Aturan Baru Batik Korpri 2026 untuk PNS dan PPPK, Ini Ketentuannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batik Korpri

Batik Korpri

Okepost.id – Awal tahun 2026, penggunaan batik Korpri kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menerbitkan aturan baru yang mana ini berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Batik Korpri yang tidak hanya sekedar seragam formal, akan tetapi juga menjadi simbol identitas baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan paruh waktu.

Aturan baru ini dimuat dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN No.2/2026 yang berlaku untuk seluruh ASN, mulai dari PNS, PPPK, dan paruh waktu. Berikut informasi lengkapnya:

Baca Juga :  Pemerintah Kaji Ulang Status PPPK Paruh Waktu, Ini Arah Kebijakan Terbarunya

Tujuan Aturan Baru

Dibuatnya aturan baru ini bertujuan untuk:

  • Memperkuat identitas, kesetiakawanan, kolaborasi, dan bersatu padu Pegawai ASN
  • Membangun semangat kebersamaan Pegawai ASN
  • Memperkokoh jiwa korsa Pegawai ASN sebagai perekat NKRI

Siapa Saja Yang Wajib Mengikuti Aturan Ini?

Aturan ini wajib diikuti oleh semua ASN karena berlaku secara nasional, meliputi:

· PNS
· PPPK penuh waktu
· PPPK paruh waktu

Kapan Batik Korpri Harus Dipakai?

Dikutip dari Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026, batik Korpri ini wajib dikenakan oleh semua ASN di waktu sebagai berikut:

  • Setiap hari Kamis
  • Upacara hari ulang tahun Korpri
  • Tanggal 17 setiap bulannya
  • Upacara hari besar nasional
  • Upacara bendera, kecuali ditentukan oleh pejabat yang berwenang
  • Pelantikan Pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional
  • Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri
Baca Juga :  Indonesia Masters 2026: Tan/Thinaah Angkat Trofi, Chen Yu Fei Tampil Tangguh

Melalui aturan baru penggunaan batik Korpri ini, kembali menegaskan bagaimana komitmen pemerintah dalam membangun identitas ASN yang lebih berkarakter.

Meskipun terlihat sederhana, batik Korpri ini seolah-olah memperlihatkan kedisiplinan, kebanggaan, dan tentunya tanggung jawab sebagai ASN.

 

Berita Terkait

Gaji PPPK Daerah Bakal Dibiayai APBN? DPR Desak Pemerintah Segera Tetapkan Formula
Menkeu Purbaya Lantik Tiga Dirjen Baru Kemenkeu, Ini Daftar Namanya
Anggaran TKD Berpotensi Bertambah, Pemerintah Siapkan Dukungan untuk Daerah yang Kesulitan Gaji PPPK
Guru PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, DPR Sebut Gaji Minimal Bisa Tembus Rp7 Juta
Harga BBM Pertamax Turbo & Diesel Resmi Turun, Berlaku 1 Juli 2026
Update Buyback Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini, Rabu 1 Juli 2026
PPPK Paruh Waktu Dapat Sinyal Positif, DPR Siapkan Regulasi Peralihan ke PPPK Penuh Waktu
Adkasi Usul Revisi UU Pemda, Daerah Diminta Punya Fiskal Kuat untuk Gaji PPPK
Berita ini 101 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:38 WIB

Gaji PPPK Daerah Bakal Dibiayai APBN? DPR Desak Pemerintah Segera Tetapkan Formula

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:23 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Tiga Dirjen Baru Kemenkeu, Ini Daftar Namanya

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:41 WIB

Anggaran TKD Berpotensi Bertambah, Pemerintah Siapkan Dukungan untuk Daerah yang Kesulitan Gaji PPPK

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, DPR Sebut Gaji Minimal Bisa Tembus Rp7 Juta

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:24 WIB

Harga BBM Pertamax Turbo & Diesel Resmi Turun, Berlaku 1 Juli 2026

Berita Terbaru

Artikel

Manfaat Susu Kedelai, Kandungan Gizi, dan Kalorinya

Kamis, 2 Jul 2026 - 14:30 WIB