Terbukti Lalai saat Khitan, Perawat YN Dijatuhi Vonis 4 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Okepost.id – SUNGAI PENUH, Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada seorang perawat berinisial YN dalam perkara kelalaian medis pada tindakan khitan yang terjadi di Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (17/12/2025).

Sidang putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya, didampingi hakim anggota Novansyah Mertha dan Jessyca Fatmawati Hutagalung. Terdakwa hadir langsung di ruang sidang bersama penasihat hukumnya, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengikuti jalannya persidangan hingga selesai.

Terbukti Lalai, Hakim Nyatakan Bersalah

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaian yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 360 ayat (1) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan cedera serius.

Baca Juga :  Penataan Pasar Tanjung Bajure Makin Intensif, Wawako Azhar dan Sekda Alpian Tinjau Langsung

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) secara benar dalam tindakan medis yang dilakukan.

Pertimbangan Hakim

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Wanda Rara Farezha, menjelaskan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan secara menyeluruh fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang dihadirkan.

Baca Juga :  Benarkah Pahala Puasa Syawal Seperti Pahala Puasa Setahun? Ini Penjelasannya!

“Majelis hakim memutuskan pidana penjara selama empat tahun karena terdakwa terbukti lalai hingga menyebabkan korban mengalami luka berat,” ujar Wanda kepada wartawan.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Victorius Gulo, menyampaikan bahwa hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya sikap kooperatif terdakwa, tidak melarikan diri, serta adanya tanggung jawab pascakejadian.

Usai putusan dibacakan, baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa belum menyatakan sikap. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menyatakan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berita Terkait

IAIN Kerinci Juara PGRI Cup I, Wali Kota Alfin Apresiasi Sportivitas
Sekda Alpian Pimpin Evaluasi Layanan JKN Kota Sungai Penuh
Wako Alfin Gandeng TNI Perkuat Pertanian Lewat Program Optimalisasi Lahan di Kota Sungai Penuh
Meriah! Wako Alfin dan Wawako Azhar Buka Pawai HUT RI Ke – 81
Pimpinan dan Anggota DPRD Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia
Wali Kota Alfin Pimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Sungai Penuh
Khidmat! Wali Kota Alfin Pimpin Penjemputan Duplikat Sang Saka Merah Putih
TP PKK Kota Sungai Penuh Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Lomba
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:55 WIB

IAIN Kerinci Juara PGRI Cup I, Wali Kota Alfin Apresiasi Sportivitas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Wako Alfin Gandeng TNI Perkuat Pertanian Lewat Program Optimalisasi Lahan di Kota Sungai Penuh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Meriah! Wako Alfin dan Wawako Azhar Buka Pawai HUT RI Ke – 81

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Pimpinan dan Anggota DPRD Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Wali Kota Alfin Pimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Sungai Penuh

Berita Terbaru

Daerah

Lindungi Anak Di Era Digital Kuatkan Tenaga Layanan

Rabu, 26 Agu 2026 - 21:14 WIB

Otomotif

Daftar Motor Harley-Davidson yang Dijual di Indonesia

Rabu, 26 Agu 2026 - 11:51 WIB