MenPAN RB Blacklist PPPK Paruh Waktu Kategori Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Resmi diblacklist MenPAN RB, PPPK paruh waktu dengan kategori ini jangan harap bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu 2026.

Diketahui sebelumnya, Rini Widyantini telah resmi menetapkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang PPPK paruh waktu.

Ternyata, PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk dapat diangkat menjadi pegawai penuh waktu.

Sesuai dengan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi pegawai penuh waktu menurut evaluasi kinerja.

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan di dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu akan melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja (SKP) berdasarkan target dalam perjanjian kerja.

Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK paruh waktu dilaksanakan berdasarkan dengan capaian kinerja organisasi.

Baca Juga :  3 Pelatih Italia Akan Tampil di Piala Dunia 2026, Tapi Bukan Gennaro Gattuso

Hasil evaluasi kinerja PPPK paruh waktu dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi pegawai penuh waktu.

PPK juga mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi pegawai penuh waktu sesuai dengan pertimbangan ketersediaan anggaran.

“PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK sesuai pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja,” tulis Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 Diktum Kedua Puluh Delapan.

Sehingga, PPPK paruh waktu dengan evaluasi kinerja yang buruk tidak bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu.

Selain itu, terdapat beberapa kategori PPPK paruh waktu yang tidak ada harapan untuk diangkat menjadi pegawai penuh waktu karena resmi diblacklist oleh MenPAN RB yaitu diantaranya sebagai berikut :

  1. Kategori PPPK paruh waktu yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila, UUD 1945.
  2. Kategori PPPK paruh waktu yang tidak berkinerja.
  3. Kategori PPPK paruh waktu yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
  4. Kategori PPPK paruh waktu yang melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dengan kekuatan hukum tetap.
  5. Kategori PPPK paruh waktu yang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Baca Juga :  Persib Rekrut Dion Markx untuk Proyek Jangka Panjang

Sesuai dengan ketetapan di dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, kategori PPPK paruh waktu tersebut jangan harap bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu karena justru akan diberhentikan sebagai bagian dari ASN.

Demikian informasi mengenai PPPK paruh waktu dengan kategori ini jangan harap bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu 2026 karena resmi diblacklist oleh MenPAN RB. (*)

Berita Terkait

Lagi, 3 Pasukan Indonesia Jadi Korban Ledakan di Fasilitas PBB Lebanon
Hati-Hati Konsumsi 3 Jenis Ikan Yang Sangat Disukai Warga Indonesia
Pemerintah Segera Hapus Denda Tunggakan BPJS Kelas 3, Tunggu Perpres
Honda New Honda Stylo 160 Punya Warna Spesial Baru!
Tiap  WNI Lahir di RI Bakal Langsung Otomatis Peserta Aktif BPJS
Harga Emas Diprediksi Naik-Turun Pekan Depan, Ini Penyebabnya
Pemerintah Alihkan Anggaran Rp130 Triliun ke Program Produktif
Kredensialing Jadi Kunci Hadirkan Layanan JKN Berkualitas
Berita ini 216 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 14:05 WIB

Lagi, 3 Pasukan Indonesia Jadi Korban Ledakan di Fasilitas PBB Lebanon

Sabtu, 4 April 2026 - 12:44 WIB

Hati-Hati Konsumsi 3 Jenis Ikan Yang Sangat Disukai Warga Indonesia

Sabtu, 4 April 2026 - 12:24 WIB

Pemerintah Segera Hapus Denda Tunggakan BPJS Kelas 3, Tunggu Perpres

Jumat, 3 April 2026 - 15:52 WIB

Tiap  WNI Lahir di RI Bakal Langsung Otomatis Peserta Aktif BPJS

Jumat, 3 April 2026 - 15:23 WIB

Harga Emas Diprediksi Naik-Turun Pekan Depan, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru