Okepost.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Regulasi yang telah berlaku selama 26 tahun itu dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan ekonomi dan meningkatnya beban tugas kepala daerah.
Tito menjelaskan, salah satu poin yang akan dievaluasi adalah komponen Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang selama ini dihitung berdasarkan besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, biaya operasional pemerintahan pada 2026 sudah jauh berbeda dibandingkan saat aturan tersebut diterbitkan pada tahun 2000. Karena itu, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian agar regulasi lebih sesuai dengan kondisi saat ini.
Meski demikian, Tito menegaskan perubahan hak keuangan kepala daerah tidak akan diberikan secara otomatis. Besaran BPO nantinya akan dikaitkan dengan pencapaian kinerja kepala daerah berdasarkan sejumlah indikator utama.
Selain aspek kinerja, pemerintah juga tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah melalui PAD. Skema tersebut diharapkan mendorong kepala daerah meningkatkan pendapatan daerah melalui inovasi dan pelayanan yang lebih baik, tanpa membebani masyarakat.
Menurut Tito, peningkatan PAD akan memperkuat kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.
Ia menambahkan, wacana revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 masih akan dibahas lebih lanjut. Pemerintah berencana membentuk tim lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Keuangan serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk menyusun formulasi perubahan aturan tersebut.
Sebelumnya, usulan revisi disampaikan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR. Ketua Umum APKASI, Bursah Zarnubi, menilai aturan mengenai hak keuangan kepala daerah sudah tidak lagi sejalan dengan meningkatnya tanggung jawab dan kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.(Pro)









