Mendagri Buka Peluang Revisi Aturan Hak Keuangan Kepala Daerah, BPO Bakal Disesuaikan Kinerja

Pemerintah menilai PP Nomor 109 Tahun 2000 sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi dan beban kerja kepala daerah. Revisi akan mempertimbangkan kinerja serta kemampuan fiskal daerah.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Okepost.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Regulasi yang telah berlaku selama 26 tahun itu dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan ekonomi dan meningkatnya beban tugas kepala daerah.

Tito menjelaskan, salah satu poin yang akan dievaluasi adalah komponen Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang selama ini dihitung berdasarkan besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, biaya operasional pemerintahan pada 2026 sudah jauh berbeda dibandingkan saat aturan tersebut diterbitkan pada tahun 2000. Karena itu, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian agar regulasi lebih sesuai dengan kondisi saat ini.

Baca Juga :  Beban APBD Kian Berat, Usulan Gaji PPPK Dialihkan ke APBN

Meski demikian, Tito menegaskan perubahan hak keuangan kepala daerah tidak akan diberikan secara otomatis. Besaran BPO nantinya akan dikaitkan dengan pencapaian kinerja kepala daerah berdasarkan sejumlah indikator utama.

Selain aspek kinerja, pemerintah juga tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah melalui PAD. Skema tersebut diharapkan mendorong kepala daerah meningkatkan pendapatan daerah melalui inovasi dan pelayanan yang lebih baik, tanpa membebani masyarakat.

Menurut Tito, peningkatan PAD akan memperkuat kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.

Baca Juga :  Kopi Tanpa Gula Disebut Lebih Sehat, Ini Manfaat dan Efek Sampingnya

Ia menambahkan, wacana revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 masih akan dibahas lebih lanjut. Pemerintah berencana membentuk tim lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Keuangan serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk menyusun formulasi perubahan aturan tersebut.

Sebelumnya, usulan revisi disampaikan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR. Ketua Umum APKASI, Bursah Zarnubi, menilai aturan mengenai hak keuangan kepala daerah sudah tidak lagi sejalan dengan meningkatnya tanggung jawab dan kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.(Pro)

Berita Terkait

Kerinci Perkuat Mitigasi Bencana, Wabup Murison Buka Workshop Kajian Risiko Bencana 2026
Bima Arya Minta Kepala Daerah Jangan PHK PPPK, Pemerintah Siapkan Solusi untuk Daerah Krisis Gaji
490 Daerah Berpotensi Dapat Tambahan Dana, Menkeu Pastikan Gaji ASN Tetap Dibayar
BKN Perluas Program ASN Bekerja Dekat Keluarga, Zudan: Tingkatkan Kinerja dan Kurangi Beban Biaya Hidup
Guru PPPK Desak Prabowo Angkat PPPK dan PPPK Paruh Waktu Jadi PNS pada HUT RI Ke-81
Sekda Alpian Minta OPD Pacu PAD Saat Evaluasi Realisasi Anggaran Triwulan II 2026
Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru Lewat Perpres Nomor 40 Tahun 2026, Ini Daftar Wilayahnya
DPR Dukung Program BKN Dekatkan ASN dengan Domisili dan Keluarga, Ini Syaratnya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Kerinci Perkuat Mitigasi Bencana, Wabup Murison Buka Workshop Kajian Risiko Bencana 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:36 WIB

Mendagri Buka Peluang Revisi Aturan Hak Keuangan Kepala Daerah, BPO Bakal Disesuaikan Kinerja

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:18 WIB

Bima Arya Minta Kepala Daerah Jangan PHK PPPK, Pemerintah Siapkan Solusi untuk Daerah Krisis Gaji

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:33 WIB

490 Daerah Berpotensi Dapat Tambahan Dana, Menkeu Pastikan Gaji ASN Tetap Dibayar

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:42 WIB

BKN Perluas Program ASN Bekerja Dekat Keluarga, Zudan: Tingkatkan Kinerja dan Kurangi Beban Biaya Hidup

Berita Terbaru