DPR Bawa Kabar Baik untuk PPPK, Hak Gaji Dijamin Meski Tetap Dibayar APBD

Komisi II DPR RI meminta pemerintah segera menyalurkan kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) agar daerah mampu membayar gaji PPPK, tunjangan ASN, serta mendukung pelayanan publik.

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda

Okepost.id, Jakarta – Komisi II DPR RI memastikan pemerintah tidak akan mengabaikan hak-hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah. Kepastian itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda usai Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat Dengar Pendapat Umum bersama pemerintah dan asosiasi pemerintah daerah di Kompleks Parlemen, Kamis (30/7/2026).

Menurut Rifqinizamy, poin ketiga dalam kesimpulan rapat menjadi angin segar bagi PPPK. Komisi II meminta pemerintah segera menyalurkan kekurangan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota selama 2026.

Dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk membiayai belanja pegawai, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta program kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Gaji PPPK Daerah Bakal Dibiayai APBN? DPR Desak Pemerintah Segera Tetapkan Formula

“Ini sekaligus memberikan jaminan bagi PPPK di daerah bahwa tidak ada keinginan sedikit pun untuk mengurangi hak keuangan mereka,” ujar Rifqinizamy.

Ia menambahkan, apabila kekurangan pembayaran DBH segera direalisasikan, hak-hak pegawai yang sempat terhambat atau terpotong dapat dipenuhi kembali.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Bursah Zarnubi, mengungkapkan banyak kepala daerah menghadapi tekanan fiskal akibat pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dan kebijakan efisiensi anggaran.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada kemampuan daerah membiayai berbagai kebutuhan, termasuk pembayaran tunjangan kinerja ASN.

Senada, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan beban gaji PPPK yang harus ditanggung APBD menjadi tantangan tersendiri bagi daerah. Ia berharap pemerintah pusat dapat membantu daerah yang mengalami kesulitan fiskal.

Baca Juga :  Ini Pesan Kepala BKN Untuk Seluruh PPPK Paruh Waktu

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan gaji PPPK di pemerintah daerah tetap menjadi tanggung jawab APBD, bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, pemerintah menyiapkan dua langkah sementara bagi daerah yang mengalami kesulitan keuangan. Pertama, menyalurkan kekurangan pembayaran DBH bagi daerah yang masih memiliki hak pembayaran dari pemerintah pusat.

Kedua, memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) kepada daerah yang mengalami kesulitan fiskal tetapi tidak memiliki kekurangan DBH.

Meski demikian, Tito menegaskan bantuan tersebut hanya bersifat sementara dan tidak mengubah kebijakan utama bahwa pembayaran gaji PPPK tetap menjadi kewajiban pemerintah daerah melalui APBD.(Pro)

Berita Terkait

BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Tim Penilai PKK Provinsi Jambi Apresiasi Inovasi Rumah Dilan dan UMKM Kota Sungai Penuh
BKPSDM Sungai Penuh Kunjungi KemenPAN-RB, Kepastian Perpanjangan Kontrak PPPK 2027 Jadi Prioritas
Pemerintah Mau Jadikan BPJS Kesehatan Syarat Wajib Urus Paspor
Kemendagri Godok Skema DAU untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK, Menunggu Restu Kemenkeu
Wawako Azhar Hamzah Hadiri Pengukuhan Pengurus IWAPI Kota Sungai Penuh 2026–2031, Perkuat UMKM Perempuan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:20 WIB

BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:45 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Tim Penilai PKK Provinsi Jambi Apresiasi Inovasi Rumah Dilan dan UMKM Kota Sungai Penuh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:35 WIB

BKPSDM Sungai Penuh Kunjungi KemenPAN-RB, Kepastian Perpanjangan Kontrak PPPK 2027 Jadi Prioritas

Berita Terbaru

Artikel

11 Manfaat Daun Sirih, Baik untuk Kewanitaan hingga Energi

Minggu, 9 Agu 2026 - 18:01 WIB

Daerah

Jaga Sportivitas, Wako Alfin Ikuti Laga Sepak Bola

Minggu, 9 Agu 2026 - 17:49 WIB

Internasional

Malaysia Airlines Wajibkan 1.260 Pilot Tes Narkoba Usai Kasus Soetta

Minggu, 9 Agu 2026 - 16:57 WIB