Implementasi PPPK Paruh Waktu Terkendala Anggaran, Ratusan Pemda Terancam Gagal Penuhi Aturan

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id, Jakarta – Pelaksanaan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dinilai belum sepenuhnya berjalan optimal di daerah.

Sejumlah pemerintah daerah (pemda) menghadapi kendala serius terkait keterbatasan anggaran belanja pegawai.

Ketentuan dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 pada Diktum 28 sebenarnya memberi ruang bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu.

Namun, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kemampuan anggaran serta hasil evaluasi kinerja.

Di lapangan, kondisi ini sulit diterapkan. Lebih dari 300 instansi pemda tercatat telah melampaui batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.

Sesuai regulasi tersebut, seluruh pemda wajib menyesuaikan komposisi belanja pegawai paling lambat Januari 2027. Hal ini membuat ruang fiskal daerah semakin sempit untuk mengakomodasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga :  Rupiah Berpotensi Sentuh Rp18.000 per Dolar AS, Ini Faktor yang Menggerakkan Kurs Hari Ini

Sekretaris Jenderal PPPK Paruh Waktu Indonesia, Iqbal, menyebut kondisi ini berpotensi menghambat pelaksanaan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023, khususnya Pasal 66.

“Jika kewajiban ini dipaksakan, implementasi kebijakan ASN tidak akan berjalan maksimal secara konstitusional,” ujarnya, Minggu (19/4).

Persoalan ini juga mengemuka dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 di sejumlah daerah.

Beberapa pemda mulai menyuarakan kesulitan mereka, termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, mengungkapkan bahwa rata-rata belanja pegawai di kabupaten se-Sulbar telah mencapai sekitar 40 persen dari total anggaran.

Baca Juga :  Taspen Desak PP Turunan UU ASN 2023 Segera Terbit, Jaminan Pensiun PPPK Jadi Sorotan

Bahkan, Pemprov Sulbar harus melakukan penyesuaian anggaran hingga Rp220 miliar.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Sulbar bersama pemerintah kabupaten telah menyepakati sejumlah langkah strategis guna memperjuangkan kebijakan yang lebih berpihak kepada daerah.

Sementara itu, organisasi PPPK Paruh Waktu Indonesia yang dipimpin R.E. Kurniadi telah mengirimkan surat kepada pemerintah pusat.

Mereka meminta solusi konkret agar status PPPK Paruh Waktu yang telah menunjukkan kinerja, kompetensi, dan loyalitas tetap mendapat kepastian.

Iqbal menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut nasib sekitar 1,1 juta PPPK Paruh Waktu, tetapi juga berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik.

“PPPK Paruh Waktu merupakan ujung tombak pelayanan. Kami berharap solusi dari pusat segera direalisasikan,” katanya.(Pro)

Berita Terkait

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu
Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI
Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu
Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu
Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya
Dasco Terima Data PPPK Paruh Waktu Nasional, DPR Siapkan Validasi untuk Kebijakan Status dan Karier
DPR Minta Pemerintah Gunakan Database BKN agar Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tidak Kisruh
Cara Pindah Domisili Lewat HP, Kini Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 08:34 WIB

PPPK 2027 Bakal Naik Status, PPPK Paruh Waktu Disebut Otomatis Jadi Penuh Waktu

Minggu, 13 September 2026 - 14:19 WIB

Nama Nazali Lempo Muncul untuk Kejaksaan Agung, Begini Respons Sang Purnawirawan TNI

Jumat, 11 September 2026 - 12:48 WIB

Beda Status Beda Alur, Ini Panduan Pengisian SKP 2026 Guru PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 11:36 WIB

Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, PPPK Paruh Waktu Disiapkan Jadi Penuh Waktu

Rabu, 9 September 2026 - 09:16 WIB

Honorer Baru Tak Boleh Lagi? Pemerintah Mulai Tegas, Ini Arah Kebijakannya

Berita Terbaru