generasi terdidik yang kelak akan membangun Merangin.

Baca Juga :  GWM Indonesia Resmi Perkenalkan GWM Tank 500 Diesel Black Warrior Edition, Harga Diprediksi di Atas Rp1 M

Namun, karena dikelola secara internal (Swakelola), publik dan elemen mahasiswa menuntut agar Setda Merangin menerapkan standar transparansi yang ketat. Kriteria penerima, syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), hingga kuota jalur mahasiswa berprestasi dan kurang mampu harus diumumkan secara terbuka.

Jangan sampai niat mulia bernilai miliaran rupiah ini justru salah sasaran atau hanya dinikmati oleh segelintir ‘orang dekat’ birokrasi, sementara mahasiswa pelosok yang benar-benar membutuhkan malah gigit jari.(*)

Berita Terkait

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Tim Penilai PKK Provinsi Jambi Apresiasi Inovasi Rumah Dilan dan UMKM Kota Sungai Penuh
BKPSDM Sungai Penuh Kunjungi KemenPAN-RB, Kepastian Perpanjangan Kontrak PPPK 2027 Jadi Prioritas
Kemendagri Godok Skema DAU untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK, Menunggu Restu Kemenkeu
Wawako Azhar Hamzah Hadiri Pengukuhan Pengurus IWAPI Kota Sungai Penuh 2026–2031, Perkuat UMKM Perempuan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIB

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:45 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Tim Penilai PKK Provinsi Jambi Apresiasi Inovasi Rumah Dilan dan UMKM Kota Sungai Penuh

Berita Terbaru

Artikel

Resep Ati Ampela Rica-Rica, Pedas Gurih dan Bumbunya Meresap

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:58 WIB