Okepost.id – Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bukanlah lonceng kematian bagi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mahkamah bahkan menegaskan bahwa MBG secara substantif tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah. Namun, putusan itu memberikan kesempatan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menata ulang MBG secara mendasar.
Bukan sekadar memindahkan kode anggarannya, melainkan memperbaiki desain penerima manfaat, model pelaksanaan, struktur pembiayaan, serta sistem akuntabilitasnya. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah “exit strategy”, namun “redesign strategy” bagi MBG.
Mahkamah memutuskan bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Pemisahan tersebut dilakukan paling lambat dalam APBN 2028. Apabila MBG masih dimasukkan dalam anggaran pendidikan pada APBN 2027, anggaran pendidikan di luar MBG tetap harus mencapai sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Dengan demikian, MK tidak memerintahkan pemerintah menghentikan MBG. Mahkamah hanya memerintahkan pemerintah untuk menghentikan cara pembiayaannya yang membebani anggaran fungsi pendidikan. Putusan tersebut dapat menjadi jalan keluar yang konstitusional sekaligus terhormat bagi Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki program yang semakin berat dari sisi fiskal dan tata kelola.
Presiden tidak perlu menyatakan bahwa MBG gagal. Presiden cukup mengatakan: “Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi, mengembalikan sepenuhnya anggaran pendidikan kepada fungsi pendidikan, dan menata ulang MBG agar sesuai dengan kemampuan fiskal serta tepat sasaran.”
Dengan narasi tersebut, koreksi kebijakan dapat dikemas sebagai kepatuhan terhadap konstitusi, dan bukan kekalahan politik. Mendesain ulang MBG juga bukan berarti mengingkari janji kampanye. Justru melalui desain yang lebih tepat sasaran, efisien, dan akuntabel, maka tujuan pemenuhan gizi dapat dipenuhi sambil menyelamatkan MBG dari kelemahan.
Peringatan Anggaran Pendidikan
Dalam artikel “Anggaran MBG Rp 268 Triliun: Dipangkas atau Sekadar Dibingkai Ulang?” yang terbit pada 21 Mei 2026, penulis telah mengingatkan bahwa BGN memperoleh Rp 223,56 triliun dari total Rp 470,45 triliun anggaran fungsi pendidikan pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga.
Dengan demikian, sekitar 47,52 persen anggaran fungsi pendidikan tersebut terserap untuk membiayai BGN dan program MBG. Padahal, MBG bukan layanan inti pendidikan seperti guru, sekolah, kurikulum, riset, dan peningkatan mutu pembelajaran. Penulis juga menegaskan bahwa persoalannya bukan sekadar besarnya anggaran MBG, melainkan ketepatan penempatannya dalam fungsi pendidikan serta dampaknya terhadap ruang fiskal bagi kebutuhan pendidikan yang lebih mendasar.
Artinya, BGN sebagai lembaga yang tugas utamanya bukan menyelenggarakan pendidikan, melainkan menjalankan program pemenuhan gizi, mengelola hampir setengah anggaran fungsi pendidikan pemerintah pusat. Kemudian pada 15 Juni 2026, penulis dalam artikel “Mengembalikan MBG ke Khittah Pendidikan”, mempertanyakan apakah MBG masih berada pada khittah pendidikan ketika hampir separuh anggaran fungsi pendidikan pemerintah pusat digunakan untuk membiayainya.
Walhasil, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menegaskan bahwa anggaran pendidikan minimal 20 persen harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan, antara lain peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan MBG tidak termasuk komponen utama tersebut. Mahkamah bahkan menilai pembebanan MBG kepada anggaran pendidikan secara tidak langsung menjadi “cara” agar anggaran pendidikan terlihat mencapai batas minimal 20 persen. Cara demikian justru berpotensi menghambat penyelesaian berbagai persoalan pendidikan, termasuk pemenuhan sarana-prasarana serta gaji dan tunjangan guru.
Masalah Desain Program
Dalam sejumlah tulisan sebelumnya, penulis telah mengingatkan bahwa persoalan MBG bukan terletak pada tujuan moralnya, melainkan pada desain kebijakan dan implementasinya. Sasaran program terlalu luas karena makanan diberikan kepada anak dari keluarga miskin maupun keluarga mampu. Padahal, Presiden sendiri pernah menyatakan MBG tidak perlu dipaksakan kepada anak orang kaya.
Pernyataan tersebut semestinya menjadi dasar perubahan kebijakan dari pendekatan universal menuju pendekatan berbasis kebutuhan. Makanan juga tidak selalu dikonsumsi. Perbedaan selera, budaya makan, kualitas menu, rasa, waktu distribusi, dan kondisi makanan menyebabkan sebagian makanan tersisa. Ketika makanan yang dibeli dengan uang negara tidak dikonsumsi, belanja tersebut kehilangan manfaatnya. Persoalan lain terdapat pada desain insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Insentif fasilitas sebesar Rp 6 juta per hari tidak dikaitkan dengan jumlah porsi yang dilayani. Bahkan, SPPG yang ditutup sementara karena belum memenuhi persyaratan tetap mendapatkan dukungan anggaran.
