Okepost.id, Jakarta – Pelaksanaan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dinilai belum sepenuhnya berjalan optimal di daerah.
Sejumlah pemerintah daerah (pemda) menghadapi kendala serius terkait keterbatasan anggaran belanja pegawai.
Ketentuan dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 pada Diktum 28 sebenarnya memberi ruang bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu.
Namun, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kemampuan anggaran serta hasil evaluasi kinerja.
Di lapangan, kondisi ini sulit diterapkan. Lebih dari 300 instansi pemda tercatat telah melampaui batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.
Sesuai regulasi tersebut, seluruh pemda wajib menyesuaikan komposisi belanja pegawai paling lambat Januari 2027. Hal ini membuat ruang fiskal daerah semakin sempit untuk mengakomodasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Sekretaris Jenderal PPPK Paruh Waktu Indonesia, Iqbal, menyebut kondisi ini berpotensi menghambat pelaksanaan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023, khususnya Pasal 66.
“Jika kewajiban ini dipaksakan, implementasi kebijakan ASN tidak akan berjalan maksimal secara konstitusional,” ujarnya, Minggu (19/4).
Persoalan ini juga mengemuka dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 di sejumlah daerah.
Beberapa pemda mulai menyuarakan kesulitan mereka, termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, mengungkapkan bahwa rata-rata belanja pegawai di kabupaten se-Sulbar telah mencapai sekitar 40 persen dari total anggaran.
Bahkan, Pemprov Sulbar harus melakukan penyesuaian anggaran hingga Rp220 miliar.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Sulbar bersama pemerintah kabupaten telah menyepakati sejumlah langkah strategis guna memperjuangkan kebijakan yang lebih berpihak kepada daerah.
Sementara itu, organisasi PPPK Paruh Waktu Indonesia yang dipimpin R.E. Kurniadi telah mengirimkan surat kepada pemerintah pusat.
Mereka meminta solusi konkret agar status PPPK Paruh Waktu yang telah menunjukkan kinerja, kompetensi, dan loyalitas tetap mendapat kepastian.
Iqbal menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut nasib sekitar 1,1 juta PPPK Paruh Waktu, tetapi juga berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik.
“PPPK Paruh Waktu merupakan ujung tombak pelayanan. Kami berharap solusi dari pusat segera direalisasikan,” katanya.(Pro)









