Okepost.id, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mendorong agar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) memuat sistem Key Performance Indicator (KPI) yang lebih ketat bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Usulan tersebut disampaikan setelah menyoroti posisi Indonesia dalam Government Effectiveness Index, yang menempatkan kinerja birokrasi Indonesia di peringkat 82 dari 193 negara.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa reformasi birokrasi harus diperkuat melalui sistem evaluasi kinerja yang lebih terukur.
Dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri PANRB, BKN, LAN, ANRI, dan Ombudsman RI pada Jumat (17/7/2026), Rifqinizamy menilai selama ini banyak ASN berada di zona nyaman karena mekanisme evaluasi kinerja belum berjalan optimal.
Ia mengusulkan agar RUU ASN menghadirkan sistem yang membuat ASN lebih kompetitif, memiliki target kerja yang jelas, serta memungkinkan pemberian sanksi hingga pemberhentian bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi standar kinerja.
Menurut Rifqinizamy, dunia usaha telah menerapkan sistem kompetisi dan penilaian kinerja yang ketat. Karena itu, birokrasi pemerintahan juga perlu menerapkan prinsip serupa demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, ia turut menyoroti skema pensiun seumur hidup bagi ASN yang dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, reformasi sistem pensiun dapat menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih profesional dan berorientasi pada hasil.
Menanggapi usulan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyatakan sepakat bahwa ASN perlu memiliki indikator kinerja yang jelas.
Namun, Rini menegaskan bahwa KPI tidak boleh hanya berfokus pada pencapaian individu. Penilaian kinerja ASN juga harus mengukur dampak nyata terhadap kualitas pelayanan publik dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Dengan demikian, pembahasan RUU ASN diharapkan tidak hanya memperkuat disiplin dan akuntabilitas aparatur, tetapi juga mendorong lahirnya birokrasi yang lebih profesional, kompetitif, dan berorientasi pada hasil. (Pro)









