Okepost.id, Jakarta – Kesempatan bekerja di Swiss kembali dibuka bagi warga negara Indonesia (WNI) melalui program Young Professionals yang diselenggarakan pemerintah Swiss.
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan oleh State Secretariat for Migration (SEM), program tersebut ditujukan bagi tenaga kerja muda yang ingin mengembangkan kemampuan profesional dan keterampilan bahasa melalui pengalaman kerja di Swiss.
Melalui skema itu, izin kerja dapat diberikan hingga 18 bulan kepada peserta yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi, minimal jenjang sarjana atau program magang selama dua tahun.
Program pertukaran tenaga kerja muda tersebut telah dijalankan Swiss bersama sejumlah negara mitra. Selain Indonesia, kesempatan serupa juga diberikan kepada warga Argentina, Australia, Kanada, Chile, Jepang, Monako, Selandia Baru, Filipina, Rusia, San Marino, Afrika Selatan, Tunisia, Ukraina, dan Amerika Serikat.
Dalam ketentuannya, pekerjaan yang dijalani peserta diwajibkan sesuai dengan bidang pendidikan atau profesi yang telah dipelajari sebelumnya. Pekerjaan paruh waktu maupun kegiatan usaha mandiri tidak diperbolehkan dalam program tersebut.
Upah yang diterima peserta juga diwajibkan mengikuti standar gaji yang berlaku sesuai sektor industri dan ketentuan lokal di Swiss.
Pencarian pekerjaan harus dilakukan secara mandiri oleh calon peserta. Setelah pekerjaan diperoleh, pengajuan izin kerja diwajibkan dilakukan melalui otoritas yang berwenang di negara asal masing-masing.
Informasi mengenai persyaratan, prosedur pendaftaran, formulir permohonan, kontrak kerja standar, hingga hak-hak pekerja telah disediakan melalui laman resmi SEM Swiss dan dapat diakses oleh calon peserta yang berminat.(Pro)









