Pemkot Sungai Penuh Resmi Ubah Jam Kerja ASN 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Pemerintahan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Sungai Penuh – Pemerintah Kota Sungai Penuh menetapkan aturan baru terkait hari kerja dan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Mei 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/800.1.6.2/512/V/2026/BKPSDM.3 dan berlaku sejak 2 Mei 2026.

Pemerintah mengambil langkah ini untuk menyesuaikan sistem kerja ASN agar lebih disiplin, efektif, dan selaras dengan ketentuan nasional.

Jadwal Jam Kerja ASN Terbaru

Pemkot Sungai Penuh menetapkan jam kerja ASN secara rinci untuk memastikan kedisiplinan pegawai. ASN wajib melakukan absensi sesuai waktu yang telah ditentukan.

Senin–Kamis:

  • Absen masuk : 06.45 – 07.15 WIB
  • Apel pagi : 07.16 – 07.45 WIB
  • Istirahat : 12.15 – 12.45 WIB
  • Absen pulang : 16.00 – 16.15 WIB

Jumat:

  • Absen masuk : 06.45 – 07.15 WIB
  • Apel pagi : 07.16 – 07.45 WIB
  • Absen pulang : 11.45 – 12.00 WIB

Aturan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Baca Juga :  Wako Alfin Teken MoU dengan Kejari Sungai Penuh, Perkuat Pendampingan Hukum

Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

Pemkot juga mengatur jadwal khusus bagi PPPK paruh waktu. Pemerintah menyesuaikan jam kerja mereka agar tetap produktif namun fleksibel.

Senin–Kamis:

  • Absen masuk : 06.45 – 07.15 WIB
  • Apel pagi : 07.16 – 07.45 WIB
  • Absen pulang : 12.00 – 12.15 WIB

Jumat:

  • Absen masuk : 06.45 – 07.15 WIB
  • Apel pagi : 07.16 – 07.45 WIB
  • Absen pulang : 10.45 – 11.00 WIB

Total Jam Kerja Mengacu Aturan Nasional

Pemkot Sungai Penuh menetapkan total jam kerja efektif ASN sebanyak 37 jam 30 menit per minggu di luar jam istirahat. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Dengan aturan ini, pemerintah memastikan seluruh ASN bekerja sesuai standar nasional.

ASN Wajib Presensi Tepat Waktu

Pemerintah mewajibkan seluruh ASN melakukan presensi secara disiplin. Pegawai harus melakukan absensi saat:

  • Masuk kerja
  • Apel pagi
  • Pulang kerja
Baca Juga :  Bupati Monadi Tunjuk Maya Novefri Sebagai Plt Dirut Perumda Tirta Sakti Kerinci

Sistem presensi yang digunakan tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi.

Layanan Publik Tetap Jalan 6 Hari

Pemkot tetap memberi pengecualian bagi unit kerja yang melayani masyarakat secara langsung. Instansi tersebut tetap menjalankan 6 hari kerja dengan jadwal yang lebih fleksibel.

Pimpinan perangkat daerah memiliki kewenangan untuk mengatur jam kerja sesuai kebutuhan layanan publik.

Aturan Lama Resmi Dicabut

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh aturan jam kerja sebelumnya tidak lagi berlaku sejak kebijakan ini diterapkan.

Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, meminta seluruh ASN mematuhi aturan baru ini dan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dampak Kebijakan: Disiplin ASN dan Pelayanan Lebih Optimal

Dengan penetapan jam kerja yang lebih terstruktur, Pemkot Sungai Penuh menargetkan peningkatan:

  • Disiplin pegawai
  • Efektivitas kerja ASN
  • Kualitas pelayanan kepada masyarakat

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi di tingkat daerah.(Pro)

Berita Terkait

Sri Kartini Alfin Bekali Finalis Bujang Gadis 2026, Paparkan Program Unggulan 3S
Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Wako Alfin Sidak BPBD Sungai Penuh, Personel Diminta Siaga dan Tak Gampang Percaya Hoaks
Wako Alfin Serahkan Bantuan untuk Keluarga Korban Kebakaran di Koto Dian
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
Flyover Sungai Penuh–Tapan Dibahas, Wako Alfin Perkuat Koordinasi dengan TNKS
PT KMH Terima Kunjungan DPRD Sungai Penuh, Bahas Pajak Air Permukaan dan Pengolahan Sampah
Berita ini 224 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:02 WIB

Wako Alfin Sidak BPBD Sungai Penuh, Personel Diminta Siaga dan Tak Gampang Percaya Hoaks

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Wako Alfin Serahkan Bantuan untuk Keluarga Korban Kebakaran di Koto Dian

Rabu, 30 September 2026 - 17:08 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Berita Terbaru

Poto ilustrasi

INVESTASI

BEI Catat 7 Perusahaan Antre IPO, Sektor Kesehatan Mendominasi

Minggu, 4 Okt 2026 - 17:23 WIB