Okepost.id, Jakarta – Komisi X DPR RI mempertanyakan rencana pemerintah menggelar tes bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang akan beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai pemerintah perlu menjelaskan dasar dan tujuan tes tersebut. Menurutnya, para guru PPPK paruh waktu telah melalui proses seleksi resmi dan saat ini sudah menjalankan tugas mengajar.
“Kami mempertanyakan, mengapa guru yang sudah berstatus PPPK paruh waktu, yang sebelumnya telah melalui proses seleksi dan sudah menjalankan tugas sebagai guru, ketika akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu masih harus mengikuti tes lagi,” ujar Lalu Hadrian, Jumat (18/9/2026).
Komisi X Soroti Dasar Tes PPPK
Lalu menegaskan persoalan utama bukan pada mudah atau sulitnya materi ujian. Komisi X DPR ingin pemerintah menjelaskan tujuan tes dan perannya dalam menentukan perubahan status PPPK.
Ia meminta pemerintah mempertimbangkan masa pengabdian, pengalaman mengajar, kinerja, kompetensi, kebutuhan guru di daerah, serta rekam jejak selama menjalankan tugas.
Menurut Lalu, mekanisme tersebut penting agar guru yang telah mengabdi tidak kembali menghadapi ketidakpastian dalam status kepegawaiannya.
DPR Ingatkan Kesepakatan PPPK
Lalu juga mengingatkan adanya kesepakatan DPR dan pemerintah pada Agustus 2026 terkait penataan status PPPK.
Dalam arah kebijakan tersebut, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap. Sementara itu, PPPK penuh waktu mendapat kesempatan mengikuti proses untuk menjadi PNS.
Karena itu, Komisi X meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka apabila tes tetap menjadi bagian dari mekanisme pengalihan status.
“Kalau tes tetap dianggap perlu, pemerintah harus menjelaskan secara transparan apa yang diuji, untuk tujuan apa, dan bagaimana nasib guru yang tidak lulus,” katanya.
Tito Ungkap Rencana Tes Guru PPPK
Rencana tes tersebut mencuat setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan mekanisme penataan ASN daerah dalam pertemuan bersama pimpinan DPR RI di Senayan, Kamis (17/9/2026).
Tito menyebut sekitar 172.000 guru PPPK paruh waktu akan mengikuti mekanisme seleksi untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ia juga menyatakan guru yang tidak lolos tidak akan diberhentikan atau dirumahkan. Mereka tetap dapat menjalankan tugas dengan skema pembiayaan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kemendikdasmen.
Penataan tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah terhadap sekitar 6 juta ASN, dengan sekitar 80 persen di antaranya bertugas di instansi pemerintah daerah. (Pro)









