Okepost.id, Jakarta – Komisi II DPR RI memastikan pemerintah tidak akan mengabaikan hak-hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah. Kepastian itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda usai Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat Dengar Pendapat Umum bersama pemerintah dan asosiasi pemerintah daerah di Kompleks Parlemen, Kamis (30/7/2026).
Menurut Rifqinizamy, poin ketiga dalam kesimpulan rapat menjadi angin segar bagi PPPK. Komisi II meminta pemerintah segera menyalurkan kekurangan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota selama 2026.
Dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk membiayai belanja pegawai, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta program kesejahteraan masyarakat.
“Ini sekaligus memberikan jaminan bagi PPPK di daerah bahwa tidak ada keinginan sedikit pun untuk mengurangi hak keuangan mereka,” ujar Rifqinizamy.
Ia menambahkan, apabila kekurangan pembayaran DBH segera direalisasikan, hak-hak pegawai yang sempat terhambat atau terpotong dapat dipenuhi kembali.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Bursah Zarnubi, mengungkapkan banyak kepala daerah menghadapi tekanan fiskal akibat pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dan kebijakan efisiensi anggaran.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada kemampuan daerah membiayai berbagai kebutuhan, termasuk pembayaran tunjangan kinerja ASN.
Senada, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan beban gaji PPPK yang harus ditanggung APBD menjadi tantangan tersendiri bagi daerah. Ia berharap pemerintah pusat dapat membantu daerah yang mengalami kesulitan fiskal.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan gaji PPPK di pemerintah daerah tetap menjadi tanggung jawab APBD, bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, pemerintah menyiapkan dua langkah sementara bagi daerah yang mengalami kesulitan keuangan. Pertama, menyalurkan kekurangan pembayaran DBH bagi daerah yang masih memiliki hak pembayaran dari pemerintah pusat.
Kedua, memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada daerah yang mengalami kesulitan fiskal tetapi tidak memiliki kekurangan DBH.
Meski demikian, Tito menegaskan bantuan tersebut hanya bersifat sementara dan tidak mengubah kebijakan utama bahwa pembayaran gaji PPPK tetap menjadi kewajiban pemerintah daerah melalui APBD.(Pro)