Skema pembayaran tetap tanpa ukuran kinerja tidak sejalan dengan prinsip performance-based budgeting. Anggaran seharusnya dibayarkan berdasarkan layanan yang benar-benar diberikan, kepatuhan terhadap standar, kualitas makanan, serta manfaat yang diterima masyarakat. Rantai kelembagaan yang panjang juga meningkatkan biaya koordinasi dan pengawasan. BGN, struktur pelaksana di daerah (KPPG), yayasan, SPPG, mitra pemilik fasilitas, pemasok, dan pelaksana distribusi membentuk hubungan principal–agent yang kompleks.
Semakin panjang rantai pelaksana, semakin besar risiko konflik kepentingan, moral hazard, inefisiensi, dan penyimpangan. Berbagai peringatan mengenai lemahnya pengawasan kemudian memperoleh pembuktiannya ketika persoalan tata kelola MBG memasuki proses penegakan hukum, setelah sejumlah pimpinan BGN ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Mendesain Ulang MBG
Putusan MK harus menjadi momentum untuk mengubah MBG dari program universal menjadi intervensi gizi yang terarah. Pada beberapa kolom penulis sebelumnya, jauh sebelum kasus korupsi BGN terungkap, berulang kali penulis merekomendasikan sebagai berikut:
Pertama, penerima MBG harus ditentukan berdasarkan kebutuhan. Prioritas diberikan kepada anak dari keluarga miskin, daerah rawan pangan, wilayah dengan masalah gizi tinggi, anak yang mengalami kekurangan gizi, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita rentan. Pemerintah juga dapat menerapkan skema targeted recipient atau voluntary recipient. Negara tetap menyediakan MBG, tetapi keluarga atau siswa yang tidak membutuhkan tidak dipaksa menerimanya.
Kedua, pelaksanaan MBG harus lebih lokal. Sekolah tidak semestinya hanya menjadi lokasi penyerahan makanan. Sekolah mengetahui kondisi siswa, kebiasaan makan, menu yang disukai, serta pelaku usaha lokal yang mampu menyediakan makanan. Pengadaan dapat melibatkan kantin sekolah, UMKM, koperasi, kelompok perempuan, petani, dan nelayan setempat. Pemerintah pusat menetapkan standar kandungan gizi, keamanan pangan, transparansi biaya, dan sistem pengawasan. Menu dan pelaksanaan disesuaikan dengan kondisi lokal.
Ketiga, pembiayaan SPPG harus berbasis kinerja. Tidak semestinya insentif penuh diberikan kepada fasilitas yang tidak beroperasi atau tidak memenuhi standar. Pembayaran harus dikaitkan dengan jumlah penerima aktif, kualitas makanan, tingkat konsumsi, ketepatan waktu, kepatuhan higienitas, dan hasil pemeriksaan.
Keempat, evaluasi harus dilakukan secara independen. Keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari jumlah porsi yang diproduksi atau anggaran yang diserap. Ukurannya tidak hanya output jumlah dan kualitas porsi makanan, tapi harus mencakup outcome: perubahan status gizi, tingkat kehadiran siswa, konsentrasi belajar, makanan tersisa, kejadian keracunan, biaya per penerima, serta dampak terhadap ekonomi lokal. Pemisahan anggaran MBG dari anggaran fungsi pendidikan akan membuat biaya program terlihat fair.
MBG akan berdiri sebagai alokasi tersendiri dan bersanding dengan anggaran kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, transfer ke daerah, subsidi, dan pembayaran kewajiban negara. Keadaan tersebut memang mempersempit ruang fiskal MBG. Namun, keterbatasan fiskal justru dapat memaksa pemerintah menyusun kebijakan yang lebih rasional. Program tidak lagi dibesarkan berdasarkan ambisi jumlah penerima yang universal, tapi berdasarkan kebutuhan dan manfaatnya. Putusan MK tersebut adalah kesempatan untuk menghentikan pemborosan, salah sasaran, birokrasi berlebihan, dan cara pembiayaan yang mengorbankan pendidikan.
Mendesain ulang MBG bukanlah kekalahan Presiden Prabowo. Sebaliknya, hal itu dapat menjadi bukti bahwa Presiden mampu mendengar kritik, menaati konstitusi, dan mengoreksi kebijakan tanpa kehilangan tujuan utama dan kehormatan kepemimpinannya. Putusan MK telah membuka jalan keluar terhormat. Bukan untuk meninggalkan MBG, melainkan untuk menyelamatkannya melalui desain yang lebih tepat sasaran, lebih akuntabel, dan lebih sesuai dengan kemampuan fiskal negara. (*)









