Mengapa Anak-anak Harus Punya KIA? Ini 4 Manfaatnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Selain akta kelahiran, setiap anak wajib mempunyai kartu identitas anak (KIA). Tidak hanya kartu fisik, data anak dalam KIA otomatis terintegrasi ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Berikut pemaparan dari Dukcapil

– Sebagai persyaratan untuk mendaftar sekolah

– Memudahkan mendapatkan pelayanan publik

– Mencegah perdagangan anak

– Bukti identitas diri

Ini cara membuat kartu identitas anak (KIA)

1.Dokumen Wajib (Semua Usia)

– Akta kelahiran: Fotokopi 1 lembar + bawa yang aslinya untuk ditunjukkan ke petugas

– Kartu keluarga (KK)

– e-KTP orang tua: Bawa KTP asli orang tua

2. Tambahan Khusus (Berdasarkan Usia)

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Dorong Ketahanan Pangan Lewat Monev Swasembada 2025

– Anak 0-5 tahun (kurang 1 hari): Tanpa foto, jadi cukup membawa dokumen-dokumen yang telah disebutkan

– Anak 5-17 tahun (kurang 1 hari): Wajib melampirkan pasfoto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar

– (Tips: Pakai baju yang rapi dan latar belakang foto polos)

Jenis-jenis Dokumen Kependudukan

Berdasarkan informasi dari Dukcapil Kemendagri, berikut daftar 24 dokumen kependudukan.

1. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Kartu:

– Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)

– Kartu Identitas Anak (KIA)

– Kartu Keluarga (KK).

2. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Surat:

– Biodata Penduduk

– Surat Keterangan Pindah

– Surat Keterangan Pindah Datang

Baca Juga :  Status PPPK Paruh Waktu Diakui ASN, Pemerintah Siapkan Skema Gaji dan Tunjangan

– Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri

– Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri

– Surat Keterangan Tempat Tinggal

– Surat Keterangan Kelahiran

-Surat Keterangan Lahir Mati

– Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

– Surat Keterangan Pembatalan Perceraian

– Surat Keterangan Kematian

– Surat Keterangan Pengangkatan Anak

– Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia

– Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas

– Surat Keterangan Pencatatan Sipil.

3. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Akta:

– Akta Kelahiran

– Akta Kematian

– Akta Perkawinan

– Akta Perceraian

– Akta Pengakuan Anak

-Akta Pengesahan Anak

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-8342297/mengapa-anak-anak-harus-punya-kia-ini-4-manfaatnya.

Berita Terkait

Bikin Perih, Ini Cara Ampuh Hilangkan Rasa Panas di Tangan Akibat Cabai
Cara Tepat Membersihkan Brokoli, Dijamin Bebas Ulat dan Kotoran
Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros
Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi
YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia
Pemerintah Lakukan Penyesuaian Harga BBM Pada 1 April 2026, Berlaku Mulai Pukul 00.00 WIB
BKN Tegas, Tidak Ada Perubahan Status PPPK
Pemerintah Buka Sinyal Rekrutmen ASN 2026, CPNS Diprediksi Dibuka Semester II
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:20 WIB

Bikin Perih, Ini Cara Ampuh Hilangkan Rasa Panas di Tangan Akibat Cabai

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:09 WIB

Cara Tepat Membersihkan Brokoli, Dijamin Bebas Ulat dan Kotoran

Senin, 30 Maret 2026 - 21:05 WIB

Cara Menghemat Gas LPG Saat Memasak Sehari-hari di Rumah, Anti Boros

Senin, 30 Maret 2026 - 19:58 WIB

Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel di Lebanon, Menlu: Kita Kecam Keras, UNIFIL Harus Investigasi

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

YouTube, Facebook dan Instagram Bandel Tak Mau Ikut Aturan Indonesia

Berita Terbaru

Daerah

Wawako Azhar Sampaikan LKPJ 2025 di DPRD

Selasa, 31 Mar 2026 - 13:14 WIB

Daerah

Gubernur Jambi Siapkan Edaran Pembatasan Gawai di Sekolah

Selasa, 31 Mar 2026 - 07:09 WIB