Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu 2026 Berpeluang Cair, Ini Dasar Hukum dan Daerah yang Sudah Siapkan Anggaran

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi PPPK

Gambar ilustrasi PPPK

Okepost.id, Jakarta – Aliansi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Indonesia menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki hak yang sama dengan aparatur sipil negara (ASN) lainnya untuk menerima gaji ke-13 pada 2026.

Pernyataan tersebut muncul di tengah pertanyaan banyak PPPK Paruh Waktu terkait kepastian pembayaran gaji ke-13.

Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia menyebut hak tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui sejumlah regulasi pemerintah.

Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Edy Wibowo, mengatakan regulasi yang berlaku saat ini sudah memberikan landasan yang jelas terkait hak PPPK Paruh Waktu untuk memperoleh gaji ke-13.

Menurutnya, pemerintah telah menerbitkan beberapa aturan yang menjadi dasar pemberian gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu sebagaimana ASN lainnya.

Tiga Aturan Jadi Dasar Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu

Edy menjelaskan, terdapat sedikitnya tiga regulasi yang dapat menjadi rujukan pemberian gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu.

Pertama, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian tunjangan dan gaji ke-13 bagi ASN.

Baca Juga :  Barcelona Buka Peluang Jual Jules Kounde, Liverpool dan MU Siaga

Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Dengan adanya aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu menilai hak mereka atas gaji ke-13 telah memiliki pijakan hukum yang jelas.

Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia juga berharap seluruh pemerintah daerah segera memberikan kepastian dan merealisasikan pembayaran gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab Ponorogo Siapkan Dana Rp53 Miliar

Sejumlah pemerintah daerah mulai menunjukkan kesiapan untuk membayarkan gaji ke-13 kepada ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu.

Salah satunya Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Pemerintah daerah tersebut telah menyiapkan anggaran sekitar Rp53 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sriyono, memastikan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo akan menerima gaji ke-13.

Pihaknya juga memasukkan PPPK Paruh Waktu sebagai penerima manfaat sesuai regulasi yang berlaku. Namun, pelaksanaan teknis masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Pemprov Lampung Anggarkan Rp150 Miliar

Kepastian lain datang dari Pemerintah Provinsi Lampung yang telah menyiapkan anggaran besar untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2026.

Baca Juga :  Edaran Terbaru MenPAN RB Bagi Honorer se- Indonesia

Kepala BPKAD Lampung, Mirza Irawan Dwi A, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan dana sekitar Rp150 miliar.

Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp125 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji, sedangkan Rp25 miliar digunakan untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan pembayaran dapat dilakukan pada pekan pertama Juni 2026 setelah seluruh proses administrasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) selesai.

PPPK Paruh Waktu Menanti Kepastian Daerah Lain

Meski beberapa daerah sudah menyatakan kesiapan, masih ada pemerintah daerah yang belum memberikan kepastian terkait pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu.

Karena itu, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia meminta seluruh pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar hak para pegawai dapat terpenuhi secara merata.

Dengan adanya dukungan regulasi dan kesiapan anggaran di sejumlah daerah, peluang pencairan gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu pada 2026 semakin terbuka.

Para pegawai kini menunggu kepastian pelaksanaan dari masing-masing pemerintah daerah sesuai petunjuk teknis yang berlaku.(Pro)

Berita Terkait

AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata
Dewan Pers: Regulasi Media Sosial Mendesak agar Profesi Jurnalis Tidak Tersingkir
Pertamina Ungkap Pergeseran Konsumsi BBM ke Pertalite dan Biosolar
Dirjen GTK Dukung Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Harapan Kabar Baik dari Presiden Prabowo Makin Menguat
Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 41.000, Kini Rp 2,614 Juta Per Gram
Dolar Mendadak Terkapar, Rupiah Perkasa di Asia
Grafik Harga Emas Antam Batangan (18 Juli 2026), Hari Ini Turun atau Naik?
DPR Minta Pengangkatan 1,25 Juta PPPK Paruh Waktu Dilakukan Bertahap dan Transparan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:34 WIB

AP3KI Desak KORPRI Perjuangkan Hak PPPK, Soroti Tunjangan dan Kenaikan Gaji yang Belum Merata

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:46 WIB

Dewan Pers: Regulasi Media Sosial Mendesak agar Profesi Jurnalis Tidak Tersingkir

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:46 WIB

Pertamina Ungkap Pergeseran Konsumsi BBM ke Pertalite dan Biosolar

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:36 WIB

Dirjen GTK Dukung Aspirasi PPPK Paruh Waktu, Harapan Kabar Baik dari Presiden Prabowo Makin Menguat

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:02 WIB

Harga Emas Antam Sepekan Turun Rp 41.000, Kini Rp 2,614 Juta Per Gram

Berita Terbaru