Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu 2026 Berpeluang Cair, Ini Dasar Hukum dan Daerah yang Sudah Siapkan Anggaran

Nasional

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi PPPK

Gambar ilustrasi PPPK

Okepost.id, Jakarta – Aliansi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Indonesia menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki hak yang sama dengan aparatur sipil negara (ASN) lainnya untuk menerima gaji ke-13 pada 2026.

Pernyataan tersebut muncul di tengah pertanyaan banyak PPPK Paruh Waktu terkait kepastian pembayaran gaji ke-13.

Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia menyebut hak tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui sejumlah regulasi pemerintah.

Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Edy Wibowo, mengatakan regulasi yang berlaku saat ini sudah memberikan landasan yang jelas terkait hak PPPK Paruh Waktu untuk memperoleh gaji ke-13.

Menurutnya, pemerintah telah menerbitkan beberapa aturan yang menjadi dasar pemberian gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu sebagaimana ASN lainnya.

Tiga Aturan Jadi Dasar Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu

Edy menjelaskan, terdapat sedikitnya tiga regulasi yang dapat menjadi rujukan pemberian gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu.

Pertama, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian tunjangan dan gaji ke-13 bagi ASN.

Baca Juga :  FHNK2I Tendik Pilih Menunggu Kebijakan Pemerintah, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu dan Downgrade

Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Dengan adanya aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu menilai hak mereka atas gaji ke-13 telah memiliki pijakan hukum yang jelas.

Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia juga berharap seluruh pemerintah daerah segera memberikan kepastian dan merealisasikan pembayaran gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab Ponorogo Siapkan Dana Rp53 Miliar

Sejumlah pemerintah daerah mulai menunjukkan kesiapan untuk membayarkan gaji ke-13 kepada ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu.

Salah satunya Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Pemerintah daerah tersebut telah menyiapkan anggaran sekitar Rp53 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sriyono, memastikan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo akan menerima gaji ke-13.

Pihaknya juga memasukkan PPPK Paruh Waktu sebagai penerima manfaat sesuai regulasi yang berlaku. Namun, pelaksanaan teknis masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Pemprov Lampung Anggarkan Rp150 Miliar

Kepastian lain datang dari Pemerintah Provinsi Lampung yang telah menyiapkan anggaran besar untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2026.

Baca Juga :  Rekrutmen ASN 2026 Belum Diumumkan, Pemerintah Fokus Tentukan Sektor Prioritas

Kepala BPKAD Lampung, Mirza Irawan Dwi A, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan dana sekitar Rp150 miliar.

Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp125 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji, sedangkan Rp25 miliar digunakan untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan pembayaran dapat dilakukan pada pekan pertama Juni 2026 setelah seluruh proses administrasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) selesai.

PPPK Paruh Waktu Menanti Kepastian Daerah Lain

Meski beberapa daerah sudah menyatakan kesiapan, masih ada pemerintah daerah yang belum memberikan kepastian terkait pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu.

Karena itu, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia meminta seluruh pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar hak para pegawai dapat terpenuhi secara merata.

Dengan adanya dukungan regulasi dan kesiapan anggaran di sejumlah daerah, peluang pencairan gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu pada 2026 semakin terbuka.

Para pegawai kini menunggu kepastian pelaksanaan dari masing-masing pemerintah daerah sesuai petunjuk teknis yang berlaku.(Pro)

Berita Terkait

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya
Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting
Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
BRI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya
Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Ini Rincian Gajinya
PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Januari 2027, Ini Penjelasan Jadwal dan Anggarannya
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo 1 Oktober 2026: Daftar Menteri, Wamen hingga Kapolri yang Dilantik

Rabu, 30 September 2026 - 17:08 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat Perpanjangannya

Rabu, 30 September 2026 - 08:00 WIB

Gaji PPPK Daerah Akan Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027

Selasa, 29 September 2026 - 11:34 WIB

BNI Sungai Penuh Salurkan 20 Paket Bantuan untuk Balita Berisiko Stunting

Minggu, 27 September 2026 - 17:50 WIB

Siap-siap! Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

INVESTASI

Trading atau Investasi? Kenali Perbedaannya Sebelum Memulai

Selasa, 6 Okt 2026 - 14:14 WIB