PPPK Jangan Malas, Kontrak Kerja Jadi Taruhannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025 - 04:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id. – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jangan malas, karena kontrak kerja jadi taruhannya. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa saja memberhentikan PPPK karena alasan kinerja buruk.

Menurut Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, ke depan perpanjangan kontrak kerja PPPK ditentukan oleh kinerja. Semua aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan mengisi e-kinerja yang akan jadi patokan penilaian oleh PPK.

Kalau kinerja di bawah standar yang ditetapkan, maka PPK berhak untuk tidak memperpanjang kontrak kerja.

Baca Juga :  Mitsubishi Triton Tipe Ultimate Double Cab 4WD AT 2026: Sekarang Dijual Segini

PPK dibolehkan tidak memperpanjang kontrak kerja ASN PPPK kalau kinerja jelek. Tolak ukurnya jelas karena ada laporannya di e-kinerja,” kata Waka BKN Suharmen kepada JPNN, Sabtu (6/12).

Jadi, kata Waka Suharmen, tidak ada pemutusan kontrak kerja karena alasan anggaran. Kemampuan fiskal tidak bisa jadi alasan pemda untuk memutuskan kontrak kerja PPPK.

Dia mengingatkan pemda ketika mengajukan kebutuhan formasi PPPK, maka setiap instansi wajib melakukan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Itu berarti masalah gaji dan tunjangan sudah selesai.

Baca Juga :  3 Sekolah Kedinasan Baru 2026: Peluang Emas Lulus Jadi CPNS, Ini Daftarnya

Perpanjangan kontrak kerja PPPK ke depan bukan lagi berdasarkan anggaran, tetapi pencapaian kinerja.Kata Waka Suharmen, akan diatur dalam revisi UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Sebelumnya, cukup banyak PPPK 2021 yang bulan ini masa kontraknya berakhir. Ada yang sudah diperpanjang masa kontraknya, dan yang lainnya masih menunggu.

Tidak sedikit pula yang diberikan sinyal diputus kontrak karena pemda beralasan tidak ada dana lagi akibat efisiensi anggaran. (Sher)

Berita Terkait

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Tim Penilai PKK Provinsi Jambi Apresiasi Inovasi Rumah Dilan dan UMKM Kota Sungai Penuh
BKPSDM Sungai Penuh Kunjungi KemenPAN-RB, Kepastian Perpanjangan Kontrak PPPK 2027 Jadi Prioritas
Kemendagri Godok Skema DAU untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK, Menunggu Restu Kemenkeu
Wawako Azhar Hamzah Hadiri Pengukuhan Pengurus IWAPI Kota Sungai Penuh 2026–2031, Perkuat UMKM Perempuan
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:37 WIB

FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:45 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Tim Penilai PKK Provinsi Jambi Apresiasi Inovasi Rumah Dilan dan UMKM Kota Sungai Penuh

Berita Terbaru

Artikel

Resep Ati Ampela Rica-Rica, Pedas Gurih dan Bumbunya Meresap

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:58 WIB