Cara Cetak Kartu NPWP di Coretax DJP 2026, Panduan Lengkap Download dan Print dari HP atau Laptop

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara cetak kartu NPWP di Coretax DJP 2026

Cara cetak kartu NPWP di Coretax DJP 2026

Okepost.id – Direktorat Jenderal Pajak kini menyediakan layanan digital untuk memudahkan masyarakat mengakses dokumen perpajakan, termasuk kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Melalui sistem Coretax DJP, wajib pajak dapat mengunduh kartu NPWP digital dan mencetaknya sendiri tanpa harus datang ke kantor pajak.

Layanan ini menjadi bagian dari transformasi digital perpajakan yang memudahkan masyarakat mengurus administrasi pajak secara online. Dengan beberapa langkah sederhana, kartu NPWP bisa diunduh dalam format PDF dan langsung dicetak menggunakan printer.

Berikut panduan lengkap cara cetak kartu NPWP di Coretax DJP terbaru.

Apa Itu Coretax DJP?

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak untuk menggantikan berbagai sistem lama yang sebelumnya digunakan.

Melalui platform ini, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan secara digital, seperti:

  • Melihat profil wajib pajak
  • Mengunduh dokumen perpajakan
  • Mengakses kartu NPWP digital
  • Mengelola data perpajakan

Dengan adanya Coretax, proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah diakses dari mana saja.

Cara Cetak Kartu NPWP di Coretax DJP

Bagi wajib pajak yang ingin mencetak kartu NPWP digital, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

1. Login ke Sistem Coretax

Pertama, buka situs resmi Coretax DJP melalui browser di HP atau laptop.

  • Masukkan data login yang diminta, yaitu:
  • NIK atau NPWP
  • Password akun
  • Kode captcha

Setelah itu klik tombol Login untuk masuk ke dashboard akun wajib pajak.

2. Masuk ke Menu Portal Saya

Setelah berhasil masuk ke sistem, pengguna akan melihat berbagai menu layanan perpajakan.

Klik menu Portal Saya untuk melihat dokumen yang terkait dengan identitas wajib pajak.

Di dalam menu tersebut, biasanya tersedia beberapa dokumen digital yang bisa diakses oleh pengguna.

Baca Juga :  Makan Durian dan Manggis Bersamaan, Apakah Aman?

3. Cari Dokumen Kartu NPWP

Selanjutnya, cari dokumen dengan nama Kartu NPWP pada daftar dokumen yang tersedia.

Dokumen ini berisi identitas wajib pajak, termasuk:

  • Nama wajib pajak
  • Nomor NPWP
  • Kantor Pelayanan Pajak terdaftar
  • QR code verifikasi

Dokumen kartu NPWP tersebut tersedia dalam format PDF.

4. Download Kartu NPWP

Setelah menemukan dokumen kartu NPWP, klik tombol Unduh atau Download.

File kartu NPWP akan otomatis tersimpan di perangkat dalam bentuk PDF. File ini bisa dibuka menggunakan aplikasi pembaca dokumen seperti PDF reader.

5. Cetak Kartu NPWP

Langkah terakhir adalah mencetak dokumen tersebut.

  • Caranya cukup mudah:
  • Buka file PDF kartu NPWP
  • Klik menu Print
  • Pilih printer yang tersedia
  • Klik Cetak

Agar lebih awet, kartu NPWP biasanya dicetak di kertas tebal atau dilaminasi setelah dicetak.

Apakah Kartu NPWP Digital Resmi?

Kartu NPWP yang diunduh melalui sistem Coretax merupakan dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.

Kartu tersebut memiliki QR code yang dapat digunakan untuk verifikasi data wajib pajak.

Dengan adanya kartu NPWP digital ini, masyarakat tidak perlu khawatir jika kartu fisik hilang atau rusak karena dapat diunduh kembali kapan saja melalui sistem online.

Keuntungan Menggunakan NPWP Digital

Kehadiran kartu NPWP digital memberikan berbagai keuntungan bagi wajib pajak, antara lain:

1. Mudah Diakses

Wajib pajak dapat mengakses kartu NPWP kapan saja melalui internet tanpa perlu datang ke kantor pajak.

2. Tidak Takut Hilang

Jika kartu fisik hilang, pengguna cukup mengunduh ulang dokumen dari sistem Coretax.

