DPR Bawa Kabar Baik untuk PPPK, Hak Gaji Dijamin Meski Tetap Dibayar APBD

Komisi II DPR RI meminta pemerintah segera menyalurkan kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) agar daerah mampu membayar gaji PPPK, tunjangan ASN, serta mendukung pelayanan publik.

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda

Okepost.id, Jakarta – Komisi II DPR RI memastikan pemerintah tidak akan mengabaikan hak-hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah. Kepastian itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda usai Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat Dengar Pendapat Umum bersama pemerintah dan asosiasi pemerintah daerah di Kompleks Parlemen, Kamis (30/7/2026).

Menurut Rifqinizamy, poin ketiga dalam kesimpulan rapat menjadi angin segar bagi PPPK. Komisi II meminta pemerintah segera menyalurkan kekurangan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota selama 2026.

Dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk membiayai belanja pegawai, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta program kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Minum Air Putih Sebelum Makan, Efeknya Nggak Main-main

“Ini sekaligus memberikan jaminan bagi PPPK di daerah bahwa tidak ada keinginan sedikit pun untuk mengurangi hak keuangan mereka,” ujar Rifqinizamy.

Ia menambahkan, apabila kekurangan pembayaran DBH segera direalisasikan, hak-hak pegawai yang sempat terhambat atau terpotong dapat dipenuhi kembali.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Bursah Zarnubi, mengungkapkan banyak kepala daerah menghadapi tekanan fiskal akibat pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dan kebijakan efisiensi anggaran.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada kemampuan daerah membiayai berbagai kebutuhan, termasuk pembayaran tunjangan kinerja ASN.

Senada, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan beban gaji PPPK yang harus ditanggung APBD menjadi tantangan tersendiri bagi daerah. Ia berharap pemerintah pusat dapat membantu daerah yang mengalami kesulitan fiskal.

Baca Juga :  Kenapa Wanita Paling Banyak Kekurangan Vitamin D Dibanding Laki-Laki?

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan gaji PPPK di pemerintah daerah tetap menjadi tanggung jawab APBD, bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, pemerintah menyiapkan dua langkah sementara bagi daerah yang mengalami kesulitan keuangan. Pertama, menyalurkan kekurangan pembayaran DBH bagi daerah yang masih memiliki hak pembayaran dari pemerintah pusat.

Kedua, memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada daerah yang mengalami kesulitan fiskal tetapi tidak memiliki kekurangan DBH.

Meski demikian, Tito menegaskan bantuan tersebut hanya bersifat sementara dan tidak mengubah kebijakan utama bahwa pembayaran gaji PPPK tetap menjadi kewajiban pemerintah daerah melalui APBD.(Pro)

Berita Terkait

Putusan MK, Jalan Keluar Terhormat Presiden Mendesain Ulang MBG
Kerinci Perkuat Mitigasi Bencana, Wabup Murison Buka Workshop Kajian Risiko Bencana 2026
Mendagri Buka Peluang Revisi Aturan Hak Keuangan Kepala Daerah, BPO Bakal Disesuaikan Kinerja
Bima Arya Minta Kepala Daerah Jangan PHK PPPK, Pemerintah Siapkan Solusi untuk Daerah Krisis Gaji
490 Daerah Berpotensi Dapat Tambahan Dana, Menkeu Pastikan Gaji ASN Tetap Dibayar
BKN Perluas Program ASN Bekerja Dekat Keluarga, Zudan: Tingkatkan Kinerja dan Kurangi Beban Biaya Hidup
Guru PPPK Desak Prabowo Angkat PPPK dan PPPK Paruh Waktu Jadi PNS pada HUT RI Ke-81
Sekda Alpian Minta OPD Pacu PAD Saat Evaluasi Realisasi Anggaran Triwulan II 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:46 WIB

DPR Bawa Kabar Baik untuk PPPK, Hak Gaji Dijamin Meski Tetap Dibayar APBD

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Putusan MK, Jalan Keluar Terhormat Presiden Mendesain Ulang MBG

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Kerinci Perkuat Mitigasi Bencana, Wabup Murison Buka Workshop Kajian Risiko Bencana 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:36 WIB

Mendagri Buka Peluang Revisi Aturan Hak Keuangan Kepala Daerah, BPO Bakal Disesuaikan Kinerja

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

Bima Arya Minta Kepala Daerah Jangan PHK PPPK, Pemerintah Siapkan Solusi untuk Daerah Krisis Gaji

Berita Terbaru