Terbukti Lalai saat Khitan, Perawat YN Dijatuhi Vonis 4 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – SUNGAI PENUH, Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada seorang perawat berinisial YN dalam perkara kelalaian medis pada tindakan khitan yang terjadi di Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (17/12/2025).

Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya, didampingi hakim anggota Novansyah Mertha dan Jessyca Fatmawati Hutagalung. Terdakwa hadir langsung di ruang sidang bersama penasihat hukumnya, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengikuti jalannya persidangan hingga selesai.

Terbukti Lalai, Hakim Nyatakan Bersalah

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaian yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 360 ayat (1) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan cedera serius.

Baca Juga :  7 Perilaku Orang Ber-IQ Rendah yang Jarang Disadari

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) secara benar dalam tindakan medis yang dilakukan.

Pertimbangan Hakim

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Wanda Rara Farezha, menjelaskan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan secara menyeluruh fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang dihadirkan.

Baca Juga :  Milad ke-79 HMI, Sekda Alpian Tekankan Pembentukan Karakter Pelajar

“Majelis hakim memutuskan pidana penjara selama empat tahun karena terdakwa terbukti lalai hingga menyebabkan korban mengalami luka berat,” ujar Wanda kepada wartawan.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Victorius Gulo, menyampaikan bahwa hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya sikap kooperatif terdakwa, tidak melarikan diri, serta adanya tanggung jawab pascakejadian.

Usai putusan dibacakan, baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa belum menyatakan sikap. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menyatakan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berita Terkait

Kepsek SDN 043/XI Koto Renah Bantah Dugaan Pungli Dana Sertifikasi Guru
Wawako Sungai Penuh Tinjau Proyek KopDes Merah Putih Bersama Danrem 042/Gapu
DPRD Soroti Krisis Dokter Spesialis, 31 Formasi CPNS 2026 Sungai Penuh Diminta Dievaluasi
Sungai Penuh Juara, Wako Alfin Terima Penghargaan Kemendagri dan Insentif Rp 3 Miliar
Diskominfo Sungai Penuh Tampil Memukau di Ajang Fashion Show, Kebaya Jadi Sorotan
Alfin Pastikan Kesehatan 128 Calon Jemaah Haji Sungai Penuh Jelang Keberangkatan
Pemkot Sungai Penuh Gandeng Universitas Adiwangsa Jambi, Tingkatkan Kualitas SDM
Wako Alfin Dukung Siaran Gratis Piala Dunia 2026 dari TVRI untuk Warga Sungai Penuh
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:49 WIB

Kepsek SDN 043/XI Koto Renah Bantah Dugaan Pungli Dana Sertifikasi Guru

Senin, 4 Mei 2026 - 18:32 WIB

Wawako Sungai Penuh Tinjau Proyek KopDes Merah Putih Bersama Danrem 042/Gapu

Rabu, 29 April 2026 - 14:44 WIB

DPRD Soroti Krisis Dokter Spesialis, 31 Formasi CPNS 2026 Sungai Penuh Diminta Dievaluasi

Minggu, 26 April 2026 - 12:07 WIB

Sungai Penuh Juara, Wako Alfin Terima Penghargaan Kemendagri dan Insentif Rp 3 Miliar

Sabtu, 25 April 2026 - 18:11 WIB

Diskominfo Sungai Penuh Tampil Memukau di Ajang Fashion Show, Kebaya Jadi Sorotan

Berita Terbaru