Karena Sakit, Polisi Tunda Pemeriksaan dr Richard Lee

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Richard Lee yang dijadwalkan pada Senin, 19 Januari 2026. Penundaan terjadi karena kondisi kesehatan Richard Lee belum pulih.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Richard Lee mengajukan permohonan penundaan kepada penyidik.

“Yang bersangkutan meminta penundaan karena kondisi masih kurang fit,” kata Budi di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

Baca Juga :  PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, ASN dan Pensiunan Bakal Terima Dua Tambahan Penghasilan

Budi menyebut polisi belum menentukan jadwal pemeriksaan lanjutan. Penyidik akan menyampaikan informasi terbaru setelah menentukan waktu pemeriksaan berikutnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee untuk melanjutkan pertanyaan ke-74 hingga ke-85. Pemeriksaan tersebut juga mencakup pendalaman dan pengembangan perkara.

Polisi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.

Baca Juga :  HP Redmi Turbo 5 Max, Baterai 9.000 mAh, Chip 3,7 GHz, Harga Rp 6 Jutaan

Dalam kasus ini, polisi menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

 

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Berita Terkait

Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu: BKN Matangkan Alih Status dan Skema Gaji 2027
Suahasil Nazara Lantik 4 Pejabat DJP, Ini Daftar dan Jabatan Barunya
KIP Kuliah 2026 untuk Desil Berapa? Ini Syarat dan Cara Cek Status Penerima
PPPK Paruh Waktu Beralih Penuh Waktu 2027, Segini Kisaran Gaji Pokok Berdasarkan Perpres 11/2024
Bukan PPPK Paruh Waktu, Ini Nasib 172 Ribu Guru Honorer yang Belum Lolos Seleksi
Pernyataan Tito soal Tes PPPK Paruh Waktu Picu Protes Aliansi R2 R3
Gaji PPPK 2027 Ditanggung APBN, Rp23 Triliun Disiapkan Pemerintah
Komisi X DPR Pertanyakan Tes Guru PPPK Paruh Waktu : Kenapa Harus Tes Lagi?
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 12:13 WIB

Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu: BKN Matangkan Alih Status dan Skema Gaji 2027

Senin, 21 September 2026 - 19:14 WIB

Suahasil Nazara Lantik 4 Pejabat DJP, Ini Daftar dan Jabatan Barunya

Senin, 21 September 2026 - 17:33 WIB

KIP Kuliah 2026 untuk Desil Berapa? Ini Syarat dan Cara Cek Status Penerima

Senin, 21 September 2026 - 08:23 WIB

PPPK Paruh Waktu Beralih Penuh Waktu 2027, Segini Kisaran Gaji Pokok Berdasarkan Perpres 11/2024

Sabtu, 19 September 2026 - 20:59 WIB

Bukan PPPK Paruh Waktu, Ini Nasib 172 Ribu Guru Honorer yang Belum Lolos Seleksi

Berita Terbaru

Game Online MLBB

Aplikasi

15 Kode Redeem MLBB 22 September 2026, Cek Kode Gratis Hari Ini

Selasa, 22 Sep 2026 - 11:20 WIB