Mengapa Anak-anak Harus Punya KIA? Ini 4 Manfaatnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – Selain akta kelahiran, setiap anak wajib mempunyai kartu identitas anak (KIA). Tidak hanya kartu fisik, data anak dalam KIA otomatis terintegrasi ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Berikut pemaparan dari Dukcapil

– Sebagai persyaratan untuk mendaftar sekolah

– Memudahkan mendapatkan pelayanan publik

– Mencegah perdagangan anak

– Bukti identitas diri

Ini cara membuat kartu identitas anak (KIA)

1.Dokumen Wajib (Semua Usia)

– Akta kelahiran: Fotokopi 1 lembar + bawa yang aslinya untuk ditunjukkan ke petugas

– Kartu keluarga (KK)

– e-KTP orang tua: Bawa KTP asli orang tua

2. Tambahan Khusus (Berdasarkan Usia)

Baca Juga :  Wali Kota Sungai Penuh Serahkan SK 1.798 PPPK Tahun 2025

– Anak 0-5 tahun (kurang 1 hari): Tanpa foto, jadi cukup membawa dokumen-dokumen yang telah disebutkan

– Anak 5-17 tahun (kurang 1 hari): Wajib melampirkan pasfoto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar

– (Tips: Pakai baju yang rapi dan latar belakang foto polos)

Jenis-jenis Dokumen Kependudukan

Berdasarkan informasi dari Dukcapil Kemendagri, berikut daftar 24 dokumen kependudukan.

1. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Kartu:

– Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)

– Kartu Identitas Anak (KIA)

– Kartu Keluarga (KK).

2. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Surat:

– Biodata Penduduk

– Surat Keterangan Pindah

– Surat Keterangan Pindah Datang

Baca Juga :  Manfaat Rebung untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

– Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri

– Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri

– Surat Keterangan Tempat Tinggal

– Surat Keterangan Kelahiran

-Surat Keterangan Lahir Mati

– Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

– Surat Keterangan Pembatalan Perceraian

– Surat Keterangan Kematian

– Surat Keterangan Pengangkatan Anak

– Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia

– Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas

– Surat Keterangan Pencatatan Sipil.

3. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Akta:

– Akta Kelahiran

– Akta Kematian

– Akta Perkawinan

– Akta Perceraian

– Akta Pengakuan Anak

-Akta Pengesahan Anak

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-8342297/mengapa-anak-anak-harus-punya-kia-ini-4-manfaatnya.

Berita Terkait

Kabar Besar! PermenPANRB 9 Tahun 2026 Terbit, PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh
Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini, Jumat 3 juli 2026 Pesta Pora
DPR Setujui RAPBN 2027, Target Ekonomi Tumbuh hingga 6,5 Persen
Gaji PPPK Daerah Bakal Dibiayai APBN? DPR Desak Pemerintah Segera Tetapkan Formula
Menkeu Purbaya Lantik Tiga Dirjen Baru Kemenkeu, Ini Daftar Namanya
Anggaran TKD Berpotensi Bertambah, Pemerintah Siapkan Dukungan untuk Daerah yang Kesulitan Gaji PPPK
Guru PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi Penuh Waktu, DPR Sebut Gaji Minimal Bisa Tembus Rp7 Juta
Harga BBM Pertamax Turbo & Diesel Resmi Turun, Berlaku 1 Juli 2026
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:49 WIB

Kabar Besar! PermenPANRB 9 Tahun 2026 Terbit, PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:00 WIB

Harga Emas Pegadaian Galeri 24, UBS & Antam Hari Ini, Jumat 3 juli 2026 Pesta Pora

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:30 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Target Ekonomi Tumbuh hingga 6,5 Persen

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:38 WIB

Gaji PPPK Daerah Bakal Dibiayai APBN? DPR Desak Pemerintah Segera Tetapkan Formula

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:23 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Tiga Dirjen Baru Kemenkeu, Ini Daftar Namanya

Berita Terbaru