Implementasi PPPK Paruh Waktu Terkendala Anggaran, Ratusan Pemda Terancam Gagal Penuhi Aturan

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Jakarta – Pelaksanaan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dinilai belum sepenuhnya berjalan optimal di daerah.

Sejumlah pemerintah daerah (pemda) menghadapi kendala serius terkait keterbatasan anggaran belanja pegawai.

Ketentuan dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 pada Diktum 28 sebenarnya memberi ruang bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu.

Namun, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kemampuan anggaran serta hasil evaluasi kinerja.

Di lapangan, kondisi ini sulit diterapkan. Lebih dari 300 instansi pemda tercatat telah melampaui batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.

Sesuai regulasi tersebut, seluruh pemda wajib menyesuaikan komposisi belanja pegawai paling lambat Januari 2027. Hal ini membuat ruang fiskal daerah semakin sempit untuk mengakomodasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga :  Aturan Keras untuk PPPK: Mutasi Bukan Hak, Tapi Kebutuhan Instansi

Sekretaris Jenderal PPPK Paruh Waktu Indonesia, Iqbal, menyebut kondisi ini berpotensi menghambat pelaksanaan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023, khususnya Pasal 66.

“Jika kewajiban ini dipaksakan, implementasi kebijakan ASN tidak akan berjalan maksimal secara konstitusional,” ujarnya, Minggu (19/4).

Persoalan ini juga mengemuka dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 di sejumlah daerah.

Beberapa pemda mulai menyuarakan kesulitan mereka, termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, mengungkapkan bahwa rata-rata belanja pegawai di kabupaten se-Sulbar telah mencapai sekitar 40 persen dari total anggaran.

Baca Juga :  China Lolos ke Final Piala Asia U-23 2026 Usai Hajar Vietnam 3-0

Bahkan, Pemprov Sulbar harus melakukan penyesuaian anggaran hingga Rp220 miliar.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Sulbar bersama pemerintah kabupaten telah menyepakati sejumlah langkah strategis guna memperjuangkan kebijakan yang lebih berpihak kepada daerah.

Sementara itu, organisasi PPPK Paruh Waktu Indonesia yang dipimpin R.E. Kurniadi telah mengirimkan surat kepada pemerintah pusat.

Mereka meminta solusi konkret agar status PPPK Paruh Waktu yang telah menunjukkan kinerja, kompetensi, dan loyalitas tetap mendapat kepastian.

Iqbal menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut nasib sekitar 1,1 juta PPPK Paruh Waktu, tetapi juga berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik.

“PPPK Paruh Waktu merupakan ujung tombak pelayanan. Kami berharap solusi dari pusat segera direalisasikan,” katanya.(Pro)

Berita Terkait

Aliansi Honorer Non Database BKN Sambut Positif Komitmen Panja RUU ASN Bahas Aspirasi ke MenPANRB
PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diminta Tak Panik, BKN Pastikan Tidak Dialihkan Jadi Non-ASN
Pengisian Jabatan Sekda Kota Jambi Jadi Sorotan, Open Bidding atau Manajemen Talenta?
Pemerintah Susun Rencana Induk Pascabencana Sumatera, Ini Prioritasnya
Rekrutmen Guru ASN Tak Bisa Sekaligus, MenPAN-RB Buka Fakta Mengejutkan
Heboh Usulan Guru Honorer Jadi PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu Merasa Terpinggirkan?
Prabowo Siapkan Rp10,2 Triliun untuk Renovasi Ribuan Puskesmas di Indonesia
Prediksi CPNS 2026 Dibuka Juni, Ini Bocoran Formasi yang Banyak Dibutuhkan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:23 WIB

Aliansi Honorer Non Database BKN Sambut Positif Komitmen Panja RUU ASN Bahas Aspirasi ke MenPANRB

Senin, 18 Mei 2026 - 07:31 WIB

PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diminta Tak Panik, BKN Pastikan Tidak Dialihkan Jadi Non-ASN

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:24 WIB

Pengisian Jabatan Sekda Kota Jambi Jadi Sorotan, Open Bidding atau Manajemen Talenta?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:54 WIB

Pemerintah Susun Rencana Induk Pascabencana Sumatera, Ini Prioritasnya

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:20 WIB

Rekrutmen Guru ASN Tak Bisa Sekaligus, MenPAN-RB Buka Fakta Mengejutkan

Berita Terbaru