Pemkot Sungai Penuh Resmi Ubah Jam Kerja ASN 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Pemerintahan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Sungai Penuh – Pemerintah Kota Sungai Penuh menetapkan aturan baru terkait hari kerja dan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Mei 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/800.1.6.2/512/V/2026/BKPSDM.3 dan berlaku sejak 2 Mei 2026.

Pemerintah mengambil langkah ini untuk menyesuaikan sistem kerja ASN agar lebih disiplin, efektif, dan selaras dengan ketentuan nasional.

Jadwal Jam Kerja ASN Terbaru

Pemkot Sungai Penuh menetapkan jam kerja ASN secara rinci untuk memastikan kedisiplinan pegawai. ASN wajib melakukan absensi sesuai waktu yang telah ditentukan.

Senin–Kamis:

  • Absen masuk : 06.45 – 07.15 WIB
  • Apel pagi : 07.16 – 07.45 WIB
  • Istirahat : 12.15 – 12.45 WIB
  • Absen pulang : 16.00 – 16.15 WIB

Jumat:

  • Absen masuk : 06.45 – 07.15 WIB
  • Apel pagi : 07.16 – 07.45 WIB
  • Absen pulang : 11.45 – 12.00 WIB

Aturan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Baca Juga :  Final Gubernur Cup Jambi 2026 Gratis, Tiket yang Terjual Akan direfund

Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

Pemkot juga mengatur jadwal khusus bagi PPPK paruh waktu. Pemerintah menyesuaikan jam kerja mereka agar tetap produktif namun fleksibel.

Senin–Kamis:

  • Absen masuk : 06.45 – 07.15 WIB
  • Apel pagi : 07.16 – 07.45 WIB
  • Absen pulang : 12.00 – 12.15 WIB

Jumat:

  • Absen masuk : 06.45 – 07.15 WIB
  • Apel pagi : 07.16 – 07.45 WIB
  • Absen pulang : 10.45 – 11.00 WIB

Total Jam Kerja Mengacu Aturan Nasional

Pemkot Sungai Penuh menetapkan total jam kerja efektif ASN sebanyak 37 jam 30 menit per minggu di luar jam istirahat. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Dengan aturan ini, pemerintah memastikan seluruh ASN bekerja sesuai standar nasional.

ASN Wajib Presensi Tepat Waktu

Pemerintah mewajibkan seluruh ASN melakukan presensi secara disiplin. Pegawai harus melakukan absensi saat:

  • Masuk kerja
  • Apel pagi
  • Pulang kerja
Baca Juga :  Pemerintah Sesuaikan Aturan Seragam ASN Selama Ramadan 2026

Sistem presensi yang digunakan tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi.

Layanan Publik Tetap Jalan 6 Hari

Pemkot tetap memberi pengecualian bagi unit kerja yang melayani masyarakat secara langsung. Instansi tersebut tetap menjalankan 6 hari kerja dengan jadwal yang lebih fleksibel.

Pimpinan perangkat daerah memiliki kewenangan untuk mengatur jam kerja sesuai kebutuhan layanan publik.

Aturan Lama Resmi Dicabut

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh aturan jam kerja sebelumnya tidak lagi berlaku sejak kebijakan ini diterapkan.

Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, meminta seluruh ASN mematuhi aturan baru ini dan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dampak Kebijakan: Disiplin ASN dan Pelayanan Lebih Optimal

Dengan penetapan jam kerja yang lebih terstruktur, Pemkot Sungai Penuh menargetkan peningkatan:

  • Disiplin pegawai
  • Efektivitas kerja ASN
  • Kualitas pelayanan kepada masyarakat

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi di tingkat daerah.(Pro)

Berita Terkait

Besaran Dana PIP 2026 untuk SD, SMP, dan SMA, Ini Sasaran Utama Penerima Bantuan Pendidikan
DPR Dorong Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dibayar APBN, AP3KI Sebut Status ASN Makin Kuat
DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah
39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN
Mendagri Ungkap Strategi Penataan PPPK di Daerah, Pemda Diminta Stop Rekrut Honorer Baru
Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional
DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan dan Jamin Kesejahteraan Bagi PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Syarat dan Penjelasan MenPANRB
Berita ini 218 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:27 WIB

Besaran Dana PIP 2026 untuk SD, SMP, dan SMA, Ini Sasaran Utama Penerima Bantuan Pendidikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:38 WIB

DPR Dorong Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dibayar APBN, AP3KI Sebut Status ASN Makin Kuat

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:30 WIB

DPR Pastikan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tak Boleh Diberhentikan, Ini 6 Kesepakatan Penting dengan Pemerintah

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:30 WIB

39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tambahan Dana dari APBN

Senin, 8 Juni 2026 - 18:33 WIB

Mendagri Ungkap Strategi Penataan PPPK di Daerah, Pemda Diminta Stop Rekrut Honorer Baru

Berita Terbaru

Otomotif

SRV 600 V4 Tampil dengan Transmisi Otomatis

Rabu, 10 Jun 2026 - 12:04 WIB