Pemerintah Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber poto searching

Sumber poto searching

Okepost.id – Pemerintah resmi menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan untuk menjaga produktivitas sekaligus mendukung kelancaran ibadah puasa.

Penyesuaian ini mencakup pengaturan ulang jam masuk, istirahat, hingga jam pulang kerja.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan penyesuaian jam kerja secara nasional tanpa perlu menerbitkan surat edaran baru setiap tahun.

Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Selama Ramadan, ASN tetap bekerja lima hari dalam sepekan. Pemerintah menetapkan total jam kerja efektif menjadi 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat.
Secara umum, instansi pemerintah menerapkan jam kerja:

  • Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 atau 08.00–15.30
  • Waktu istirahat: 30 menit (Senin–Kamis) dan 60 menit (Jumat)
Baca Juga :  Jemaah Haji Indonesia Akan Mendapatkan Hunian Selama Melaksanakan Ibadah

Pemerintah memastikan penyesuaian jam pulang lebih cepat tidak mengurangi kewajiban total jam kerja mingguan.

Pelayanan Publik Tetap Optimal

Pemerintah meminta instansi yang melayani masyarakat secara langsung tetap menjalankan layanan tanpa gangguan.

Unit pelayanan publik seperti rumah sakit, kepolisian, transportasi, dan layanan administrasi wajib mengatur jadwal kerja petugas secara bergilir agar operasional tetap berjalan.

Baca Juga :  10 Momen Paling Ditunggu di Culling Game Jujutsu Kaisen Season 3

Instansi dengan Sistem Shift Bisa Menyesuaikan

Pemerintah juga memberi fleksibilitas bagi instansi yang bekerja dengan sistem shift atau layanan 24 jam.

Instansi dapat menyesuaikan pola kerja sesuai kebutuhan, selama tetap memenuhi ketentuan jam kerja efektif.

Fokus Jaga Produktivitas dan Keseimbangan Ibadah

Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal, sekaligus memberi ruang lebih bagi ASN untuk menjaga kesehatan dan menjalankan ibadah selama Ramadan.

Masyarakat diimbau menyesuaikan waktu pengurusan layanan karena jam operasional kantor lebih singkat dibanding hari biasa. **

Berita Terkait

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu
Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI
Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu
Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Berita ini 309 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 08:34 WIB

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu

Minggu, 13 September 2026 - 14:19 WIB

Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI

Jumat, 11 September 2026 - 12:48 WIB

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 11:36 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Berita Terbaru