Sakit Hati Dipecat, Eks Karyawan NCS Bobol Sistem dan Hapus 180 Server Virtual, Kerugian Capai Rp16,4 M

Kesal karena di-PHK, mantan pegawai perusahaan teknologi di Singapura meretas sistem internal dan menghapus 180 server virtual. Aksinya berujung hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Okepost.id – Seorang mantan karyawan perusahaan teknologi NCS di Singapura dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan setelah terbukti membobol sistem perusahaan dan menghapus 180 server virtual. Aksi tersebut dilakukan karena pelaku merasa sakit hati usai dipecat dari pekerjaannya.

Pelaku bernama Kandula, warga negara India, dinyatakan bersalah setelah serangkaian akses ilegal ke sistem internal perusahaan menyebabkan kerugian sekitar US$918.000 atau setara Rp16,4 miliar.

Berdasarkan dokumen pengadilan, Kandula diberhentikan pada Oktober 2022 karena kinerjanya dinilai tidak memenuhi standar perusahaan. Ia mengakhiri masa kerjanya pada 16 November 2022 dan kemudian kembali ke India setelah gagal memperoleh pekerjaan baru di Singapura.

Meski telah meninggalkan perusahaan, Kandula masih menyimpan rasa kecewa. Pada 6 hingga 17 Januari 2023, ia menggunakan laptop pribadinya untuk mengakses sistem NCS secara ilegal sebanyak enam kali dengan memanfaatkan kredensial administrator.

Baca Juga :  Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terjerat Kasus Nikel, LHKPN Ungkap Harta Rp4,17 M

Pada Februari 2023, Kandula kembali ke Singapura untuk mencari pekerjaan. Saat tinggal di rumah mantan rekannya, ia kembali masuk ke sistem perusahaan menggunakan jaringan Wi-Fi yang tersedia.

Selama dua bulan melakukan akses ilegal, Kandula menyusun dan menguji sejumlah skrip komputer yang dirancang untuk menghapus server virtual. Setelah memastikan skrip tersebut berjalan sesuai rencana, ia melancarkan aksinya pada 18 dan 19 Maret 2023.

Dalam periode tersebut, Kandula mengakses sistem quality assurance (QA) sebanyak 13 kali sebelum menghapus 180 server virtual satu per satu.

Tim teknologi informasi NCS baru menyadari insiden tersebut keesokan harinya ketika sistem pengujian tidak dapat diakses. Upaya pemulihan tidak membuahkan hasil hingga akhirnya diketahui seluruh server telah dihapus.

Baca Juga :  Hery Susanto, Pejabat Tinggi yang Cepat Terseret Kasus Hukum Usai Pelantikan

NCS menjelaskan bahwa server yang terdampak merupakan sistem pengujian mandiri (QA) yang digunakan untuk menguji perangkat lunak sebelum diluncurkan. Perusahaan menegaskan tidak ada data sensitif yang tersimpan di dalam sistem tersebut.

Kasus ini dilaporkan kepada kepolisian pada 11 April 2023 setelah penyelidikan internal menemukan aktivitas mencurigakan dari sejumlah alamat IP. Polisi kemudian menyita laptop milik Kandula dan menemukan skrip yang digunakan untuk menghapus seluruh server virtual.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan akses digital oleh mantan karyawan dapat menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan. Pengelolaan hak akses serta pencabutan kredensial setelah pemutusan hubungan kerja menjadi langkah penting untuk mencegah insiden serupa.(Pro)

Berita Terkait

Menyempurnakan Akses Keadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Politik Hukum Pidana yang Semakin Berwajah Hak Asasi Manusia
Hery Susanto, Pejabat Tinggi yang Cepat Terseret Kasus Hukum Usai Pelantikan
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terjerat Kasus Nikel, LHKPN Ungkap Harta Rp4,17 M
Polres Kerinci Musnahkan Sabu dan Ganja dari 18 Perkara, Hasil Penanganan 2021–2026
DPO Kasus Narkoba Diringkus, Sejumlah Barang Bukti Ditemukan Petugas
Hacker Bobol Ribuan Rekening Bank Jambi, Rp19 Miliar Dana Nasabah Terlacak Mengalir ke Kripto
Waspada Modus Baru Bobol M-Banking Jelang Lebaran, Penipu Sebar Link dan Aplikasi Berbahaya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:38 WIB

Sakit Hati Dipecat, Eks Karyawan NCS Bobol Sistem dan Hapus 180 Server Virtual, Kerugian Capai Rp16,4 M

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:58 WIB

Menyempurnakan Akses Keadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:31 WIB

Politik Hukum Pidana yang Semakin Berwajah Hak Asasi Manusia

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42 WIB

Hery Susanto, Pejabat Tinggi yang Cepat Terseret Kasus Hukum Usai Pelantikan

Jumat, 17 April 2026 - 05:30 WIB

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terjerat Kasus Nikel, LHKPN Ungkap Harta Rp4,17 M

Berita Terbaru