Mendagri Buka Peluang Revisi Aturan Hak Keuangan Kepala Daerah, BPO Bakal Disesuaikan Kinerja

Pemerintah menilai PP Nomor 109 Tahun 2000 sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi dan beban kerja kepala daerah. Revisi akan mempertimbangkan kinerja serta kemampuan fiskal daerah.

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Okepost.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Regulasi yang telah berlaku selama 26 tahun itu dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan ekonomi dan meningkatnya beban tugas kepala daerah.

Tito menjelaskan, salah satu poin yang akan dievaluasi adalah komponen Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang selama ini dihitung berdasarkan besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, biaya operasional pemerintahan pada 2026 sudah jauh berbeda dibandingkan saat aturan tersebut diterbitkan pada tahun 2000. Karena itu, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian agar regulasi lebih sesuai dengan kondisi saat ini.

Baca Juga :  Timnas Futsal Indonesia Target Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Meski demikian, Tito menegaskan perubahan hak keuangan kepala daerah tidak akan diberikan secara otomatis. Besaran BPO nantinya akan dikaitkan dengan pencapaian kinerja kepala daerah berdasarkan sejumlah indikator utama.

Selain aspek kinerja, pemerintah juga tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah melalui PAD. Skema tersebut diharapkan mendorong kepala daerah meningkatkan pendapatan daerah melalui inovasi dan pelayanan yang lebih baik, tanpa membebani masyarakat.

Menurut Tito, peningkatan PAD akan memperkuat kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.

Baca Juga :  Kinerja Kementerian PANRB 2026 Diklaim Berdampak Nyata, Reformasi Birokrasi Tekan Kemiskinan hingga 6 Persen

Ia menambahkan, wacana revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 masih akan dibahas lebih lanjut. Pemerintah berencana membentuk tim lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Keuangan serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk menyusun formulasi perubahan aturan tersebut.

Sebelumnya, usulan revisi disampaikan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR. Ketua Umum APKASI, Bursah Zarnubi, menilai aturan mengenai hak keuangan kepala daerah sudah tidak lagi sejalan dengan meningkatnya tanggung jawab dan kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.(Pro)

Berita Terkait

BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya
Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar
Tim Penilai PKK Provinsi Jambi Apresiasi Inovasi Rumah Dilan dan UMKM Kota Sungai Penuh
BKPSDM Sungai Penuh Kunjungi KemenPAN-RB, Kepastian Perpanjangan Kontrak PPPK 2027 Jadi Prioritas
Pemerintah Mau Jadikan BPJS Kesehatan Syarat Wajib Urus Paspor
Kemendagri Godok Skema DAU untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK, Menunggu Restu Kemenkeu
Wawako Azhar Hamzah Hadiri Pengukuhan Pengurus IWAPI Kota Sungai Penuh 2026–2031, Perkuat UMKM Perempuan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:20 WIB

BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi Mulai Pekan Depan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:45 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu Usai Kontrak Setahun, Ini Syarat Resminya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Komisi II DPR Dukung Bantuan Rp20,5 Triliun untuk Pemda, Gaji PPPK dan PNS Segera Terbayar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Tim Penilai PKK Provinsi Jambi Apresiasi Inovasi Rumah Dilan dan UMKM Kota Sungai Penuh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:35 WIB

BKPSDM Sungai Penuh Kunjungi KemenPAN-RB, Kepastian Perpanjangan Kontrak PPPK 2027 Jadi Prioritas

Berita Terbaru

Internasional

Malaysia Airlines Wajibkan 1.260 Pilot Tes Narkoba Usai Kasus Soetta

Minggu, 9 Agu 2026 - 16:57 WIB

Teknologi

Vivo S2 Meluncur, HP Android dengan Kamera ala iPhone Air

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:50 WIB