3. Bisa Digunakan untuk Berbagai Keperluan

Kartu NPWP digital tetap dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi seperti:

  • Pembukaan rekening bank
  • Administrasi pekerjaan
  • Pengajuan kredit
  • Layanan perpajakan lainnya
Baca Juga :  Yamaha T Max atau Kymco AK 550, Mana Motor Pilihanmu?

4. Mendukung Transformasi Digital Pajak

Digitalisasi dokumen perpajakan membantu meningkatkan efisiensi layanan pemerintah sekaligus memudahkan masyarakat.

Tips Agar Kartu NPWP Mudah Digunakan

Agar kartu NPWP lebih praktis digunakan, ada beberapa tips yang bisa dilakukan:

  • Simpan file PDF kartu NPWP di ponsel
  • Cetak kartu dengan ukuran kecil seperti kartu identitas
  • Laminasi kartu agar lebih tahan lama
  • Simpan salinan digital di email atau cloud

Dengan cara tersebut, kartu NPWP dapat digunakan kapan saja ketika dibutuhkan.

Penutup

Sistem Coretax DJP memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses dokumen perpajakan secara online, termasuk mencetak kartu NPWP digital.

Prosesnya cukup sederhana, yaitu login ke sistem Coretax, mengunduh kartu NPWP dalam format PDF, lalu mencetaknya menggunakan printer.

Dengan adanya layanan ini, wajib pajak tidak lagi perlu datang ke kantor pajak hanya untuk mendapatkan kartu NPWP.

Apa itu Coretax DJP?
Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan layanan pajak secara digital.

Bagaimana cara download kartu NPWP di Coretax?
Login ke Coretax, buka menu Portal Saya, cari dokumen kartu NPWP, lalu klik tombol Unduh untuk mendapatkan file PDF.

Apakah kartu NPWP digital resmi?
Ya, kartu NPWP digital dari Coretax merupakan dokumen resmi Direktorat Jenderal Pajak dan dilengkapi QR code verifikasi.

Bisakah kartu NPWP dicetak sendiri?
Bisa. Setelah diunduh dalam format PDF, kartu NPWP dapat dicetak menggunakan printer.

Apakah kartu NPWP digital bisa digunakan untuk administrasi bank?
Ya, kartu NPWP digital tetap dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi seperti pembukaan rekening dan pengajuan kredit.(tim)

Berita Terkait

Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu: BKN Matangkan Alih Status dan Skema Gaji 2027
Suahasil Nazara Lantik 4 Pejabat DJP, Ini Daftar dan Jabatan Barunya
KIP Kuliah 2026 untuk Desil Berapa? Ini Syarat dan Cara Cek Status Penerima
PPPK Paruh Waktu Beralih Penuh Waktu 2027, Segini Kisaran Gaji Pokok Berdasarkan Perpres 11/2024
Bukan PPPK Paruh Waktu, Ini Nasib 172 Ribu Guru Honorer yang Belum Lolos Seleksi
Pernyataan Tito soal Tes PPPK Paruh Waktu Picu Protes Aliansi R2 R3
Gaji PPPK 2027 Ditanggung APBN, Rp23 Triliun Disiapkan Pemerintah
Komisi X DPR Pertanyakan Tes Guru PPPK Paruh Waktu : Kenapa Harus Tes Lagi?
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 12:13 WIB

Kabar Terbaru PPPK Paruh Waktu: BKN Matangkan Alih Status dan Skema Gaji 2027

Senin, 21 September 2026 - 19:14 WIB

Suahasil Nazara Lantik 4 Pejabat DJP, Ini Daftar dan Jabatan Barunya

Senin, 21 September 2026 - 17:33 WIB

KIP Kuliah 2026 untuk Desil Berapa? Ini Syarat dan Cara Cek Status Penerima

Senin, 21 September 2026 - 08:23 WIB

PPPK Paruh Waktu Beralih Penuh Waktu 2027, Segini Kisaran Gaji Pokok Berdasarkan Perpres 11/2024

Sabtu, 19 September 2026 - 20:59 WIB

Bukan PPPK Paruh Waktu, Ini Nasib 172 Ribu Guru Honorer yang Belum Lolos Seleksi

Berita Terbaru

Game Online MLBB

Aplikasi

15 Kode Redeem MLBB 22 September 2026, Cek Kode Gratis Hari Ini

Selasa, 22 Sep 2026 - 11:20 WIB