Aturan Baru Batik Korpri 2026 untuk PNS dan PPPK, Ini Ketentuannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batik Korpri

Batik Korpri

Okepost.id – Awal tahun 2026, penggunaan batik Korpri kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menerbitkan aturan baru yang mana ini berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Batik Korpri yang tidak hanya sekedar seragam formal, akan tetapi juga menjadi simbol identitas baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan paruh waktu.

Aturan baru ini dimuat dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN No.2/2026 yang berlaku untuk seluruh ASN, mulai dari PNS, PPPK, dan paruh waktu. Berikut informasi lengkapnya:

Baca Juga :  Aturan Baru Berlaku, Guru PPPK Kini Bisa Jadi Kepala Sekolah

Tujuan Aturan Baru

Dibuatnya aturan baru ini bertujuan untuk:

  • Memperkuat identitas, kesetiakawanan, kolaborasi, dan bersatu padu Pegawai ASN
  • Membangun semangat kebersamaan Pegawai ASN
  • Memperkokoh jiwa korsa Pegawai ASN sebagai perekat NKRI

Siapa Saja Yang Wajib Mengikuti Aturan Ini?

Aturan ini wajib diikuti oleh semua ASN karena berlaku secara nasional, meliputi:

· PNS
· PPPK penuh waktu
· PPPK paruh waktu

Kapan Batik Korpri Harus Dipakai?

Dikutip dari Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026, batik Korpri ini wajib dikenakan oleh semua ASN di waktu sebagai berikut:

  • Setiap hari Kamis
  • Upacara hari ulang tahun Korpri
  • Tanggal 17 setiap bulannya
  • Upacara hari besar nasional
  • Upacara bendera, kecuali ditentukan oleh pejabat yang berwenang
  • Pelantikan Pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional
  • Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri
Baca Juga :  Gaji PNS 2026 Resmi Ditetapkan

Melalui aturan baru penggunaan batik Korpri ini, kembali menegaskan bagaimana komitmen pemerintah dalam membangun identitas ASN yang lebih berkarakter.

Meskipun terlihat sederhana, batik Korpri ini seolah-olah memperlihatkan kedisiplinan, kebanggaan, dan tentunya tanggung jawab sebagai ASN.

 

Berita Terkait

Pemerintah Alihkan Anggaran Rp130 Triliun ke Program Produktif
Kredensialing Jadi Kunci Hadirkan Layanan JKN Berkualitas
3 Pelatih Italia Akan Tampil di Piala Dunia 2026, Tapi Bukan Gennaro Gattuso
Politik kemarin, Presiden terima penghargaan Korea hingga SE WFH ASN
Bandingkan Pembatasan BBM di RI dan Malaysia, Beda Jauh Banget
Kode Redeem Free Fire Kamis 2 April 2026, Koleksi Skin FF Gratis
Petarung Indonesia Bakal Berebut Tiket Spesial Lolos ke UFC
Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
Berita ini 94 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 15:54 WIB

Pemerintah Alihkan Anggaran Rp130 Triliun ke Program Produktif

Kamis, 2 April 2026 - 14:40 WIB

Kredensialing Jadi Kunci Hadirkan Layanan JKN Berkualitas

Kamis, 2 April 2026 - 13:39 WIB

3 Pelatih Italia Akan Tampil di Piala Dunia 2026, Tapi Bukan Gennaro Gattuso

Kamis, 2 April 2026 - 08:00 WIB

Bandingkan Pembatasan BBM di RI dan Malaysia, Beda Jauh Banget

Kamis, 2 April 2026 - 06:36 WIB

Kode Redeem Free Fire Kamis 2 April 2026, Koleksi Skin FF Gratis

Berita Terbaru

Nokia Mini 2026 5G

Teknologi

Nokia Mini 2026 5G Hadir, HP Ringkas dengan Baterai Jumbo

Kamis, 2 Apr 2026 - 15:11 WIB

Kesehatan

Kredensialing Jadi Kunci Hadirkan Layanan JKN Berkualitas

Kamis, 2 Apr 2026 - 14:40 WIB