Okepost.id, Jakarta – Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 5,50 persen diproyeksikan akan berdampak pada meningkatnya cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam beberapa waktu mendatang.
Ketua Umum The Housing and Urban Development (The Hud) Institute, Zulfi Syarif Koto, menyampaikan bahwa penyesuaian bunga KPR oleh perbankan umumnya dilakukan setelah terjadi kenaikan suku bunga acuan. Dampaknya diperkirakan mulai dirasakan dalam rentang satu hingga dua bulan setelah kebijakan tersebut diterapkan.
Menurutnya, kenaikan BI Rate sebesar 25 basis poin berpotensi diikuti oleh peningkatan bunga KPR sekitar 15 hingga 25 basis poin. Kondisi itu akan berdampak langsung pada besaran cicilan yang harus dibayarkan oleh debitur.
Sebagai ilustrasi, cicilan KPR untuk pinjaman senilai Rp1 miliar dengan tenor 20 tahun diperkirakan dapat meningkat sekitar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per bulan. Tambahan beban tersebut dinilai cukup signifikan, terutama bagi kelompok masyarakat kelas menengah yang rasio cicilannya telah mendekati batas ideal sebesar 30 persen dari pendapatan bulanan.
Akibatnya, sebagian calon pembeli rumah diperkirakan akan menunda keputusan pembelian, termasuk pembayaran uang tanda jadi atau booking fee properti hingga enam sampai sembilan bulan ke depan.
Penjualan Properti Kelas Menengah Diproyeksikan Melambat
Dampak kenaikan bunga juga diperkirakan akan dirasakan sektor properti, khususnya pada segmen rumah tapak nonsubsidi dan apartemen kelas menengah.
The Hud Institute memperkirakan penjualan rumah tapak nonsubsidi dengan kisaran harga Rp800 juta hingga Rp2,5 miliar, serta apartemen bernilai Rp1 miliar hingga Rp3 miliar, akan mengalami perlambatan sekitar 20 hingga 30 persen hingga kuartal IV tahun 2026.
Segmen rumah tapak kelas menengah disebut menjadi yang paling rentan terhadap perubahan suku bunga. Pasalnya, kelompok pembeli pada segmen tersebut didominasi pekerja muda yang sangat bergantung pada fasilitas pembiayaan KPR.
Kenaikan bunga pinjaman dinilai akan mengurangi tingkat keterjangkauan atau affordability, sehingga keputusan pembelian properti cenderung ditunda hingga kondisi suku bunga kembali lebih rendah.
BI Naikkan Suku Bunga di Luar Jadwal RDG Bulanan
Sebelumnya, Bank Indonesia mengambil langkah yang tidak biasa dengan menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan yang digelar pada 9 Juni 2026.
Kebijakan tersebut diambil sebagai respons terhadap tekanan pelemahan nilai tukar rupiah yang dinilai lebih besar dibandingkan perkiraan awal bank sentral.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa evaluasi mingguan terhadap kebijakan moneter terus dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Menurutnya, pelemahan rupiah yang terjadi telah melampaui proyeksi sebelumnya sehingga diperlukan langkah lanjutan melalui penyesuaian suku bunga guna memperkuat stabilitas nilai tukar.
Sebagai catatan, sebelum keputusan tersebut diambil, Bank Indonesia juga telah menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin dalam RDG yang berlangsung pada 19–20 Mei 2026.
Dengan kondisi tersebut, pasar properti nasional diperkirakan akan menghadapi tantangan baru hingga akhir tahun, terutama pada segmen pembeli rumah kelas menengah yang sangat sensitif terhadap perubahan suku bunga kredit.(Pro)









