Okepost.id – Pemerintah terus memperkuat kesejahteraan guru dengan menambah berbagai sumber penghasilan.
Pada tahun 2026, guru di Indonesia berpotensi menerima hingga enam jenis pemasukan di luar gaji pokok.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur teknis pemberian tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah.
Gaji Pokok Masih Jadi Dasar Utama
Besaran gaji pokok guru berbeda tergantung status dan golongan. Guru honorer umumnya masih menerima gaji di bawah Rp1 juta per bulan.
Sementara itu, guru PPPK dengan kualifikasi S1/D4 pada Golongan IX mulai menerima gaji pokok sebesar Rp3.203.600.
Adapun rincian gaji pokok guru PNS adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Tunjangan Profesi Guru Cair 4 Kali Setahun
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok.
Pemerintah mencairkan TPG setiap triwulan, yaitu:
- April (Triwulan I)
- Juli (Triwulan II)
- Oktober (Triwulan III)
- Desember (Triwulan IV)
Tunjangan Khusus untuk Daerah Terpencil
Guru yang bertugas di wilayah khusus mendapatkan Tunjangan Khusus Guru (TKG). Tunjangan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap pemerataan pendidikan.
Tambahan Penghasilan untuk Guru Non-Sertifikasi
Mulai 2026, guru ASN daerah yang belum memiliki sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan sebesar Rp250 ribu per bulan.
Insentif Rp2 Juta untuk Guru Non-ASN
Guru non-ASN tertentu yang belum tersertifikasi berpeluang mendapatkan tambahan insentif hingga Rp2 juta per bulan, tergantung kebijakan daerah dan kriteria yang berlaku.
THR dan Gaji ke-13 Jadi Tambahan Penghasilan
Selain berbagai tunjangan tersebut, guru juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang biasanya cair sekitar bulan Juni.
Dengan demikian, total ada enam sumber penghasilan yang bisa diterima guru, yaitu:
- Gaji pokok
- TPG (sertifikasi)
- TKG
- Tambahan penghasilan
- Insentif Rp2 juta
- THR dan gaji ke-13
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mendorong kualitas pendidikan di Indonesia.(Pro)









