Okepost.id – SUNGAI PENUH, Institut Agama Islam Negeri Kerinci menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Kampus IAIN Kerinci, Jalan Kapten Muradi, Desa Sumur Gedang, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Selasa (25/2/2026).
FGD tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, FORKOPIMDA, organisasi kemasyarakatan, lembaga adat, dan perguruan tinggi dalam pengkajian serta implementasi kebijakan publik yang berbasis nilai-nilai sosial dan kearifan lokal.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Kabupaten Kerinci, Wali Kota Sungai Penuh yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kapolres Polres Kerinci, Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Ketua Lembaga Adat Kabupaten Kerinci, serta Ketua Lembaga Adat Kota Sungai Penuh.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai FGD ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan peraturan pemerintah dimaksud.
Menurutnya, penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat harus tetap mengedepankan nilai-nilai adat, budaya, dan kearifan lokal yang berkembang, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memiliki kekuatan hukum formal, tetapi juga mendapat legitimasi sosial dari masyarakat.
Ia juga berharap hasil diskusi dalam FGD ini dapat menjadi bahan rekomendasi yang konstruktif bagi pemerintah daerah dan lembaga terkait dalam merumuskan kebijakan yang adil, bijaksana, dan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat.
Kegiatan berlangsung tertib dan penuh antusiasme, dengan sesi diskusi yang menghadirkan berbagai pandangan dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan lembaga adat, guna memperkuat implementasi hukum yang responsif terhadap dinamika kehidupan masyarakat.(*)









