Okepost.id, Resmi diblacklist MenPAN RB, PPPK paruh waktu dengan kategori ini jangan harap bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu 2026.
Diketahui sebelumnya, Rini Widyantini telah resmi menetapkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang PPPK paruh waktu.
Ternyata, PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk dapat diangkat menjadi pegawai penuh waktu.
Sesuai dengan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi pegawai penuh waktu menurut evaluasi kinerja.
Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan di dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu akan melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja (SKP) berdasarkan target dalam perjanjian kerja.
Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK paruh waktu dilaksanakan berdasarkan dengan capaian kinerja organisasi.
Hasil evaluasi kinerja PPPK paruh waktu dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi pegawai penuh waktu.
PPK juga mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi pegawai penuh waktu sesuai dengan pertimbangan ketersediaan anggaran.
“PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK sesuai pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja,” tulis Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 Diktum Kedua Puluh Delapan.
Sehingga, PPPK paruh waktu dengan evaluasi kinerja yang buruk tidak bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu.
Selain itu, terdapat beberapa kategori PPPK paruh waktu yang tidak ada harapan untuk diangkat menjadi pegawai penuh waktu karena resmi diblacklist oleh MenPAN RB yaitu diantaranya sebagai berikut :
- Kategori PPPK paruh waktu yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila, UUD 1945.
- Kategori PPPK paruh waktu yang tidak berkinerja.
- Kategori PPPK paruh waktu yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
- Kategori PPPK paruh waktu yang melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dengan kekuatan hukum tetap.
- Kategori PPPK paruh waktu yang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Sesuai dengan ketetapan di dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, kategori PPPK paruh waktu tersebut jangan harap bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu karena justru akan diberhentikan sebagai bagian dari ASN.
Demikian informasi mengenai PPPK paruh waktu dengan kategori ini jangan harap bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu 2026 karena resmi diblacklist oleh MenPAN RB. (*)









