PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Syarat dan Penjelasan MenPANRB

Pemerintah Siapkan Skema Bertahap, Kendala Utama Masih Terkait Batas Belanja Pegawai Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Okepost.id, Jakarta – Kabar baik bagi pegawai honorer yang telah masuk skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Pemerintah memastikan PPPK paruh waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, menjelaskan proses alih status tersebut telah diatur dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Menurutnya, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi agar PPPK paruh waktu dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu.

Dua Syarat PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu

MenPANRB Rini menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dilakukan berdasarkan:

Memiliki kinerja yang baik sesuai hasil evaluasi instansi.

Tersedianya anggaran dan formasi pada instansi pemerintah yang bersangkutan.

Baca Juga :  Pemerintah Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tetap Ada, Ini Skema Terbarunya

Kedua faktor tersebut menjadi dasar utama pemerintah dalam melakukan pengangkatan secara bertahap.

Batas Belanja Pegawai Jadi Kendala Utama

Rini mengakui hingga saat ini proses alih status belum dapat dilakukan secara menyeluruh karena masih terkendala ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Aturan tersebut membatasi belanja pegawai pemerintah daerah maksimal 30 persen dari total APBD. Kondisi ini membuat banyak daerah belum memiliki ruang fiskal yang cukup untuk mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (8/6/2026), Rini menyebut pemerintah telah membahas solusi atas persoalan tersebut bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Pemerintah Siapkan Kebijakan Khusus untuk Daerah

Pemerintah pusat telah menyepakati adanya masa transisi pelaksanaan ketentuan UU HKPD yang semula direncanakan berlaku penuh pada Januari 2027.

Baca Juga :  UU HKPD Tekan APBD, Pemda Mulai Hitung Ulang Nasib PPPK Penuh Waktu Kedepan

Kebijakan khusus tersebut akan diberikan kepada pemerintah daerah yang:

Memiliki belanja pegawai di atas 30 persen.

Mengalami keterbatasan fiskal.

Membutuhkan waktu untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer dan PPPK paruh waktu.

Menurut Rini, kebijakan tersebut akan dimasukkan dalam pembahasan RUU APBN 2027 sehingga daerah memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menyelesaikan pengangkatan PPPK.

Harapan bagi Honorer dan PPPK Paruh Waktu

Dengan adanya kebijakan transisi tersebut, pemerintah berharap daerah dapat menuntaskan penataan tenaga non-ASN sekaligus membuka peluang lebih besar bagi PPPK paruh waktu untuk memperoleh status PPPK penuh waktu.

Langkah ini dinilai menjadi solusi bagi ribuan tenaga honorer yang telah mengikuti proses penataan ASN namun masih terkendala keterbatasan anggaran daerah.(Pro)

Berita Terkait

Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional
DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan dan Jamin Kesejahteraan Bagi PPPK Paruh Waktu
Link Daftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Tersedia 5.127 Formasi di SSCASN BKN
Pendaftaran PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya di SSCASN BKN
PPPK Paruh Waktu Terancam Jadi Outsourcing, Faisol Mahardika Desak Percepatan Status Penuh Waktu
Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Belum Cair? Ini Penyebabnya dan Langkah yang Harus Dilakukan
Nasib PPPK Paruh Waktu Ditentukan 8 Juni 2026, DPR dan Pemerintah Bahas Status hingga Gaji
5 Syarat Penerima BLT Kesra Rp900.000 Juni 2026, Begini Cara Daftar dan Cek Statusnya
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 15:32 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Desak Kepastian PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Nasib Honorer Jadi Sorotan Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 14:31 WIB

DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan dan Jamin Kesejahteraan Bagi PPPK Paruh Waktu

Senin, 8 Juni 2026 - 13:50 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Syarat dan Penjelasan MenPANRB

Senin, 8 Juni 2026 - 08:14 WIB

Link Daftar PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Tersedia 5.127 Formasi di SSCASN BKN

Senin, 8 Juni 2026 - 07:30 WIB

Pendaftaran PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya di SSCASN BKN

Berita Terbaru

Otomotif

Mazda CX-60 Sport Tahun 2026: Sekarang Dijual Segini

Senin, 8 Jun 2026 - 14:44 WIB