Aturan Baru Batik Korpri 2026 untuk PNS dan PPPK, Ini Ketentuannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batik Korpri

Batik Korpri

Okepost.id – Awal tahun 2026, penggunaan batik Korpri kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menerbitkan aturan baru yang mana ini berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Batik Korpri yang tidak hanya sekedar seragam formal, akan tetapi juga menjadi simbol identitas baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan paruh waktu.

Aturan baru ini dimuat dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN No.2/2026 yang berlaku untuk seluruh ASN, mulai dari PNS, PPPK, dan paruh waktu. Berikut informasi lengkapnya:

Baca Juga :  YKI : Hanya 6–8 Persen Kanker Bersifat Turunan Genetik

Tujuan Aturan Baru

Dibuatnya aturan baru ini bertujuan untuk:

  • Memperkuat identitas, kesetiakawanan, kolaborasi, dan bersatu padu Pegawai ASN
  • Membangun semangat kebersamaan Pegawai ASN
  • Memperkokoh jiwa korsa Pegawai ASN sebagai perekat NKRI

Siapa Saja Yang Wajib Mengikuti Aturan Ini?

Aturan ini wajib diikuti oleh semua ASN karena berlaku secara nasional, meliputi:

· PNS
· PPPK penuh waktu
· PPPK paruh waktu

Kapan Batik Korpri Harus Dipakai?

Dikutip dari Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026, batik Korpri ini wajib dikenakan oleh semua ASN di waktu sebagai berikut:

  • Setiap hari Kamis
  • Upacara hari ulang tahun Korpri
  • Tanggal 17 setiap bulannya
  • Upacara hari besar nasional
  • Upacara bendera, kecuali ditentukan oleh pejabat yang berwenang
  • Pelantikan Pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional
  • Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri
Baca Juga :  Pimpin Apel Gabungan, Sekda Alpian Tegaskan Penggabungan OPD Mulai Berlaku

Melalui aturan baru penggunaan batik Korpri ini, kembali menegaskan bagaimana komitmen pemerintah dalam membangun identitas ASN yang lebih berkarakter.

Meskipun terlihat sederhana, batik Korpri ini seolah-olah memperlihatkan kedisiplinan, kebanggaan, dan tentunya tanggung jawab sebagai ASN.

 

Berita Terkait

Pemerintah Susun Rencana Induk Pascabencana Sumatera, Ini Prioritasnya
Rekrutmen Guru ASN Tak Bisa Sekaligus, MenPAN-RB Buka Fakta Mengejutkan
Heboh Usulan Guru Honorer Jadi PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu Merasa Terpinggirkan?
Prabowo Siapkan Rp10,2 Triliun untuk Renovasi Ribuan Puskesmas di Indonesia
Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan
Sering Dijual di Jalan, Buah Ini Ternyata Penangkal Asam Urat
Manfaat Daun Kencur untuk Kesehatan Tubuh
Kabar Baik untuk Guru Honorer, Kemendikdasmen Pastikan Penugasan dan Gaji Tetap Berjalan
Berita ini 98 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:54 WIB

Pemerintah Susun Rencana Induk Pascabencana Sumatera, Ini Prioritasnya

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:20 WIB

Rekrutmen Guru ASN Tak Bisa Sekaligus, MenPAN-RB Buka Fakta Mengejutkan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:04 WIB

Heboh Usulan Guru Honorer Jadi PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu Merasa Terpinggirkan?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:25 WIB

Prabowo Siapkan Rp10,2 Triliun untuk Renovasi Ribuan Puskesmas di Indonesia

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:30 WIB

Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan

Berita Terbaru